PN Pekanbaru, Senin (21/11) agenda kesimpulan Prapid SP3 Walhi, pukul 10.17, hakim Sorta Ria Neva membuka sidang. Pemohon Walhi membacakan kesimpulan yang diwakili Penasehat Hukum Boy Jerry Even Sembiring, Suryadi, Indrajaya, Daud Frans Mp, Sugiharto, Alhamran Ariawan, Aditiya Bagus Santoso, Rahmad Rishadi Sinaga, Kalfin Simanjuntak dan Polda Riau dihadiri Denny Siahaan, Abdul Kadir dan Nerwan.
Kesimpulan Walhi
Menurut keterangan saksi Hotma, Saut, Yoyok dan Suroso telah terjadi kebakaran di areal lahan milik PT SRL pada 2-22 September 2015 seluas 94 hektar. Menurut Eko dan Suroso sumber titik api berasal dari luar konsesi. Menurut Sunik, Suroso, Eko, Saut dan Yoyok diketahui PT. SRL tidak mempunyai sarana dan prasarana memadai tuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di areal konsesinya, tidak ditemukannya sumur bor, kanal dalam keadaan kering dan dangkal, peralatan tidak sebanding dengan luasan areal konsesi 48.635 hektar dengan mengandalkan semprot air sebanyak 3 unit dan hanya 2 menara pemantau api.
Hotma menyebutkan ada 10 titik embung air di areal konsesi PT. SRL bertentangan dengan hasil cek lapangan dan investigasi Jikalahari, ini perbuatan tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian, Pengerusakkan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
Tak hanya itu semua saksi fakta mengatakan kondisi kanal PT. SRL dalam kondisi kering dan dangkal, ini telah menyalahi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Eko dan Suroso yang menyebutkan PT. SRL tidak melakukan pencucian kanal guna merawat kanal agar tetap berair dan basah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Saut, Eko dan Suroso juga mengatakan dan bukti surat P-5 lahan PT. SRL telah terbakar sebelum tahun 2015.
Dr. Muhammad Arif (Ahli) yang dijadikan rujukan penghentian penyidikan bisa diabaikan dengan mencari second opinion dari keterangan ahli lainnya. Polda mengatakan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/61/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Bukti Surat T-6) namun tidak ada ekspedisi pengiriman surat ataupun tanda terima SPDP dari Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Rentang waktu penghentian penyidikan dan pengiriman Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah melewati tenggang waktu yang patut (lebih dari 3 bulan). Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan guna menutupi kesalahan SOP penyidikan, terlebih diketahui secara jelas bahwa penghentian penyidikan atas nama tersangka PT. SRL dan korporasi lainnya terlibat dalam kasus karhutla ditutup-tutupi oleh Polda.
Hanya menerapkan satu ketentuan pidana tanpa penerapan pasal lainnya, khususnya Pasal, Penghentian Penyidikan berdasarkan keterangan ahli yang “seragam” tanpa mendengarkan ahli lainnya memperlihatkan Termohon belum sungguh-sungguh dalam melaksanakan penyidikan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/ KMA/ SK/ II/ 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup penerapan Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah: Suatu tindak pidana dianggap telah selesai apabila telah menimbulkan akibat berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pencemaran lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran baku mutu ambien (udara), Perusakan lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan.
Dr. Muhammad Arif Setiawan yang menyebutkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/ KMA/ SK/ II/ 2013 benar hanya berlaku mengikat pada lingkup internal Mahkamah Agung, namun karena muara sistem peradilan pidana berujung pada mekanisme peradilan, maka sudah sepatutnya penyidik dalam melakukan tugas penyidikan memperhatikan ketentuan tersebut.
Agar perkara ini berlanjut penyidikannya menggunakan uji laboratorium dan keterangan ahli Prof. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis untuk melihat akibat berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di areal konsesi PT. SRL yang terbakar. Polda sama sekali belum melakukan uji laboratorium. Saksi yang diajukan TERMOHON hanya saksi fakta yang bekerja di PT. SRL sehingga Walhi meragukan keterangan mereka. TERMOHON tidak menghadirkan ahli maupun penyidik dalam pemeriksaan yang dijadikan rujukan Penghentian Penyidikan Perkara.
Maka Pemohon, memohon kepada Hakim agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kesimpulan Polda Riau
Tentang Proses Penyidikan. Setelah ada informasi kebakaran di PT Sumatera Riang Lestari Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil penyidik melakukan pengecekan kelapangan dan ditemukan lahan terbakar. Tentang Penghentian Penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli: Eko Sugisantoso mengatakan PT SRL menjalin hubungan yang baik dengan memberikan bantuan kepada masyarakat desa radius 2 km dari perusahaan. Sunik bahwa kebakaran terjadi akibat merambatnya dari Desa Kertajaya, Kempas, Inhil Riau ke lahan PT SRL. Hotma Silitonga: PT SRL telah membentuk masyarakat peduli api dna pelatihan pemadaman kebakaran. Saut Sitohang lahan merembet dari lawan warga Kertajaya. Yoyok Martoni api merambat dari lahan warga dan membakar pohon akasia namun bisa diatasi PT SRL. Nelson Sitohang: perusahaan telah melakukan upaya penanggulan kebakaran dan pencegahannya. DR Erdianto: Belum ditemukan unsur sengaja. DR M.Arif Setiawan penghentian penyidikan merupakan kewajiban termohon yang diatur di dalam Undang Undang.
Oleh karenanya Polda Riau meminta: menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SP.Sidik/12/IV/2016/Reskrimsus tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016 tentang penghentian penyidikan tanggal 09 Juni 2016 dilakukan oleh penyidik terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP.A/105/IX/2015/Riau/Res.Inhil tanggal 19 September 2015 adalah sah menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Sidang usai pukul 10.55 dilanjjutkan esok hari pembacaan putusan tepat pukul 10.00. #rctika