Kasus Andi Putra Korupsi

Rio: Penasihat Hukum Andi Putra Gagal Paham

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 31 Maret 2022—Rio Frandy, Penuntut Umum KPK, membacakan tanggapan atas keberatan Dody Fernando dan kawan-kawan, penasihat hukum terdakwa Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Tentang surat dakwaan kabur.

Penasihat Hukum sebenarnya mengakui terdakwa Andi Putra pelaku tindak pidana korupsi, dengan mengaitkannya pada pelaku lain: Frank Wijaya dan M Syahrir. Namun, kewenangan penetapan tersangka berada di tangan penyidik. Sampai saat ini, penuntut umum belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka dan berkas perkara atasnama keduanya.

Ihwal pemisahan berkas perkara Sudarso dengan Andi Putra, ini adalah kewenangan penuntut umum. Lagi pula, Sudarso adalah pemberi suap sementara Andi Putra penerima suap.

Tentang surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil.

Penuntut umum sudah menguraikan waktu dan tempat kejadian secara jelas. September, Andi Putra menemui Sudarso di rumahnya, Pekanbaru. Andi bilang, akan terbitkan rekomendasi asal Sudarso kasih uang Rp 1,5 miliar. Setelah melaporkan permintaan itu, Frank setuju tapi diserahkan Rp 500 juta terlebih dahulu.

Pemberian lanjutan direncanakan pada 18 Oktober 2021, sebesar Rp 250 juta. Tapi Sudarso keburu ditangkap. Sedangkan Andi mendatangi Polda Riau, malam itu juga, setelah tim KPK menghubungi keluarganya.

Sementara, proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang dilaksanakan Sudarso, telah berlangsung sejak 4 Agustus 2021.

Ihwal tudingan tak ada barang bukti dan uang yang diterima Andi Putra adalah pinjaman, menurut penuntut umum penasihat hukum gagal memahami hukum acara pidana karena tidak mampu membedakan barang bukti dan alat bukti. Padahal ada 121 barang bukti yang telah disita secara sah.

Mengenai uang yang diterima Andi, pinjaman atau suap, nanti akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Soal ini, sebenarnya sudah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan yang diajukan penasihat hukum.

Mengenai uraian perbuatan dakwaan kesatu dan kedua sama, penuntut umum mempertanyakan balik unsur mana yang sama menurut penasihat hukum. “Atau, memang tim penasihat hukum tidak tahu apa yang dimaksud unsur pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana?” tanya Rio kembali.

Terakhir, tentang perumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Putra tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Penuntut umum menilai penasihat hukum Andi Putra hanya berasumsi dan subyektif. Dalih ini juga harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara.

Selanjutnya; penuntut umum memohon majelis hakim menolak nota keberatan penasihat hukum Andi Putra, menyatakan surat dakwaan sah dan sidang perkara ini dilanjutkan ke pembuktian.

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan, bersama dua anggotanya Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Yanuar Anadi, akan baca putusan sela, Kamis 7 April 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube