Video: Polda Tolak Permohonan Ferry
PN Pekanbaru, 1 November 2016–Persidangan belum dimulai, pihak Penggugat Fery belum hadir. Pukul 10.0 persidangan baru dimulai. Pihak Polda Riau menyerahkan kepada Sorta Ria Neva (Hakim) dan tergugat. Nerwan mengatakan,”Jawaban dianggap dibacakan.”
‘’ Yang mulia, hal ini menjadi perhatian masyarakat Riau jadi kami harap agar dibacakan,” ujar salah satu Penasehat Hukum Fery. Akhirnya jawaban Polda Riau dibacakan oleh Penasehat Hukum Polda.
Termohon dengan ini mengajukan dalil dalil sebagai jawaban berikut. Pertama, permohonan eror in persona. Fery tidak memiliki legal standing/kapasitas atau hak dalam mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru khususnya terkait perkara SP3 kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Riau. Karena ia bukanlah orang yang berkepentingan korban aau pelapor. Ia juga bukan LSM atau ormas yang bergerak memperjuangkan kepentingan publik.
Kedua, permohonan salah alamat. SP3 bukanlah produk yang dikeluarkan ditreskrimsus Polda Riau melainkan Polres Rohil sebanyak dua perkara PT Dexter Perkasa industri, PT Ruas Utama Jaya,Polres Dumai sebanyak 1 Perkara PT Suntara Gaja Pati, Polres Pelalawan 3 PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam PT Prawira Group.
Ketiga, permohonan Obscuur libel (Tidak Jelas atau kabur). Isi permohonan Fery tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, permohonannya tidak terang, juga tidak jelas objek sengketanya. Tidak mempunyai hubungan hukum dengan pemohon serta tindakan hukum mana yang dilakukan oleh termohon yang merugikan pemohon.
Keempat, tentang Kompetensi Relatif. Fakta hukumnya 9 perkara yang dihentikan Direktorat kriminal khusus Polda Riau 6 perkara dihentikan Polres Pelalawan 3 perkara polres Rohil dua dan Dumai satu. Seharusnya diajukan di Pengadilan negeri tempat terjadinya tindak pidana atau dimana objek permohonan dikeluarkan.
Berdasarkan fakta yuridis penghentian penyidikan sudah sesuai dengan perundang undangan, penyidik menyimpulkan yuridis materiil perkara yang dilaporkan tersebut belum cukup bukti.
Pemohon meminta kepada hakim agar memutus, menerima eksepsi termohon secara seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menyatakan Surat penetapan penghentian penyidikan perkara Karhutla terhadap : PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Dan Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon.
“Sudah ya, bagaimana pemohon besok tanggapannya ya. Jangan sampai terlambat kita mulai sidang jam 09.00,”pesan Sorta menutup persidangan. #Ika