—Catatan Sidang Terdakwa Danesuvaran K.R Singam
PN PELALAWAN, SELASA 22 APRIL 2014– Persidangan yang seharusnya dilaksanakan esok hari (23/04), dipercepat sehari. Usai persidangan terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong, persidangan terdakwa Danesuvaran KR Singam digelar.
Keterangan saksi ahli urung dilaksanakan. Ketua Majelis hakim membuka persidangan tepat pukul 14.08.
“Saksi ahli dari UGM dan Perkebunan Propinsi berhalangan hadir,” ujar Banu Penuntut Umum. “Baiklah sidang kita tunda minggu depan tanggal 30 April, harap dihadirkan ya saksinya,” ujar Donovan ketua Majelis Hakim.
Persidangan berlangsung singkat, hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit. Ketua Majelis hakim menutup persidangan. #rct-fika