- Video : Tan Kei Yoong
- Rekaman Pledooi tunda
—Sidang Karhutla terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. RABU 23 JULI 2014—Kasus kebakaran hutan dan lahan 2013 dengan terdakwa PT Adei Plantation and Industry dilanjutkan hari ini. Tan Kei Yoong, Presiden Direktur PT Adei mewakili PT Adei hadir di persidangan. Wajahnya berseri.
Tanpa ragu, sebelum sidang dimulai, ia hampiri Penuntut Umum yang diwakili Muhammad Amin dan berjabat tangan sembari tersenyum. Tan Kei Yoong baru saja divonis bebas pada Senin lalu untuk kasus Izin Usaha Perkebunan Ilegal.
Agenda sidang kasus karhutla PT Adei kali ini adalah pembacaan nota pembelaan. Majelis hakim memasuki ruang sidang tepat pukul 11.17. Setelah membuka sidang, hakim ketua menanyakan kesiapan Penuntut Umum bacakan nota pembelaan. Penuntut Umum dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution and Partners Jakarta, kali ini diwakili Narendra Pamadya.
“Seperti yang kami sampaikan minggu lalu, kami minta diberikan waktu yang sama dengan Penuntut Umum saat membacakan tuntutan. Jadi kami minta sidangnya ditunda sekali lagi,” ujar Narendra.
Ini penundaan kedua kali untuk pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan juga sempat ditunda dua kali karena menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Baiklah, ini kesempatan terakhir ya. Kalau minggu depan tidak dibacakan juga, berarti kami anggap tidak ada pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” jawab Ahmad Hananto, hakim ketua.
Sidang PT Adei kasus karhutla ditunda selama dua minggu karena libur lebaran. Sidang dilanjutkan kembali tanggal 5 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.#rct-lovina