Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Frank dan Sudarso Suap Syahrir untuk Perpanjang HGU

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 16 Januari 2023—Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama bersama dua anggotanya, Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, gelar sidang perdana perkara korupsi, terdakwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager Sudarso.

Keduanya menyuap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, Muhammad Syahrir, untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Adimulia Agrolestari, sebesar 112.000 Dolar Singapura.

HGU Adimulia Agrolestari pertama kali terbit pada 1994 dan akan berakhir pada 2024. Sebagai pemegang saham, Frank memerintah Sudarso mengurus perpanjangan sertifikat. Salah satunya sertifikat nomor 9, 10 dan 11 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Permohonan pertama kali diajukan ke Kantor Pertanahan Kuantan Singingi dengan dua surat: nomor 68 dan 69 tanggal 4 Agustus 2021. Ditandatangani Direktur David Vence Turangan. Karena luasnya lebih 250 hektar, surat itu diteruskan ke Kanwil BPN Riau. Ini sudah jadi kewenangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sudarso lalu menghubungi Kantah Kuantan Singingi Risna Virgianti, minta dipertemukan dengan Syahrir. Risna, kemudian meneruskan permintaan itu.

Pada 3 Agustus, Muhammad Teguh Saputra, ajudan Syahrir, menghubungi Risna. Menyampaikan, Syahrir sedia bertemu.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Syahrir, Jalan Kartini, Pekanbaru, 4 Agustus 2021. Risna ikut menemani Sudarso. Sudarso minta dibantu dalam proses perpanjangan HGU. Syahrir minta Rp 3,5 miliar tapi dalam bentuk Dolar Singapura. Uang muka yang harus diberikan terlebih dahulu 40 sampai 60 persen.

Sudarso melaporkan permintaan uang itu. Frank setuju. Selanjutnya memerintahkan Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Prosesing, Rudy Ngadiman, mengambil uang SGD 150.000 dari brankas di Kantor Adimulia Agrolestari, Kuantan Singingi.

Pada 22 Agustus 2021, Sudarso menghubungi Teguh untuk bertemu lagi dengan Syahrir. Pertemuan kembali berlangsung di rumah dinas Syahrir, hanya untuk menyampaikan kesanggupan permintaan uang.

Pada 28 Agustus 2021, Rudy bawa uang SGD 150.000 ke kantor Adimulia Agrolestari, Pekanbaru. Tapi Sudarso tak ada di tempat. Frank kemudian perintah Rudy titip uang tersebut ke Syahlevi Andra.

Malamnya, Syahlevi datang ke rumah Sudarso, Jalan Kartama, Gg Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, untuk mengantar uang. Sudarso membaginya. SGD 112.000 akan diserahkan ke Syahrir dan SGD 38.000 untuk kepentingan lain.

Minggu 29 Agustus 2021, Sudarso datang lagi ke rumah dinas Syahrir. Syahrir bilang, agar uang diserahkan pada pada 2 September 2021, sekitar pukul 8 malam, di tempat yang sama. Saratnya, tidak boleh bawa alat komunikasi.

Sesuai kesepakatan, Sudarso akhirnya serahkan SGD 112.000 langsung ke Syahrir.

Esok harinya, 3 September 2021, Syahrir pimpin rapat Panitia Pemeriksaan Tanah B di Prime Park Hotel, Pekanbaru. Bahas kelengkapan dokumen perpanjangan HGU. Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari 1.236 hektar luas areal perusahaan di Kuantan Singingi.

Syahrir lalu mengarahkan Adimulia Agrolestari agar meminta rekomendasi Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, supaya tidak perlu membangun kebun plasma lagi.

Frank, selain beri uang ke Syahrir, juga didakwa atas pemberian uang ke Andi. Sudarso lebih dulu dihukum dua tahun penjara terkait tindak pidana ini.

Pemberian uang ke Andi, kaitan perintah Syahrir ke Sudarso untuk meminta rekomendasi Bupati Kuantan Singingi tersebut. Andi minta uang Rp 1,5 miliar.

Pada 27 September 2021, atas persetujuan Frank, Sudarso memerintahkan Syahlevi mengantarkan uang Rp 500 juta ke rumahnya. Tiba di sana, Sudarso menyuruh Syahlevi langsung memberikan uang itu ke Deli Iswanto, sopir Andi, yang sudah menunggu sedari awal.

Selanjutnya pada 12 Oktober 2021, David kembali menandatangani surat permohonan persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar. Setelah mengajukan surat itu, Andi kembali menagih sisa uang yang dijanjikan sebelumnya. Frank setuju menambah Rp 250 juta lagi.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso memerintah Syahlevi mencairkan uang. Hari itu, Andi juga menghubungi Sudarso ihwal uang tersebut, sekaligus memintanya datang ke rumah, Jalan Sisingamangaraja No 9, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.

Sudarso datang ditemani Paino Harianto dan Yuda Andika juga untuk memastikan rekomendasi yang dibutuhnya. Setelah pertemuan dan belum jauh dari rumah Andi, KPK mengamankan Sudarso bersama dua anak buahnya.

Mengetahui informasi tersebut, Frank memerintahkan Syahlevi segera menyetor kembali uang Rp 250 juta ke rekening Adimulia Agrolestari.

Sudarso dan Frank didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU yang sama.

Sudarso dan Frank tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembuktian perkara ini dilanjutkan, Selasa 24 Januari 2023.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube