Kasus Andi Putra Korupsi

Eksepsi: “Ada Pelaku Lain Frank Wijaya dan M Syahrir”

PN Tipikor Pekanbaru, 24 Maret 2022—Terdakwa Andi Putra hadiri sidang online dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Jaksa sebut, ia tiba kemarin setelah beralih tempat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang hari ini, giliran Penasihat Hukum-nya untuk sampaikan Eksepsi —bantahan atas dakwaan penuntut umum.

Tim penasihat hukum bantah terkait, pemisahan berkas perkara Sudarso dan Andi Putra lalu menjadi Frank Wijaya Pemilik PT Adimulya Agrolestari serta Muhammad Syahrir Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi, justru mengaburkan posisi tiap terdakwa. Ini melanggar Pasal 141 KUHAP yang menerangkan penuntut umum dapat gabungkan perkara dalam satu dakwaan apabila sama dan hampir bersamaan menerima berkas. Perkara Sudarso dan Andi Putra memiliki kesamaan dan saling berkaitan.

Seharusnya penuntut umum menjadikan Frank Wijaya dan M Syahrir sebagai pelaku. Sebab Frank yang menyetujui pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra. Uang Quod non (demikian padahal tidak) diberikan supaya surat rekomendasi perpanjangan HGU keluar. Dan Syahrir sebagai Ketua Panitia B yang beri arahan supaya PT Adimulya Agrolestari meminta rekomendasi ke Bupati non aktif Kuansing.

Terlihat penuntut umum hanya perluas tanggung jawab kepada Terdakwa Andi Putra dan Sudarso saja. Lalu menempatkan Frank Wijaya dan M Syahrir sebagai saksi.

Penuntut umum juga sengaja kaburkan peristiwa yang sesungguhnya akibat gagalnya KPK menemukan barang bukti saat operasi tangkap tangan 18 Oktober lalu. Andi Putra datang jumpai Sudarso di rumah pribadi awal September itu hanya pinjam uang Rp 500 juta. Lalu permintaan surat persetujuan penempatan kebun dikirim 12 Oktober-nya. Ini menunjukkan bahwa suap dalam proses perpanjangan HGU PT Adimulya tidak pernah ada.

Selanjutnya, penjelasan dakwaan kedua hanya salinan ulang dari dakwaan kesatu dan tidak ada ditemukan hal baru. Perumusan dakwaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi saat penyidikan. Andi Putra tidak pernah meminta Rp 1,5 miliar supaya dikeluarkan surat persetujuan penempatan kebun plasma yang di Kampar.

Tim Penasihat Hukum meminta kepada hakim supaya membatalkan surat dakwaan sehingga pemeriksaan perkara tidak bisa lanjut. Serta bebaskan terdakwa dari rumah tahanan.

Sidang ditunda dan berlanjut pada 31 Maret 2022 agenda penuntut umum ajukan bantahan atas eksepsi.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube