Video : Tan Kei Yoong
–Sidang Keduapuluh tujuh Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. SENIN, 15 JULI 2014–Tan Kei Yoong yang mewakili terdakwa PT Adei Plantation & Industry duduk di kursi terdakwa tepat di depan majelis hakim.
Hari ini adalah agenda pledoi perusahaan yang diwakilinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pidana Denda terhadap terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, sebesar Rp 5 Miliar dan Pidana Tambahan terhadap terdakwa PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos, dengan biaya sebesar Rp.15.794.238.630,- (lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
Diwakili Penasehat Hukumnya Narendra, pledoio belum bisa dibacakan karena belum siap. Persidangan ditunda 27 Juli atas Pledoio PT Adei Plantation & Industry.#fika-rct