Pengadilan Negeri Rengat, 23 Maret 2016–Pukul 11.01, majelis hakim buka sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Palm Lestari makmur (PLM) dengan terdakwa Iing Joni Priyana, Niscal Mahendrakumar Chotai dan Edmond Jhon Pereira.
Sidang kali ini pihak terdakwa memabawa Ahamd Nawari sebagai penerjemah, Jaksa Penuntut Umum hadirkan lima karyawan PT PLM sebagai saksi, diantaranya Ridwan, Fitri Suharyani, Isgiantoro, Joni Hartono dan Alan Juliansyah.
Ridwan, Humas PT PLM
Di PT PLM Ridwan menjabat humas merangkap sebagai HRD, sejak 2 Februari 2014. Sebelumnya Ridawan bekerja di Dinas Ketenagakerjaan hingga pensiun. Sebagai humas Ridwan dibawah tanggung jawab langsung Iing Joni Priyana, “Tiap kegiatan yang berhubungan dengan perusahaan saya lapor, menggunakan telepon,” kata Ridwan. Ridwan mengetahui luas yang terbakar sekitar 39 Hektar dan jelaskan lahan yang telah ditanami, “Luas lahan 1200 Hektar yang telah ditanami sawit, luas keseluruhan PT. PLM 2209 Hektar,” kata Ridwan.
Tiap batas lahan dengan pihak lain, PT PLM membuat batas dengan kanal, “Kanal tersebut juga digunakan untuk drainase atau aliran air,” ucap Ridwan. Ia mengatakan saat kejadian di blok D7 kanal juga terdapat disana. “Volume air pada kanal sedikit karna sedang musim kemarau.”
Ketika sampai dilokasi kebakaran, Ridwan melihat tim Manggala Agni beserta bersama terdakwa Niscal dan Jhon yang ikut memadamkan api. Tim Manggala Agni diminta oleh pihak PT PLM untuk membantu pemadaman di lahan yang terbakar. Sedangkan terdakwa Ingg, menurut Ridwan tidak ada di lokasi karna sedang berada di Jakarta. Ridwan mengetahui adanya kebakaran diblok D7 dari Terdakwa Edmond Pereira.
Saat kebakarn pada 2 September 2015, Ridwan ke lokasi bersama mandor Pemadam kebakaran (PK) Api, Pulau Dinda Sihombing. “Dalam PT.PLM ada satuan yang bertugas untuk memadamkan api yaitu PK (Pemadam Kebakaran),” ujar Ridwan. Tim beranggotakan 10 orang, setiap tahun saat musim kemarau Manggala Agni memberikan cara menggunakan dan cara memadamkan kebakaran. “Manggala Agni pernah adakan pelatihan pada 2014 dan 2015,” kata Ridwan. Selain itu di lahan PT PLM sudah ada beberapa papan peringatan yang bertuliskan “bahaya kebakaran” “jangan buang rokok sembarangan”.
Fitri Suryani, Staf Terdakwa Niscal
Fitri mulai bekerja pada 11 Agustus 2015 bagian staf Niscal. Tugas Fitri menginput data yang disampaikan oleh Terdakwa Niscal langsung, “Membuat data pengeluaran dan pembelian cash,” kata Fitri. Fitri pernah melihat anggota kepolisian datang ke PT. PLM sekitar bulan September. “Saat itu saya baru bekerja dan Maganer saat itu bukan Niscal tapi Miles,” ucap Fitri.
Saat sidang berlangsung, hakim ketua menegur salah seorang pengunjung sidang karena duduk dengan tidak sopan, karena kaki pengunjung berada di atas tempat duduk “Tolong sopan saat persidangan,” kata hakim Sutarwadi.
Sidang mulai kembali, Fitri juga menjelaskan dalam PT. PLM ada anggota Kepolisian yang bertugas menjaga di lahan PT. PLM, “Anggota Kepolisian itu tinggal di mess yang disediakan oleh PT.PLM.”
Isginatoro, Karyawan PT PLM
Isgiantoro bekerja sejak 2009, di gudang PT.PLM. “Sebulan sekali Niscal meninjau gudang milik PT PLM,” kata Isgiantoro. Ketika blok D7 terbakar, Isgiantoro diminta untuk membawakan 2 jerigen minyak yang isinya 70 kg untuk mesin pemadam kebakaran. “Sore pukul 16.00, usai kerja, saya meninjau lokasi.”
Gudang penyimpanan barang terletak disamping gudang penyimpanan stok yang berjarak 8KM dari blok D7 lokasi yang terbakar. Menurut Isgiantoro, Tim Manggala Agni selalu siap di dalam PT. PLM untuk membantu proses pemadaman. Untuk kanal Kanal menurutnya telah dilakukan perawatan dan namun ia tidak mengetahui perawatan dilakukan berapa kali.
Alan Ardiansyah, Pegawai Gudang PT PLM
2013 Alan mulai bekerja di PT. PLM. ia bertugas mengecek barang barang seperti alat tulis dan kendaraan kendaraan. “Saya pernah melaporkan pengeluaran kepada Niscal, untuk pembelian suku cadang mesin seperti ring, piston serta oli untuk mesin pemadam kebakaran pada saat kebakaran,” kata Alan. Usulannya tidak di respon, namun laporan tersebut kembali di sampaikan oleh Pulau Dinda Sihombing.
Joni Hartono, Karyawan PT PLM
Joni mempunyai tugas pokok menginput data gaji karyawan, ia jelaskan keseluruhan pegawa PT PLM, “129 pegawai harian dan sekitar 30 orang pegawai tetap,” kata Joni. Joni mengirimkan laporan keuangan pada bulan September. “Untuk pembuatan data BPJS juga saya lakukan atas perintah Niscal.”
Joni melihat beberapa anggota Manggala Agni pada bulan Juli sampai Agustus tidak berada di barrack PT. PLM yang telah disediakan. Anggota Manggala Agni juga mempunyai absensi dan absensi tersebut berada di kantor, “Saya pernah melihat absensi tersebut,” Ucap Joni. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan pada 30 Maret 2016. Hakim menutup sidang pada pukul 14.50. #rctdefri