- video: DAS Tanggung jawab PT ADEI..(youtube)
- Rekaman suara Nelson Sitohang (mp3)
- Rekaman Suara Suparyadi (mp3)
- Lembar Pemantauan (pdf)
—Catatan Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN, Selasa 01 April 2014-– Memasuki PN Pangkalan Kerinci pukul 10.00 terlihat masih sepi. Persidangan yang sedianya dipercepat sesuai kesepakatan JPU, Hakim dan pihak terdakwa tak terealisasi. Persidangan kembali molor dan dimulai pukul 12.00. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli JPU menghadirkan dua orang saksi: Nelson Sitohang Skm, Msc, PH (BLH Propinsi Riau) dan Suparyadi (BPN Kab Pelalawan, Pengukuran Tanah), saksi ahli lain berhalangan hadir karena sedang sedang umrah.
Nelson Sitohang Skm, Msc, PH, BLH Propinsi Riau
Tugas BLH melakukan konservasi, pengendalian, penataan, dan penaatan terhadap lingkungan. PT Adei bersdasarkan dokumen memiliki Amdal berdasarkan keputusan Bupati tahun 2006. Adapun fungsi Amdal menurutnya adalah meminimalkan dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif dari sebuah kegiatan.
“PT Adei pernah melakukan perbaikan Amdal karena ada penambahan areal. Kalau tidak ada perubahan kegiatan tidak perlu dirubah,” jelasnya. Mengenai aturan yang mengatur tentang pencegahan kebakaran di sebuah perusahaan diatur jelas di dalam Amdal.
Adapun yang diatur di dalam Amdal adalah batas proyek, batas ekologi, batas sosial, batas administrasi. “Yang menjadi pertanggung-jawaban perusahaan adalah wilayah studi,” jelasnya. Pada Amdal ada dua hal yaitu RKL dan RPL yang berisi hal yang harus dilakukan berupa program oleh perusahaan yang mengajukan Amdal. “Semua harus dilakukan dan kegiatan yang dilakukan di luar Amdal merupakan pelanggaran terhadap UU No 32 Tahun 2009, artinya kegiatan tidak sesuai aturan,” jelasnya. Dan kewajiban pemrakarsa Amdal harus membuatkan laporan setiap enam bulan sekali.
“Bagaimana dengan daerah aliran sungai?” tanya hakim.
“Kalau memang sungai di wilayah kegiatan perusahaan, maka tanggung jawab perusahaan. Saat perusahaan diberi wilayah atau izin maka seluruh wilayah menjadi tanggung jawabnya,” jelas Nelson.
“Bagaimana jika yang ada di RKL dan RPL itu dianggap tidak memiliki fungsi (embung) menurut pemrakarsa?” tanya JPU.
“ Mereka harus melaporkan ke BLH bahwa kegiatan itu tidak berguna, dan selama tidak dilaporkan dan tidak diubah, yang ada di Amdal harus dilaporkan,” jelasnya tegas.
“Bisakah embung digantikan dengan parit kanal?” tanya JPU lagi.
“Bisa saja, tapi harus disebutkan jika ingin di revisi. Tapi fungsi kanal dan embung itu berbeda. Embung sumber air sepanjang waktu, kalau kanal bisa kering,” jelasnya.
“Bagaimana dengan sungai siapa yang bertanggung jawab,” tanya hakim.
“Kawasan konservasi dalam wilayah konsesi adalah tanggung jawab pemilik kegiatan (perusahaan),” jelasnya.
“Berdasarkan wilayah peta yang ditujukkan, harusnya sungai tanggung jawab Adei, karena masuk batas kegiatannya. Mengenai aktivitas warga di wilayah konservasi kalau SOP kebakaran dan pemantauan rutin dilakukan, karena berpotensi kebakaran, tidak akan terjadi kebakaran,” jelasnya.
Amdal perannya dalam kebakaran menurut Nelson adalah untuk menghindari kebakaran, artinya mencegah dalam artian tidak boleh terjadi kebakaran.
“Bagaimana jika wilayah kegiatan dijual ke pihak lain?” tanya JPU.
“ Bagaimana mungkin bisa dijualbelikan diwilayah kegiatan, dan jika ada yang merusak di wilayah kegiatan seharusnya perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian. Wilayah yang sudah di kuasaai oranglain tapi berada di wilayah kegiatan adalah tanggung jawab perusahaan. Karena disidang komisi sudah ditetapkan itu lahan mereka,” jelasnya tegas.
Suparyadi, BPN Kab Pelalawan, Pengukuran Tanah
PT Adei memiliki HGU 25 tahun menurut Suparyadi. Ia pernah melakukan pengukuran di wilayah KKPA milik PT Adei. “Mengukur menggunakan GPS, berupa hamparan area,” jelasnya. Hasil pengukuran dilaporkan dalam bentuk peta.
“Apakah lahan yang ada HGU bisa diperjualbelikan?” tanya JPU.
“Tidak boleh sesuai Perda yang ada, jelasnya.
Menurut Suparyadi, lahan milik PT Adei memiliki SKT dan SKG yang dikeluarkan oleh Camat dan Lurah, dan belum sampai pengeluaran izin yang dikeluarkan BPN.
“Mengenai sungai dalam ketentuan HGU perusahaan lah yang harusnya merawatnya, karena dari izin yang begitu luas biasanya ada sungai. Mereka memperoleh izin, dan mereka bertugas merawat sungai,” jelasnya.
Sidang usai, dah akan dilanjutkan dua minggu kedepan dikarenakan Pemilu dan menunggu saksi ahli yang sedang umrah. #fika-rct.