—Sidang ke- 23 Terdakwa PT Adei Plantation & Industry diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. SELASA, 10 JUNI 2014— Pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum hari ini kembali digelar, setelah ditunda minggu lalu. “Yang mulia ahli tidak dapat hadir maka akan kami sampaikan kesaksian tertulis,” ujar Indra Nathan
“Ya slahkan saja, bagaimana Pak Jaksa?” tanya Achmad Ananto Ketua Majelis Hakim. “Kami keberatan yang mulia, karena kesaksiannya kami tidak bisa bertanya langsung,” jawab Sobrani. “Baik, keberatan dicatat. Silahkan Penasehat Hukum mau dibacakan atau bagaimana?” tanya Ahmad Hananto lagi.
“Tidak perlu yang mulia,” jawab Narendra Penasehat Hukum. “Baiklah kita langsung saja pemeriksaan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Tan Kei Yoong mewakili PT Adei Plantation & Industry
Tan Kei Yoong bekerja di PT Ade Plantation sejak tahun 2010 hingga kini, sebagai Managing Director. Ia membawahi PT Adei di Riau, PT WSP dan Safari Riau. “Sebelumnya yang menjadi Managing Director, ada Pak NG dan Goh Tee Meng enam bulan sahaja,” ujarnya dengan logat Melayu yang kental.
Tanggal 21-31 Juni 2013 ia berada di Jepang sedang menjalani training. Kebakaran terjadi ia tak mengetahui. “Saya tumpu perhatian di training. Sebelum pergi pemimpin-pemimpin bisa mengambil keputusan tidak bergantung Presdir,” jelasnya.
Awal Juli ia kembali dari Jepang. “Saya baca email dari Pak Goh saya tau ada kebakaran,” jelasnya. Ia pun cuti sekitar empat hari. Tanggal 6 atau 7 Juli ia ke KKPA Desa Batang Nilo Kecil. “Isnin saya meninjau yang terbakar, sudah padam semua dipadamkan oleh tim,” terangnya.
“Bagaimana soal Amdal yang seharusnya peralatan kebakaran dilengkapi?” tanya Sobrani. “Selama 5 tahun kita tidak ada kebakaran di Inti. Api di DAS bukan di wilayah kita, maka tesilap kebakaran terjadi,” jelasnya. “100 meter dari wilayah area KKPA siapa yang bertanggung jawab, kenapa DAS dikuasai orang lain?” tanya Sobrani.
“Izin lokasi ada dua peta. Izin Bupati, DAS berada di luar wilayah,” jawabnya. “Yang bilang DAS bukan tanggung jawab Adei siapa?” tanya Sobrani lagi. “Humas, karena yang terbakar di luar izin lokasi. Mereka yang paham UU di Indonesia saya tak paham,” ujarnya.
Untuk menanggulangi kebakaran menurut Tankei Perusahaan melakukan pelatihan kepada karyawan tentang kebakaran sekali dalam setahun.
Tan Kei Yoong turut menandatangani MOU penyerahan lahan yang dilakukan oleh PT Adei dan Koperasi Petani Sejahtera di tahun 2012. “Saya tidak begitu mengerti isinya, saya hanya disampaikan isi oleh Humas di Department Pak Nasution.”
“Kenapa lahan yang bermasalah dimasukkan ke dalam MOU Adei dan Koperasi?” tanya Wandah. “Koperasi berjanji akan menyelesaikan permasalahan. Rencana jika sudah selesai akan dijadikan kebun.”
“Siapa yang mengurus izin-izin?” tanya Sobrani. “Koperasi? Jawabnya. “Kenapa koperasi, yang mengolah kebun semuanya kan perusahaan?” tanya Sobrani. “Karena nantinya lahan akan kembali ke masyarakat, akan jadi SKT dan hak milik,” jelas Tan.
“Siapa yang bertanggung jawab di KKPA Batang Nilo Kecil?” tanya Majelis Hakim Anggota Wandah.“Sutrisno, Asisten dia bertanggung jawab penuh di KKPA Nilo Kecil, dia bertanggung jawab ke GM. Kita memberikan pelayanan teknikal. Untuk mendapatkan keputusan bertanggung jawab langsung ke GM untuk mendapatkan suatu keputusan,” jelasnya.
“Seberapa sering anda memantau kebun?” tanya Wandah lagi. “Tak tentu kadang sebulan sekali kadang dua kali sebulan, bergantung kondisi,” ujarnya.
Sidang pun usai setelah pemeriksaan Tan Kei Yoong, tuntutan JPU akan dibacakan minggu mendatang.#Fika-rct