— Sidang Karhutla terdakwa Danesuvaran KR Singam
PN PELALAWAN. RABU, 23 JULI 2014—Setelah ditunda seminggu dengan alasan nota pembelaan belum selesai, sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Adei Plantation and Industry dengan terdakwa Danesuvaran KR Singam, General Manager PT Adei, dilanjutkan kembali hari ini.
Sidang dimulai pukul 11.22. Danesuvaran duduk menghadap majelis hakim. Ia bersiap mendengarkan nota pembelaan dari tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution and Partners.
“Bagaimana Penasehat Hukum, apakah nota pembelaan bisa dibacakan hari ini?” tanya Donovan Akbar Kusumo Buwono, hakim ketua.
“Kami belum siap Yang Mulia. Minta ditunda sekali lagi,” jawab Narendra Pamadya mewakili kantor hukumnya.
“Baiklah, kesempatan terakhir ya,” balas Donovan.
Ini penundaan kedua kali untuk agenda pembacaan nota pembelaan. Penasehat Hukum meminta ditunda sekali lagi agar sama dengan Penuntut Umum yang menunda dua kali sebelum surat tuntutan dibacakan.
Danesuvaran KR Singam dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar oleh tim Penuntut Umum untuk kasus karhutla ini. Nota pembelaan dari tim penasehat hukumnya akan dibacakan pada sidang berikutnya, tanggal 5 Agustus 2014. #rct-lovina