–Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN, SELASA 22 APRIL 2014–Waktu telah menunjukkan pukul 10.00 namun tak ada tanda persidangan akan dimulai. Ruang persidangan tampak lengang, tak tampak hakim, jaksa maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Hingga pukul 12.00 sidang belum juga dimulai. Pukul 12. 30 rct menghubungi Penuntut Umum menanyakan agenda persidangan yang seharusnya digelar pemeriksaan saksi ahli.
“Oh tidak diberitahu ya, persidangan ditunda minggu depan saksi ahli dari UGM dan Perkebunan Provinsi tidak bisa hadir,” ujar Zarwandi JPU.
Persidangan dibuka tepat pukul 14:00. Namun tak tampak Tan Kei Yoong mewakili perusahaan. “Pak Jaksa bagaimana saudara Tan Kei Yoong, dan bagaimana saks?” tanya Achmad Hananto Ketua Majelis Hakim.
“Tan Kei Yoong ditahan dalam perkara yang lain yang mulia, jadi tidak dapat hadir. Saksi ahli dari UGM dan Perkebunan Propinsi berhalangan hadir,” ujar Banu JPU yang hadir mewakili JPU. Penahanan Tan Kei Yoong juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum yang diwakili Amran Hutajulu. “Sidang kita tunda minggu depan 29 April,” ujar hakim seraya menutup persidangan.
Usai persidangan saat dikonfirmasi Banu JPU menjelaskan “Tan Kei Yoong ditahan atas perkara berbeda, masih terkait KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang tidak memiliki izin. Telah diproses Mabes Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pelalawan.” #rct-fika