Pengadilan Negeri Rengat, Rabu 8 Juni 2016, menggelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan di PT Palm Lestari Makmur. Perkara ini diwakili oleh tiga orang terdakwa, Iing Joni Priyana, Nischal Mahendrakumar Cothai dan Edmond John Perera.
Selain terdakwa, sidang juga dihadiri oleh tiga Penasihat Hukum dan dua Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rengat. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutarwadi, Wiwin Sulistya dan David Darmawan membuka sidang pada pukul 12.45, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum.
Selain Penasihat Hukum, masing-masing terdakwa juga menyampaikan nota pembelaannya secara pribadi. Isi nota pembelaan dari masing-masing terdakwa maupun penasihat terdakwa tidak jauh berbeda. Intinya, terdakwa tidak merasa bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di lahan PT PLM, Agustus 2015 lalu. Berikut petikan nota pembelaannya:
Masa jabatan terdakwa Iing Joni Priyana sudah berakhir pada 13 September 2014. Kewenangan terdakwa hanya sebatas penandatanganan dokumen, tidak memiliki tanggungjawab atas segala kegiatan operasional perkebunan. Laporan hasil kegiatan operasional perkebunan langsung pada saudara Amit Jen.
Terdakwa Nischal Mahendrakumar Cothai, pada saat terjadi kebakaran di lahan PT PLM 31 Agustus 2015, tidak berstatus sebagai karyawan lagi. Ia telah mengundurkan diri pada 4 Agustus 2015. Namun karena perusahaan belum mendapatkan penggantinya, ia diminta untuk jadi peninjau selama 6 bulan. Segala keputusan terkait operasional perkebunan juga langsung dilimpahkan pada saudara Amit Jen.
Terdakwa Edmond John Perera, selaku manajer operasional hanya bertanggungjawab sebatas perawatan tanaman, pemupukan sampai tanaman tersebut menghasilkan. Terkait pengurusan izin bukanlah menjadi tanggungjawabnya.
Terkait izin pelepasan kawasan hutan, setelah terbitnya PP nomor 14 tahun 2015 perubahan atas PP nomor 60 tahun 2012 mengenai percepatan dan penyederhanaan proses perubahan kawasan hutan, pemerintah telah memberikan jalan keluar bagi pemegang izin kegiatan usaha perkebunan untuk mengurus izin perubahan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.
PT PLM telah melayangkan permohonan terkait izin pelepasan kawasan. Meski permohonan tersebut dikabulkan atau tidak, dengan adanya pertauran di atas, PT PLM tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri. Dengan demikian, terdakwa dan PT PLM tidak dapat dikenakan pasal 92 UU no 18 tahun 2013.
Dari keterangan saksi di persidangan, terbukti kebakaran yang terjadi di blok D7 PT PLM berasal dari lahan masyarakat. Terdakwa Nischal dan Edmond pun ikut membantu memadamkan api bersama tim PK api dan dibantu tim Manggala Agni.
Karena kebakaran yang terjadi di blok d7 PT PLM di luar dari kegiatan usaha perkebunan, sehingga pasal 109 UU no 39 tahun 2014 jo pasal 98 dan 99 UU n0 21 tahun 2009 tidak dapat diterapkan pada terdakwa.
PT PLM telah memiliki dokumen UKL UPL sebagai dokumen lingkungan. Jadi kegiatan PT PLM maupun terdakwa sama sekali tidak bisa dikatakan sebagai sifat melawan hukum.
Hasil analisa laboratorium dan perhitungan kerugian yang dibuat oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero dan Basuki Wasis tidak benar, tidak valid dan tidak dapat dipertangunggjawabkan dari segi ilmunya maupun dari segi hukum.
Terdakwa bukan pemberi perintah dan bukan orang yang mempunyai wewenang apalagi pengambil keputusan. Jadi seluruh delik yang didakwakan pada terdakwa tidak terpenuhi sehingga terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Pembacaan nota pembelaan secara bergiliran ini selesai pada pukul 15.15. Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapannya satu minggu ke depan, 15 Juni 2016. Hakim menutup persidangan.#Suryadi-rct