Kasus Andi Putra Korupsi

Andi Didakwa Terima Suap dari PT Adimulya Agrolestari

PN Tipikor Pekanbaru, 14 Maret 2022—Majelis Hakim Dahlan, Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Yanuar Anandi pimpin sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Andi Putra. Bupati non aktif Kuantan Singingi ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menerima suap dari PT Adimulya Agrolestari melalui Sudarso General Manager. Sebagai upaya PT Adimulya Agrolestari (AA) memenuhi syarat perpanjangan Hak Guna Usaha-HGU.  

Mantan Ketua DPRD Kuansing ini lahir di Muaro Sentajo, 12 April 1987. Andi diduga terima Rp 500 juta dari dari yang dimintanya Rp 1,5 Miliar supaya dikeluarkan surat persetujuan penempatan kebun plasma PT AA di Kampar. Surat ‘sakti’ ini diperlukan dari Andi supaya PT AA tidak perlu lagi bangun plasma 20 persen di Kuansing dan HGU-nya diperpanjang lagi sebelum  expired 2024 nanti.

Begini kronologis singkat perkara:

HGU PT AA akan berakhir pada 2024. Almarhum Hadi Ngadiman dan Frank Wijaya Komisaris PT AA perintahkan Sudarso mengurus perpanjangan HGU. Ia dipilih berpengalaman urus masalah perusahaan.

Sudarso memulai dengan membuat surat permohonan perpanjangan HGU yang diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kuantan Singingi. Namun, karena luas HGU yang dimohonkan lebih dari 250 hektar. Permintaan diteruskan kepada BPN Riau

Pada 3 September 2021, bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, bahas ekspos Panitia B untuk perpanjangan HGU. Ditemukan masalah bahwa kebun plasma belum ada dibangun di Kuansing dan kepala desa berkeras agar plasma tetap dibangun disana. PT AA tidak mau bangun plasma sebab sudah terbangun di Kampar. Andi tahu HGU akan berakhir makanya mengutus Agus Mandar untuk hadiri ekspos.

Pimpinan rapat, Muhammad Syahrir Kepala BPN Riau rekomendasikan supaya PT AA urus surat persetujuan penempatan kebun plasma PT AA di Kampar kepada Bupati Kuansing. Surat jadi syarat yang harus dilengkapi. Sudarso langsung lakukan pendekatan ke Andi langsung atau lewat handphone.

Pada September 2021, Andi datangi rumah pribadi Sudarso meminta uang Rp 1,5 Miliar. Dua minggu kemudian, 27 September uang ada Rp 500 juta. Deli Iswanto Supir Andi, disuruh ambil uang kesana.

12 Oktober tepat ulang tahun Kuansing, Sudarso datang dan bawa surat tentang permintaan PT AA supaya diterbitkan persetujuan penempatan kebun plasma Kampar.  Surat diperiksa oleh Andri Meriki dan Mardansyah. Saat itu Andi masih minta kekurangan uang dari kesepakatan lalu.

18 Oktober Andi masih meminta kembali sisa uang ke Sudarso dan suruh ia datang ke Kuansing. Sudarso masuk ke rumah pribadinya Andi, keduanya  membahas kepastian surat rekomendasi yang akan dikeluarkan dan mekanisme penyerahan sisa uang yang tak kunjung diberi. Padahal Syahlevi Kepala kantor PT AA sudah pegang uang Rp 250 juta yang akan Sudarso serahkan ke Andi. Namun uang belum diambil Sudarso.

Sudarso yang keluar dari rumah Andi mengarah ke Jalan Abdul Rauf kena operasi tangkap tangan KPK. Andi pergi ke Pekanbaru diminta menyerahkan diri ke Polda Riau. Uang Rp 25o juta,  diminta Frank Wijaya dimasukkan kembali ke rekening perusahaan.

Andi dikenakan Dakwaan Alternatif; Kesatu Pasal 12 A Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar, huruf (A) Pegawai negeri atau peneyelenggara negeri yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.

Atau,  Kedua Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Tim Penasihat Hukum Andi terdiri ; Dodi Fernando, Zaum, Aswin, Fadli Razek ,Ronal Regen, M Asnur Sobri,  David Saputra ajukan beberapa hal. Eksepsi atau bantahan  atas dakwaan penuntut umum akan disampaikan minggu depan. Perpindahan Rutan Andi untuk permudah komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum, Jaksa Rio Frandy bantah hingga kini keluarga dan penasihat hukum tidak pernah dilarang besuk sepanjang hari kerja. Untuk permintaan ini hakim akan sampaikan penetapan sidang selanjutnya.

Lalu permintaan terakhir, meminta Andi dihadirkan langsung, Hakim Dahlan jawab langsung permintaan itu ditolak. “Perkara ini mudah dan bukan berkaitan dengan kerugian negara,” hakim Ketua dahlan. 

Sidang ditunda sampai, 24 Maret 2022.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube