Korupsi M Syahrir

11 tahun 6 bulan Penjara Tuntutan Untuk Syahrir

PN Tipikor Pekanbaru, 8 Agustus 2023—Syahrir dituntut oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi 11 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar. Ia terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Syahrir melakukan perbuatan menerima suap, gratifikasi dan pencucian uang secara sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan. Hingga sengaja melakukan perbuatan tersebut.  Maka ia patut dihukum dan pertanggung jawabkan perbuatannya. Harus membayar uang pengganti sebesar Rp 21.130.375.401 dan SGD 112.000.

Uang pengganti dikurangi dari nilai barang yang disita dan akan dirampas untuk negara yakni: Mobil Sedan Toyota 86; Alphard; mobil Brio; motor PCX; sertifikat No 509 tanah di Karya Baru Palembang seluas 758 M2; sertifikat nomor 8588 di Sukamaju Palembang seluas 588 m2, sertifikat no 1190 di Terukis Rahayu, OKU Timur seluas 799 m2; sertifikat nomor 7648 Bukit Sangkal Palembang seluas 343 m2; HGB nomor 335 seluas 148 m2 di Sialang Palembang; sertifikat  nomor 014226 di Terukis Rahayu OKU seluas 810 m2; uang Rp 100 juta; SGD 100.000; uang Rp 246 juta di BNI, Rp 157 juta di mandiri, Rp 315 juta di Panin Bank, Rp 202 juta di BNI  yang sudah disita direkening penampung KPK.

Serta tanah atas nama Herman nomor 468, seluas 599 m2; tanah a.n Yuli Sasmita nomor 920 seluas 130 m2, nomor  01426, nomor 03 a.n Agasi Arliansyah; bangunan HGB a.n Mustar nomor 335.

Empat berkas tuntutan setebal kardus kertas A4 sudah berjejer dalam ruang sidang Mudjono. Penuntut umum silih berganti jaga berkas itu. Pukul 14.34 sidang baru dimulai, langsung baca identititas, sangkaan dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dan masuk ke analisis yuridis. Total berkasnya sebanyak 1.866 halaman.

Terkait Dakwaan Kesatu pertama: Syahrir sebagai penyelenggara negara dan pejabat pemberi izin, sudah tahu Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari akan kadaluarsa akhir 2024. PT Adimulia yang sudah kehabisan dana Rp 13,9 miliar sejak 2017 hingga 2021 belum juga dapat kejelasan atas perpanjangan HGU. Sudarso orang kepercayaan perusahaan ditunjuk untuk urus permasalahan ini. Lalu  meminta bantuan Risna Virgiyanti dan Teguh Saputra supaya bisa bertemu dengan Syahrir.

4 Agustus baru keduanya berjumpa dan Syahrir meminta Rp 3,5 Miliar. Sudarso konsultasi dengan Frank Wijaya dan disebut ada uang tersedia di brankas kantor Adimulia Kuansing sebanyak SGD  150.000. Uang baru diserahkan 2 September dirumah dinas, waktu itu kedatangan Sudarso sudah dipesankan ke satpam rumah dinas Freddy Hutauruk serta  dilarang bawa alat apapun.

Uang diserahkan sebanyak 112.000 SGD dan keesokan harinya langsung ekspos di Hotel Prime Park. Kekhawatiran Sudarso atas pembangunan kebun plasma di kuansing langsung dibackup Syahrir, tidak perlu dibangun lagi cukup minta rekomendasi dari Bupati Kuansing. Atas ide penyelesaan masalah tanpa ada dasarnya inilah Andi Putra juga meminta uang ke Adimulia, sampai akhirnya terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Sudarso.

Padahal Permen ATR/BPN Nomor 7 tahun 2017 Pasal 40 ayat 1 huruf K, mewajibkan pemegang HGu untuk bangun kebun kemitraan minimal 20%. Dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2020 Pasal 5 B angka 2, pembangunan kebun kebun masyarakat yang dekat dengan kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten.

Dakwaan Kedua: Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN di Maluku Utara, menerima permohonan HGB dari PT PLN, PT Jababeka Morotati dan  PT Industrial Wedebay Industrial Park, PT Teka Mining Resources. Menerima Rp 76,8 Juta dari pegawai pertanahan di BPN Maluku Utara. Serta penerima lainnya sebanyak Rp 4,9 miliar masuk ke rekening Syahrir, Eva Rusnati dan Yuli Sasmita.

Ketika menjabat Kakanwil BPN Riau menerima uang dari Notaris/PPAT, perusahaan yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dan dari pegawai pertanahan,  menerima sebanyak Rp 1,17 miliar. Uang ini bersumber dari ; Risna Virgianti, PT Peputra Suprayaja, PT Sekarbumi Alam Lestari, PT Eka Dura Indonesia, Siska Indriyani, PT Safari Riau, First Resources Grup (PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) .

Lalu penerimaan lainnya sebanyak Rp 8,2 miliar berkaitan dengan jabatnnya, masuk ke rekening Eva Rusnati, Yuli Sasmita, Mila, Okta, Yudi, Rendy dan Hifson.

Ditambah gratifikasi berbentuk mata uang asing sebanyak SGD 557.000 setara Rp 5,9 miliar.

Syahrir yang menerima gratifikasi diatas langsung belanjakan uang tersebut menjadi 9 bidang tanah dan 5 kendaraan.

Syahrir klaim semua ini dia dapat dari usaha sawah 9 hektar, warisan, hasil kebun karet dan fee dari perusahaan dan perorangan yang dicarikan lahan perkebunan sewaktu menjabat kepala kantor pertanahan di Sumatera Selatan. Serta hasil usaha PT AA milik Herman.  Tapi ia tidak bisa membuktikan secara jelas dan rinci sumber uang.

Maka total uang yang diterima Syahrir selama menjabat di Maluku Utara dan Riau sejak 2017 hingga 2022 adalah sebanyak Rp 21,1 miliar lebih, uang dari perusahaan dan pengurusnya serta pegawai kantor pertanahan dan notaris.  Uang yang dipakai untuk keperluan pribadi. Uang ini diminta karena kewenangan Syahrir yang penting dalam perpanjangan, pembatalan dan penerbitan hak atas tanah serta penerbitan rekomendasi persetujuan hak atas tanah ke BPN Pusat. Kuasa ini yang dipakai Syahrir untuk menerima gratifikasi secara tunai, transfer dan mata uang asing.

Dakwaan Ketiga :  Uang gratifikasi yang diterima Syahrir sebanyak Rp 21, 1 miliar dan uang suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak SGD 112.00 haruslah dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan Syahrir sebagai Kakanwil BPN di Maluku Utara dan Riau.

Uang tersebut disembunyikan dan samarkan asal usul harta kekeayaan dengan melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah, menitipkan uang di rekening keponakan dan adik ipar dengan modus setor tunai dan dikirim dari orang suruhan Syahrir, dipakai untuk membeli 9 bidang tanah. Penerimaan uang dari anak buah Syahrir di Maluku Utara dan Riau ditempatkan di rekening Eva Rusnati serta Syahrir sendiri .

Membeli mobil ; Brio atas nama Muhammad Isa, Alphard atas nama Syahrir, Toyota 86 atas nama Agasi Arliansyah, Isuzu MU-X atas nama Megawati. Dan motor PCX atas nama M Syahrir.

Nilai kekayaan syahrir menyimpang dari profil sebagai pegawai negeri, sebab sejak 2017 hingga 2021 saja, jumlah gaji, tunjangan dan sumber lainnya hanya berkisar Rp 1,9 Miliar.

Dengan faktanya ia mampu menempatkan dan menitipkan kekayaan kepada Eva Rusnati, Yuli Sasmita, Mila, Okta, Yudi, Rendy, Hifson sebanyak Rp 14,05 miliar. Ditambah suap dan gratifikasi dari PT Adimulia Agrolestari, mata uang asing dan pembelian aset sebanyak Rp 7,9 miliar.  

Hal yang memberatkan; tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, tidak berterus terang dan telah menikmati hasil kejahatan.

Hal meringankan ; punya tanggungan keluarga, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sidang akan selanjutnya Syahrir dan tim penasihat hukum akan ajukan pembelaaan, pada 14 Agustus 2023.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube