Video Sidang: Wandah Itu Pendapat...
Audio Sidang: Tan Kei yoong, 28 Mei
–Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. RABU, 28 MEI 2014— Usai persidangan Daneshuvaran persidangan untuk Tan Kei Yoong dengan agenda pemeriksaan saksi ahli oleh Tim Penasehat Hukum digelar tepat pukul 14.23. Tim Penasehat Hukum menghadirkan saksi ahli DR Chairul Huda SH, MH.
DR Chairul Huda SH, MH (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Tindak Pidana bisa timbul jika ada corporate crime yaitu: perbuatan yang dilakukan oleh orang yang ada di korporasi tersebut dan perbuatan yang dilakukan untuk keuntungan korporasi. “Dalam UU Perkebunan tidak ada subyek hukumnya korporasi, hanya individual yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,”ujarnya. “Kalau orang yang melakukan tindak pidana bukan orang korporasi, dia yang harus bertanggung jawab dan bisa jadi korporasi adalah korban,” jelasnya.
Bahkan menurutnya perusahaan tidak bisa bertanggung jawab karena tak ada SOP yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan pembakaran. “Yang dipidana adalah orang yang membakar,” jelasnya. “Bagaimana dengan pemadaman di lahan orang lain, di sempadan perusahaan ?” tanya Penasehat Hukum.
“Karyawan yang betanggung jawab, karena itu memang tugasnya. Dan pemadaman yang dilakukan karyawan juga berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Satu sisi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
“Pemadaman api itu kan harus, dan perusahaan mempunyai tanggung jawab dengan lahan disekitarnya itu bagaimana?” tanya Sangkot Hakim anggota. “Situasional pak hakim, kalau memadamkan api di lahan masyarakat bisa melanggar hak masyarakat,” jelasnya.
“Kalau GM ditahan asas hukum apa yang dilanggar?” tanya Sangkot.
“Asas Legality,” jawabnya.
“Maaf yah Pak, setelah saya baca UU Lingkungan Hidup pasal 116, 117,119, ada ditemukan aturan penjara dan denda, bagaimana menurut bapak?” tanya Majelis Hakim Anggota Wandah.
“Tidak ada penjara, hanya denda,” ujarnya.
“Itu menurut andakan bukan menurut UU, karena sudah saya baca ada?” tanya Wandah lagi.
“Ya menurut saya,” jelasnya.
“Berarti pernyataan anda tadi soal tidak boleh dipenjara itu tidak benar ya, karena tidak ada aturannya, jadi itu menurut anda,” ujar
Wandah lagi.
“Ia menurut saya, “ jawab Chairul.
Persidangan dilanjutkan pecan depan. #fika-rct