Bentangan Korupsi M Syahrir

Hukum Syahrir 20 Tahun Penjara Serta Rampas Semua Aset

Syahrir sebagai penyelenggara negara dan pejabat pemberi izin, sudah tahu Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari akan kadaluarsa akhir 2024. PT Adimulia yang sudah kehabisan dana Rp 13,9 miliar sejak 2017 hingga 2021 belum juga dapat kejelasan atas perpanjangan HGU. Sudarso orang kepercayaan perusahaan ditunjuk untuk urus permasalahan ini. Lalu  meminta bantuan Risna Virgiyanti dan Teguh Saputra supaya bisa bertemu dengan Syahrir.

4 Agustus baru keduanya berjumpa dan Syahrir meminta Rp 3,5 Miliar. Sudarso konsultasi dengan Frank Wijaya dan disebut ada uang tersedia di brankas kantor Adimulia Kuansing sebanyak SGD  150.000. Uang baru diserahkan 2 September dirumah dinas, waktu itu kedatangan Sudarso sudah dipesankan ke satpam rumah dinas Freddy Hutauruk serta  dilarang bawa alat apapun.

Uang diserahkan sebanyak 112.000 SGD dan keesokan harinya langsung ekspos di Hotel Prime Park. Kekhawatiran Sudarso atas pembangunan kebun plasma di kuansing langsung diback up Syahrir, tidak perlu dibangun lagi cukup minta rekomendasi dari Bupati Kuansing. Atas ide penyelesaian masalah tanpa ada dasarnya inilah Andi Putra juga meminta uang ke Adimulia sebanyak Rp 1,5 miliar baru diserahkan Rp 500 juta. Sampai akhirnya terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Sudarso.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN di Maluku Utara, menerima permohonan HGB dari PT PLN, PT Jababeka Morotati dan  PT Industrial Wedebay Industrial Park, PT Teka Mining Resources. Menerima Rp 76,8 Juta dari pegawai pertanahan di BPN Maluku Utara. Serta penerima lainnya sebanyak Rp 4,9 miliar masuk ke rekening Syahrir, Eva Rusnati dan Yuli Sasmita.

Ketika menjabat Kakanwil BPN Riau menerima uang dari Notaris/PPAT, perusahaan yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dan dari pegawai pertanahan,  menerima sebanyak Rp 1,17 miliar. Uang ini bersumber dari ; Risna Virgianti, PT Peputra Suprayaja, PT Sekarbumi Alam Lestari, PT Eka Dura Indonesia, Siska Indriyani, PT Safari Riau, First Resources Grup (PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) .

Lalu penerimaan lainnya sebanyak Rp 8,2 miliar berkaitan dengan jabatnnya, masuk ke rekening Eva Rusnati, Yuli Sasmita, Mila, Okta, Yudi, Rendy dan Hifson.

Ditambah gratifikasi berbentuk mata uang asing sebanyak SGD 557.000 setara Rp 5,9 miliar.

Penerimaan tersebut langsung Syahrir belikan menjadi 9 bidang tanah dan 5 kendaraan.

Maka total uang yang diterima Syahrir selama menjabat di Maluku Utara dan Riau sejak 2017 hingga 2022 adalah sebanyak Rp Rp21.130.375.401

Senin lalu, 7 Agustus Syahrir dijatuhkan tuntutan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi penjara 11 tahun 6 bulan penjara, melakukan pembayaran uang pengganti sebesar 21,1 Miliar plus SGD 112.000. Dan harta yang didapat dari hasil tindak pidana disita dan dirampas oleh negara.

Bagaimana isi detail dari persidangan selama 22 kali yang menghadikan 94 saksi dan 1 ahli, berikut lengkapnya.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube