Kasus Karhutla PT Adei

PT Adei Plantation and Industry dituntut Denda Rp 5 M, dan Pidana Tambahan Rp 15,7 M

hakim2

–Sidang Keduapuluh enam Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong

hakim2

PN PELALAWAN. SELASA, 8 JULI 2014–Usai Danesuvaran GM PT Adei dituntut Penuntut Umum, tuntutan atas PT Adei Plantation & Industry dibacakan yang diwakili Tan Kei Yoong.

sidang9

“Dari pengolahan lahan pada areal KKPA, PT. ADEI di Desa Batang Nilo Kecil tempat terjadinya kebakaran, PT ADEI sengaja dan tidak mempunyai itikad baik melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran.”

“Akibat kebakaran yang terjadi di lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil telah melampaui Kriteria Baku Lingkungan Hidup dan telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya,”

tan kei2

“Untuk memulihkan lahan yang rusak seluas 40 ha dibutuhkan biaya sebesar Rp.15.794.238.630,- (lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) untuk pemulihannya.”

Menurut Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Dakwaan yang dianggap paling terbukti, yaitu Dakwaan Ketiga Primair melanggar : Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :Setiap orang yang menunjuk pada Badan Usaha ; Yang dengan sengaja melakukan perbuatan ;Yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

tan kei5

Kebakaran lahan itu telah menimbulkan dampak yang merugikan terhadap masyarakat baik dalam lingkup Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau. Terganggunya aktivitas masyarakat, transportasi, kesehatan, dampak rusaknya lingkungan hidup.

Maka Penuntut Umum menuntut:

  1. Menyatakan terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY bersalah melakukan Tindak Pidana ” dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. “
  2. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, sebesar Rp. 5 Miliar
  3. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos, dengan biaya sebesar Rp.15.794.238.630,- (lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah).

Usai pembacaan tuntutan, pembelaan akan diajukan PT Adei melalui kuasa hukumnya,15 Juli mendatang. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube