Bentangan Korupsi Yan Prana

Hukum Yan Prana Jaya Indra Rasyid 10 Tahun dan Pidana Denda Rp 500 Juta

Pendahuluan

Yan Prana Jaya Indra Rasyid Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak mulai penghujung 2011 sampai jelang akhir 2017. Dia sempat jadi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak dan setelahnya diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.

Baru 2 tahun jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mencium bau korupsi dari badan Yan ketika menduduki kursi jabatan tertinggi di Bappeda Siak. Kasus itu terendus ketika penyidik memeriksa dua bendahara pada masanya.

Yan, korupsi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan konsumsi pegawai. Modusnya, bawahan Yan: bendahara dan kasubbag umum memangkas perjalanan dinas 10 persen dan menggelembung harga pembelian peralatan serta makan-minum harian pegawai.

Kwitansi dipalsukan dan tidak sesuai dengan realisasi uang yang dikeluarkan dari kas bendahara. Laporan yang manipulatif tersebut tidak pernah sampai ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga wajar saja Yan sering dapat penghargaan selama jadi Kepala Bappeda Siak.

Yan mulai diperiksa pada 16 Desember 2020, setelah 12 hari dari pemanggilan pertama yang tak dihadirinya. Satu minggu kemudian, penyidik Kejati Riau kembali memanggil Yan dan langsung ditetapkan tersangka setelah diperiksa lebih kurang tujuh jam lamanya. Mulai siang itu, Yan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

 Yan mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai 18 Maret 2021. Sampai sidang ke 17, majelis telah memeriksa 43 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan penuntut umum. Sedangkan penasihat hukum Yan juga menghadirkan satu saksi meringankan ditambah tiga ahli. Hanya satu kali sidang ditunda karena majelis tidak lengkap dan waktu juga sudah kesorean. Masa penahanan Yan akan berakhir pada Agustus, sehingga majelis berusaha dapat selesaikan persidangan ini pada Juli.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube