Kasus Karhutla PT Adei

Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Terdakwa Danesuvaran Ditunda

Majelis hakim menunda sidang karena saksi ahli tidak hadir

—Catatan Sidang Terdakwa Danesuvaran K.R Singam

 

PN PELALAWAN, SELASA 22 APRIL 2014– Persidangan yang seharusnya dilaksanakan esok hari (23/04), dipercepat sehari. Usai persidangan terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong, persidangan terdakwa Danesuvaran KR Singam digelar.

 

Majelis hakim menunda sidang karena saksi ahli tidak hadir

Keterangan saksi ahli urung dilaksanakan. Ketua Majelis hakim membuka persidangan tepat pukul 14.08.

Terdakwa Danes

 

“Saksi ahli dari UGM dan Perkebunan Propinsi berhalangan hadir,” ujar Banu Penuntut Umum. “Baiklah sidang kita tunda minggu depan tanggal 30 April, harap dihadirkan ya saksinya,” ujar Donovan ketua Majelis Hakim.

Persidangan berlangsung singkat, hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit. Ketua Majelis hakim menutup persidangan. #rct-fika

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube