Kabar Korupsi Siaran Pers Surya Darmadi

Tidak Ada Keringanan dan Pengampunan untuk Kejahatan Surya Darmadi

Jakarta, Selasa 17 Januari 2023—Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan 12 ahli dalam perkara korupsi dan pencucian uang terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma/Darmex Grup. Hasil pantauan Senarai, keterangan para ahli berdasarkan masing-masing keilmuan, semakin memperkuat fakta persidangan yang diterangkan puluhan saksi, sebelumnya. Antara lain:

Korupsi perizinan

Kasi Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mulya Pradata, mengatakan orang atau korporasi yang hendak menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan. Tidak dibenarkan mengubah fungsi hutan sebelum terbit izin pelepasan. Sementara, areal lima perusahaan sawit Duta Palma milik Surya Darmadi, di Indragiri Hulu, berstatus hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hanya satu hamparan yang pernah diterbitkan pelepasan, yakni PT Kencana Amal Tani.

Menurut ahli kebijakan kehutanan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Subarudi, Surya Darmadi lewat perusahaannya melakukan tindak pidana karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Semua kerugian negara yang timbul harus dibayar. Jika hutan dirambah dan diubah jadi kebun sawit, lalu berdalih sudah dapat izin lokasi dan izin usaha perkebunan, ia tetap ilegal dan telah menyebabkan kerugian negara.

Kerusakan lingkungan

Fungsional Inventarisasi Hutan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ahmad Basirudin Usman, menerangkan lima areal perkebunan yang dikelola perusahaan Surya Darmadi, sebelumnya hutan rawa dan belukar. Perubahan tutupan hutan itu telah menghilang potensi tegakan kayu. Antara lain, PT Panca Agro Lestari 131.850 m3, PT Palma Satu 274.077 m3, PT Banyu Bening Utama 35.802 m3, PT Seberida Seber 9.712,78 m3, PT Kencana Amal Tani kebun I 137.619 m3 dan kebun II 68.094 m3. Total kehilangan potensi kayu 657.154,78 m3.

Berdasarkan sampel yang diambil dan diteliti ahli kerusakan tanah dan lingkungan IPB, Basuki Wasis, memang telah terjadi kerusakan pada areal yang dikelola perusahaan Surya Darmadi karena telah melampaui ambang batas. Ahli perlindungan kawasan hutan IPB, Bambang Hero Saharjo, menghitung nilai kerugian lingkungan yang timbul sebesar Rp 73,9 triliun.

Selain itu, temuan lapangan Eyes on the Forest pada 2021 terkait penerapan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) di areal konsesi PT KAT menemukan: Pertama, PT KAT menanam kelapa sawit di Kawasan Lindung berdasarkan RTRW Riau No 10 tahun 1994. Kedua, PT KAT menanam kelapa sawit di kawasan Hutan berdasarkan SK Nomor 903 tahun 2016. Ketiga, PT KAT menanam kelapa sawit di riparian sungai[1].

Kerugian negara

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menyebut seseorang atau badan usaha yang tidak memiliki izin mengelola tanah untuk sebuah bisnis dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Perbuatan ini tergolong korupsi, sebab negara kehilangan pendapatan yang mesti diterima.

Pemilik perusahaan, pemegang saham dan pengurus yang melanggar aturan dapat diminta pertanggungjawaban, karena memperoleh keuntungan dari usaha ilegal. Selain kena hukuman pokok, juga wajib mengembalikan kerugian yang ditimbulkannya. Tidak ada keringanan dan pengampunan dalam kejahatan ini.

Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar, Siswo Sujanto, menambahkan hutan termasuk bagian fiskal karena tergolong kekayaan negara yang dapat beri keuntungan. Pengelolaannya diatur oleh negara. Bila ingin dimanfaatkan harus memperoleh izin. Jika tidak, berpotensi merugikan negara karena tidak beri manfaat dan untung seimbang dari dampak ditimbulkan. Aset negara hilang dan berkurang.

Hasil kajian, ahli penghitungan perekonomian negara dan keuntungan ilegal, Rimawan Pradiptyo, merinci kerugian keuangan negara akibat aktivitas perusahaan Surya Darmadi. Berdasarkan Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11,8 miliar, Dana Reboisasi 7,8 juta USD, Dana Pengendali Ekosistem Hutan Rp 149 miliar, sewa lahan Rp 230 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 4,09 triliun. Totalnya Rp 4,4 triliun dan USD 7.885.857,36

Sedangkan kerugian perekonomian negara, akibat kerusakan kualitas lingkungan sebesar Rp 73,9 triliun, biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 4,09 triliun. Maka totalnya Rp 78,4 triliun. Lalu ditemukan keuntungan ilegal Rp 2,2 triliun selama pendirian lima perusahaan sepanjang 2005 hingga 2020.

Pencucian uang

Pendiri Pusat Kajian Anti Pencucian Uang sekaligus Dosen Hukum Jentera, Yunus Husein, mengurai lima modus pencucian uang: menyembunyikan kekayaan di balik korporasi yang dikendalikan, menyalahgunakan bisnis dengan transaksi atas nama orang lain, memanfaatkan kemudahan yang ditemukan di negara lain, menggunakan dokumen palsu dan menggunakan aset tanpa nama.

Pencucian uang dilakukan oleh orang yang memegang kuasa, kendali dan kontrol, termasuk beneficial owner. Sebab mereka menerima keuntungan. Semua aset dari tindak pidana dapat disita dan dirampas untuk negara.

Penjelasan Yunus Husein sejalan dengan temuan ahli tata kelola korporasi dan audit forensik, Dian Kartika Rahajeng. Hasil analisis laporan keuangan lima perusahaan Surya Darmadi, terjadi potensi manipulasi pada pos kas (kenaikan drastis langsung 40 miliar) dan pos laba (tidak ada dividen 2016) untuk PT KAT. Pos piutang PT BBU meningkat drastis dari Rp 2 miliar ke Rp 22 miliar. PT PAL utang Rp 62 miliar pada 2014. Periode sebelumnya hanya Rp 351 juta.

Pendirian anak usaha yang banyak, diduga untuk penghindaran pajak dan efesiensi biaya kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan induk. Analisis non keuangan terhadap keluarga inti Surya Darmadi, terutama anaknya Cheryl, Adil dan Bill, mereka menguasai sejumlah aset lewat perusahaan dalam dan luar negeri. Distribusi beberapa aset kepada anak-anaknya. Gaya hidup mewah dan biaya pendidikan yang mahal. Surya Darmadi punya total kekayaan Rp 9,5 triliun per 7 Feb 2022.

Modus pencucian uang oleh Surya Darmadi ada benarnya bila merujuk keterangan ahli tata kelola korporasi Universitas Gajah Mada, Wuri Handayani. Lima perusahaan Surya Darmadi tidak penuhi aturan UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, terkait transparansi, akuntabilitas, kepedulian, independen dan keadilan.

Duta Palma tidak punya kejelasan tata kelola, tugas dan tanggungjawab organ perusahaan. Komisaris dan direksi tidak berubah. Rotasi jabatan tanpa ada rapat umum pemegang saham. PT Palam Satu dan Seberida Subur hanya punya 1 direksi dan 1 komisaris. Penentuan komisaris dan direksi berdasarkan usulan legal perusahaan dan persetujuannya tergantung Surya Darmadi.

Kemudian tidak punya mekanisme pengendali internal. Tidak ditemukan struktur organisasi, pembagian kerja, berita acara RUPS dan mekanisme pengawasan yang dilakukan komisaris. Perusahaan selalu menggunakan jasa akuntan publik yang sama. Jasa akuntan PT PAL pada 2012, pernah dapat denda dari pemerintah Amerika, karena beri penilaian tanpa bukti yang benar.

Sikap Senarai

Dari 12 ahli yang dihadirkan, Senarai menilai, 11 ahli berhasil menjelaskan dengan gamblang sesuai keilmuan masing-masing. Tapi ada satu ahli yang Senarai nilai, ragu-ragu dan tidak paham menjelaskan soal penetapan kawasan hutan. Sehingga, hakim harus menetapkan untuk menghadirkan kembali ahli dari KLHK. Mengapa Kejaksaan Agung dan KLHK menghadirkan ahli bukan langsung direktur jenderal? Padahal ini kasus besar dan melibatkan institusi kehutanan.

Secara umum Senarai menilai, para ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung sudah tepat dan berkompeten, sehingga layak untuk jadi pertimbangan majelis hakim sebagai salah satu alat bukti untuk menghukum Surya Darmadi dengan hukuman seberat-beratnya.

Senarai mengapresiasi Kejaksaan Agung, karena untuk pertama kali dalam kasus tindak pidana korupsi perizinan kehutanan menggunakan pendekatan pencucian uang dan menghitung kerugian negara. Bukan saja keuangan negara tapi, perekonomian negara yang memasukkan unsur kerugian ekologis dan sosial.

Ini akan jadi tantangan berat untuk meyakinkan hakim. Namun akan mudah bagi hakim, kalau merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/2013, tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. Hakim harus pro natura atau berpihak pada lingkungan.


[1] https://www.eyesontheforest.or.id/reports/pemantauan-implementasi-dan-verifikasi-kriteria-penilaian-perusahaan-yang-memperoleh-ispo-di-riau-kalimantan-barat-dan-papua

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube