Kasus Karhutla PT Adei

PT Adei Melanggar Aturan, Izin Bisa Dicabut

terdakwa berdiskusi

rekaman suara irwan dahar (mp3)

–Catatan Sidang 17 terdakwa Danesuvaran KR Singam

terdakwa berdiskusi 

PN Pelalawan, 30 April 2014—Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu saksi ahli pada sidang kali ini. Namanya Ir. Irwan Dahar, ahli bidang penanggulangan kebakaran lahan dan kebun yang bekerja di Dinas Perkebunan Propinsi Riau. Mengenakan baju dinas, Irwan disumpah sebelum didengarkan pendapatnya. Ia mengaku kenal dengan terdakwa Danesuvaran KR Singam, namun tak ada hubungan saudara.

ayu

Irwan Dahar mengatakan dalam bekerja, ia mengacu pada ketentuan hukum, yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan, serta buku pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

Di dalam buku pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun, disebutkan bahwa upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan yakni perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang lengkap serta memiliki tenaga yang terampil untuk menggunakannya.

saksi ahli

Di antaranya harus ada menara pemantau api satu buah serta embung. Dua alat ini, berdasarkan hasil persidangan, tidak dimiliki oleh PT Adei di lahan KKPA Batang Nilo Kecil. Menurut Irwan, berarti PT Adei tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sanksinya, kata Irwan, “Bisa dicabut izinnya.”

JPU menanyakan terkait rumpukan kayu yang terbakar di area KKPA PT Adei, apakah itu dibenarkan? Irwan menjawab tidak dibenarkan membersihkan lahan dengan cara membakar. Kalau ada rumpukan kayu, bisa dibersihkan dengan cara melapukkan dengan bantuan bakteri atau kacang-kacangan.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Danesuvaran menyatakan keberatan terhadap keterangan Irwan Dahar dalam BAP yang menyatakan PT Adei tidak punya izin. Terkait keterangan terkait perizinan, Irwan menjelaskan saat memberikan keterangan di penyidik ia diampingi oleh ahli bidang perizinan. PH minta agar keterangan di BAP terkait perizinan dianulir. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian tersendiri.

“Siapa yang bertugas mengawasi perusahaan terkait kelengkapan peralatan? Apa di bagian Bapak?” tanya Narendra Pamadya, tim PH.

“Iya,” jawab Irwan Dahar. Namun ia mengakui belum pernah meninjau ke lapangan terkait kelengkapan peralatan.

“Apakah PT Adei sudah pernah diberikan surat teguran karena tidak punya kelengkapan peralatan?” tanya tim PH lagi.

“Belum ada diberi teguran,” jawab Irwan Dahar.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim ketua Donovan Akbar Kusumo Buwono meminta agar sidang dipercepat. “Kalau bisa minggu depan ada saksi dari tim PH juga ya dihadirkan untuk mempercepat persidangan kita. Karena kalau sudah lewat 5 bulan harus memberikan laporan tertulis ke Mahkamah Agung, mengapa sidangnya lama sekali,” ujar Donovan sembari menutup sidang ke-17 ini. Sidang dilanjutkan minggu depan, 7 Mei 2014. #rct-Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube