- Video: Saksi Iza Adami Nasution..(youtube)
- Saksi Iza Adami Nasution (mp3)
- Saksi Nahason Sihite (mp3)
- Lembar Pemantauan (pdf)
–Catatan Sidang terdakwa Danesuvaran KR Singam
PN PELALAWAN, RABU 5 MARET 2014–Pagi ini asap terparah yang terjadi selama sepekan. Pelalawan diselimuti asap yang sangat tebal. Dan telah memakan satu korban meninggal dunia akibat ISPA. Belum usai kasus perkara hutan di Kabupaten ini diputus. Telah terjadi kebakaran dan memakan korban.
Persidangan kebakaran hutan dengan terdakwa Danesuvaran dimulai pukul 10.55. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan dua orang saksi: Ir. Iza Adami Nasution (Senior Manager Humas PT Adei), Nahason Sihite (Karyawan PT Adei).
Ir. Iza Adami Nasution, Senior Manager Humas PT Adei
Sebagai Humas ia bertugas menjalin hubungan dengan masyarakat, pemerintah desa, Kabupatern, Kota, dan mengelola perizinan yang dibuat untuk PT Adei. Tahun 2001 ia bergabung di PT Adei menjadi Manajer dan tahun 2007 menjadi Humas.
“Dengan masyarakat Desa Batang Nilo Kecil perusahaan memiliki perjanjian untuk mengelola lahan 600 ha, “ jelasnya. Ternyata lahan yang ditunjuk untuk dikelola oleh masyarakat adalah milik PT Arara Abadi. “Masyarakat sempat marah, demo, protes agar lahan segera dikelola. Saya yang jadi sasaran di perusahaan,”jelasnya.
Ia juga bertugas untuk mengurus izin Amdal perusahaan. Dengan dibantu jasa konsultan PT Linkita ia memohon Amdal yang kemudian disahkan Komisi Amdal Bapedalda. “Kenapa tidak ada embung?” tanya JPU. Embung merupaka persyaratan yang wajib diamanatkan Amdal. “Lebih berfungsi kanal,” jelasnya.
“Bagaimana dengan Sunga Jiat,” tanya JPU. “Tetap ada, kita bangun parit-parit di tepinya, yang kita hubungkan ke Sungai Jiat,” jelasnya.
Mengenai kebakaran yang terjadi ia tak tahu berasal darimana.“Kebakaran saya di-HP Ketua KKPA Desa Batang Nilo Kecil, Labora Bancin. Tanggal 19 dia menelepon saya, dia bilang minta support untuk penanganan kebakaran,” jelasnya. “Di BAP anda menjelaskan kebakaran dari areal Sungai Jiat yang menjadi tanggung jawab PT Adei,” jelas JPU.
“Banyak rangkaian jawaban yang saya tidak sesuai, kami hanya diskusi dengan penyidik lalu dia ketik, saya baca dan tanda tangan,” jelasnya. Ia mencabut keterangannya di BAP soal sumber kebakaran. “Tapi setelah diperiksa, baca dan paraf tidak anda protes, biar Majelis hakim yang menilai,” jelas JPU.
Nahason Sihite, Karyawan PT Adei
Sejak tahun 1997 ia bekerja di PT Adei.mengenai kebakaran yang terjadi ia tak tahu menahu. “Tahu dari cerita orang katanya PT Adei terbakar, tapi hanya isu,” jelasnya.
Nahason adalah tim yang bekerja merintis pengelolaan lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil pertama kali.“Saya merintis lahan Desa Batang Nilo Kecil, luasnya sekitar lima ratusan hektarlah,” jelasnya.
“Apakah anda ada melihat sungai,” tanya hakim. “Dibilang sungai tapi kecil kali, 1 meter sampai satu setengah meter lebarnya ada yang dua meter, berkelok-kelok dia mengalir ke utara,” jelasnya.
Perintisan dilakukan dengan eskavator, lahan dirintis, dibuat blok, lalu dibuat pancang lima tanda untuk segera ditanami. “Bagaimana bentuk pancangnya,” tanya JPU.
“Dengan kayu sekitar 1-1,5 m,” jelasnya. Setelah itu dilakukan ia dipindahkan ke KKPA Telayap dan sejak itu pula ia tak pernah lagi ke wilayah lahan Desa Batang Nilo Kecil.
Persidangan usai dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. #fika-rct