- Video: HM Rusli Zainal divonis 14 tahu..(youtube)
- Rekaman suara pembacaan vonis (mp3)
- Rekaman suara pembacaan vonis 2 (mp3)
–Catatan Sidang keduapuluh delapan
PN PEKANBARU, RABU 12 MARET 2014—Pengadilan Negeri Pekanbaru didominasi aparat keamanan. Dari gerbang depan, pintu masuk, sampai Ruang Cakra, termpat terdakwa HM Rusli Zainal di sidang.Tak hanya aparat keamanan, simpatisan terdakwa HM Rusli Zainal telah menunggu di depan ruang sidang. Enam orang nenek-nenek pun turut antri sambil memegang buku yang berisi ayat suci Al-Quran.
Sidang akan segera dimulai, aparat mengatakan harus memeriksa tas pengunjung, bahkan sebagian pengunjung lelaki diperiksa badannya oleh polisi, salah seorang mengatakan untuk menunjukkan kartu pers. “Persidangan ini terbuka untuk umum,” ujar salah seorang wartawan.” Dan polisi pun terdiam.
Saat berada dalam ruang persidangan aparat keamanan juga membatasi jumlah pengunjung. Yang paling janggal saat ruangan telah dipenuhi pengunjung polisi berujar, “Ada orang tua terdakwa yang masih ada di luar, jadi bagi bapak-ibu sekalian yang hubungannya tidak terlalu dekat, yang mau menggantikan harap keluar. Tapi bila tidak ada, tidak bisa kami masukkan,” jelasnya.
Hakim belum juga memasuki ruang sidang waktu telah menunjukkan pukul 10.00 lebih. Enam orang nenek yang hadir, melantunkan ayat suci Al-qur’an yang terdengar samar-samar. Akhirnya Bachtiar Sitompul mengetuk tanda sidang dimulai pukul 10.20. “Kami hanya membaca poin-poin penting saja karena putusan ini 1300-an halaman,” ujar Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul didampingi hakim anggota I Ketut Suarta dan Rachman Silaen.Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan diantaranya.
Dari analisa fakta persidangan: kesaksian terdakwa dan saksi Setia Novanto berdiri sendiri karena kesaksiannya bertentangan dengan kesaksian lain. Kesimpulan majelis hakim telah membicarakan anggaran soal PON, dan terdakwa menyuruh Lukman Abbas agar mengurus ke Kahar Muzakkir.
Kesaksian Kahar Muzakkir menurut hakim dari kesaksian Lukman Abbas dan Hariadi mengatakan menyerahkan uang dalam bentuk gondrong atau dollar sebesar $ 850.000 dan $200.000 diberikan melalui Wihaji asisten Kahar pada tanggal 24 Februari 2012 dan 22 Maret 2012.
Berdasarkan keterangan saksi Lukman Abbas dan Hariadi dan alat bukti petunjuk data-data komunikasi, keterangan kesaksian Kahar Muzakkir tidak pernah meminta dan menerima uang menurut konklusi tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kesaksian Said Faisal dari perbuatannya menggunakan papan nama Hendra yang bukan nama sebenarnya seperti yang diakuinya di persidangan. Atas sikap Said Faisal justru menunjukkan sikapnya menyampaikan hal-hal yang tidak sebenarnya tentang dirinya dan orang lain. Keterangan Said Faisal dan terdakwa tidak menerima uang tidak memiliki kekuatan pembuktian. Berdasarkan kesaksian penyerahan uang oleh Nasapwir. Keterangan Said Faisal dalam dengan bukti pentunjuk percakapan telekomunikasi dan hasil penelitian Joko Sarwoko, menyatakan bahwa itu suaranya.
Menimbang keterangan terdakwa dan saksi Lukman Abbas selama percakapan yang terjadi dalam bukti petunjuk data-data komunikasi, sangat jelas terdakwa tahu adanya permintaan Kahar Muzakkir terbukti dari usaha keras pengumpulan dana oleh Lukman Abbas dari perusahaan-perusahaan. Maka disimpulkan keterangan terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Atas keterangan terdakwa yang mengatakan tak tahu masalah kewenangan penandatangan BKT UPHHKHT kepala dinas kehutanan. Masalah-masalah kehutanan adalah masalah tekhnis yang menjadi tugas instansi tekhnis, terdakwa juga tidak tahu aturan-aturan berkaitan dengan kehutanan tidak tahu mengenai ketentuan berkaitan dengan bidang kehutanan saat terdakwa tandatangani BKT UPHHKHT bertentangan dengan keterangan saksi Syuhada Tasman, Sinyorita, Fredrik Suli dan Asral rahman.
Terdakwa tak tahu masalah kewenangan penandatangan BKT UPHHKHT kepala dinas kehutanan. Masalah-masalah kehutanan adalah masalah tekhnis yang menjadi tugas instansi tekhnis, Terdakwa juga tidak tahu aturan-aturan berkaitan dengan kehutanan.
Saksi Suhada Tasman atas permohonanan pengesahan BKT UPHHKHT yang diajukan perusahaan yang di Siak dan Pelalawan, melihat hasil pertimbangan tekhnis/hasil survey dinas kehutanan kabupaten bertengan dengan SK No 10.1 sehingga meminta petunjuk melalui surat kepada Menhut.
Surat itu dibalas oleh Menhut yang ditujukan kepada Mendagri agar membatalkan SK IUPHHKHT yang diterbitkan para bupati di Propinsi Riau yang tembusannya diterima Dishut Riau dan Gubernur Riau.
Atas dasar surat menhut ini suhada tidak mau memproses permohonan pengesahan BKT yang diajukan oleh perusahaan yang kemudian melaporkan kepada terdakwa. Dalam jawabannya, terdakwa mengatakan kepada Syuhada Tasman bahwa proses ini hal yang bersifat rutin. Kemudian meminta Suhada memproses permohonan pengesahan BKT tersebut. Dan kewenangan penandatanganan tersebut adalah Kadishut sesuai dengan keterangan Asral Rahman. Dan sebagai pejabat publik yang telah lama, dan sesuai aturan bahwa setiap orang harus tahu akan aturan yang berlaku.
Korupsi Kehutanan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan diatas maka Pertimbangan Hukum hakim sesuai dengan dakwaan: Dakwaan kesatu Primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Maka unsur-unsur harus dibuktikan:
Unsur Setiap orang telah terpenuhi. Unsur melawan hukum: Pengesahan BKT-IUPHHKHT hakim berpendapat pengesahan BKT UPHHKHT yang diterbitkan RZ bertentangan dengan kepmenhut 10.1 karena areal hutan berupa hutan alam yang potensi tegakan 5 meter kubik, seharusnya pada hutan produksi yang tidak produktif, lahan kosong pada ilalang dan semak belukar, tidak terdapat pohon berdiamter 10 cm untuk semu jenis kayu kurang dari 5m kubik.
Dan perbuatan terdakwa mengesahkan BKT UPHHHKHT tidak dilandasi peraturan yang memberikan kewenangannya. Alasan terdakwa tidak mengetahui pemberian BKT UPHHKHT tidak logis meskipun pengesahan BK-IUPHHT yang dilakukan terdakwa beberapa menjabat sebagai Gubernur Riau, saat menjabat Bupati Inhil ia pernah menerbitkan IUPHHKHT.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: Atas dasar pengesahan BKUPHHKHT itu perusahaan melakukan penebangan kayu hutan alam pada areal IUPHKHKHT, terdakwa telah memperkaya korporasi. Meskipun terdakwa tak terbukti menerima duit saat mengesahkan BK-IUPHHKHT.
Unsur merugikan keuangan Negara: Akibat perbuatannya menerbitkan BK-IUPHHKHT di Siak dan Pelalawan menimbulkan kerugian negara sebesar: Rp 265 Miliar.
Unsur Penyertaan. Dalam melakukan tindak pidana tersebut terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama telah terjadi kerjasama yang erat antara terdakwa dengan Tengku Azmun Jaafar, Syuhada tasman, Tengku Zuhelmi, Edy Suriandi serta perusahaan yang mendapat BK-IUPHHKHT dalam melanjutkan niatnya untuk melakukan tindak pidana terkait dengan pengesahan BK-IUPHHKHT di Pelalwan. Ada kerjasama yang erat antara terdakwa dengan Arwin AS, Suhada Tasman, serta perusahaan terkait pengesahan BK-IUPHHKHT di Siak. Unsur dakwaan kesatu primer telah terpenuhi maka tidak perlu dibuktikan dakwaan kesatu subsider.
Kasus PON Riau
Dakwaan Kedua primer melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyelenggara negara: maka unsur terpenuhi sesuai dengan peraturan negara. Unsur menerima hadiah atau Janji: terpenuhi berdasarkan bukti petunjuk suara komunikasi. Unsur diketahui patut diduga terdakwa, akibat menggerakkan atau melakukan atas jabatannya:
Terdakwa mengusulkan mengurus dana anggaran APBN kepada Setia Novanto dan Kahar Muzakkir yaitu anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar. Lukman Abbas dan Hariadi menyerahkan uang sebesar $ 850.000 dan $200.000 dan diberikan melalui Wihaji asisten pada tanggal 24 Februari 2012 dan 22 Maret 2012 asisten Kahar Muzakkir.
Yang seluruh uang tersebut diminta dari pihak KSO. Uang bertujuan untuk mengurus anggaran di DPR-RI. Sedangkan uang sebesar Rp 500 juta yang diminta oleh terdakwa melalui ajudannya Said Faisal untuk kepentingan pribadi. Adapun pihak KSO memberikan karena hutang kepada perusahaan mereka yang belum dibayarkan. Diberikan adalah agar terdakwa yang memiliki kedudukan penting akan membantu menyelesaikan maksud mereka.
Bahwa setiap kegiatan negara tidak boleh bertentangan dengan perbuatan melawan hukum dan korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun alasan pemberian uang seharusnya terdakwa menolak, dari komunikasi terdakwa dan Lukman Abbas menyuruh agar mengurus dengan memperkenalkan terdakwa Setia Novanto dan Kahar Muzakkir.
Dan akhirnya Kahar Muzakkir meminta uang untuk hal itu, seharusnya terdakwa mencegah jika terdakwa sadar adanya larangan UU, sebagai tugasnya Gubernur. Maka unsur diketahui patut diduga terdakwa, akibat menggerakkan atau melakukan atas jabatannya telah terpenuhi. Penyertaan: terpenuhi sesuai dengan peraturan yang ada, dan bersama-sama telah melakukan perbuatan pidana. Unsur dakwaan kedua primer telah terpenuhi maka tidak perlu dibuktikan dakwaan kedua subsider.
Dakwaan ketiga, pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelanggara negara: terbukti sesuai dengan UU. Unsur dengan maksud: terbukti sesuai dengan keterangan para ahli yang dikutip dari berbagai referensi. Dan fakta hukum membuktikan adanya perbuatan dengan maksud sesuai fakta hukum bahwa pemberian uang sebesar 900juta untuk pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 kepada anggota DPRD Prop Riau. Perbuatan terdakwa merupakan kesengajaan. Unsur Penyertaan: telah terpenuhi perbuatan uang dilakukan oleh banyak pihak. Yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan perbuatan pidana. Unsur dakwaan ketiga primer telah terpenuhi maka dakwaan ketiga kedua subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Maka dakwaan terbukti yaitu Dakwaan kesatu Primer, Dakwaan Kedua primer Dakwaan ketiga, pertama.
Maka telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan perbuatan sendiri. Atas Pembelaan terdakwa tidak menyinggung materi tuntutan. Kliping koran, penghargaan, berhasil meredam isu Riau Merdeka. Dampak PON. Agar masjleis hakim memberikan keputusan seadil adilnya dnegan harapan dapat berkmpul lagi dengan keluarga dan imam sholat, guru mengaji dan ayah yang baik setelah belasan tahun mengabdi.
Terhadap hal hal yang disampaikan oleh terdakwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada maksud untuk tidak menghargai sebuah keberhasilan, yang patut dipahami adalah ketika sebuah jabatan publik disandang ada tanggung-jawab besar untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas atas kepercayaan yang diberikan Negara untuk menjalankan tugas tugas pemerintahan yang diamanatkan oleh peraturan peruuan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan sarana dan prasarana termasuk infrastruktur dan penangananan masalah konflik atau meredam isu riau merdeka adalah bagian dari tanggung-jawab suatu jabatan yang sudah seharusnya diaktualisasikan dalam melaksanakan roda pemerintahan secara nyata.
Suatu hal yang wajar bila seorang pemimpin memiliki suatu target yang tinggi untuk memajukan wilayanya membangun daerahnya agar bisa lebih maju membuat rakyatnya lebih sejahtera lebih mudah mencari nafkah membanugn jalan raya dan jalan penghubung dan seterusnya, namun kerja keras pemimpin itu kebehrasilan yang dia peroleh tidak bisa dijadikan suatu bahan untuk menganggap keberhasilan suatu jasa sedemikian besarnya karena itu adalah memang pekerjaaan yang seharusnya dilakukan, kalau dia berhasil maka dia telah melakukan apa yang menjadi tanggungjawabnya, bila dia tidak berhasil maka dia harus mempertanggungjawabkan kegagalannya kerana rakyat kecewa.
Mengenai Terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda dari tipikor guna penilaian dan pengesahan BKTUPHHKHT terhadap 9 perusahaan. Semua harta benda hasil tindak pidana korupsi diterima dan dinikmati oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan BKUPHHKHT oleh terdakwa. Sehingga dalam perkara ini terdakwa tidak perlu dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti tersebut.
Salah satu inti dari harkat pemberantasan tipikor adalah pengembalian uang Negara yang dikorupsi adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi. Oleh karena terbukti perusahaan yang mendapatkan pengesahan BKT UPHHKHT oleh terdakwa telah nyata menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi berupa hasil tebangan kayu maka korporasi tersebut terlibat langsung dalam mewujudkan terjadinya pidana dalam perkara ini seharusnya diproses dan dibawa ke sidang pengadilan tipikor.
Dalam hal pencabutan hak hak teretentu dipilih dan memilih jabatan publik majelis hakim berpendapat:
UUD 45 dan UU HAM adalah kristalisasi HAM, satu diantaranya hak dipilih dan memilih termasuk jabatan publik. Jabatan Bupati Inhil dan Gubernur ditempuh dengan panjang. Perjalanan panjang itu tidak boleh dinodai oleh tindakan yang melanggar hukum berakibat lunturnya jabatan itu bahkan akan melemahkan sikap percaya masyarakat.
Jika seorang pemangku jabatan publik terbukti melakukan tipikor ada tren akan berbuat hal yang sama bila dipilih kembali dalam jabatan publik, tren ini hanya wujud asumsi yang masih diperlukan survey dan penelitian untuk mengkaji secara konprehensif tentang kebenaran asumsi tersebut.
Yang terpenting bagi majelis hakim penetapan stigmatisasi seseorang berbuat kesalahan haruslah didasarkan rujukan proporsional dengan melihat berulang-ulangnya seseorang berbuat kesalahan yang diterapkan untuk kasus kasus yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perkaran ini terbukti terdakwa melakukan tipikor dan masih ada kemungkinan untuk mengambil atau menarik kembali kerguian Negara tersebut yang nyata nyata menikmatinya. Tidak terbukti pula terdakwa sebagai residivis perkara berat majelis hakim berpendapat pencabutan hak hak tertentu tidak tepat diterapkan pada terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa: Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah berantas korupsi, Terdakwa pucuk pimpinan pemerintah Provinsi Riau tidak memberi teladan pemerintahan bebas dari korupsi, Perbuatan terdakwa menikmbulkan kerugian sangat besar pada Negara
Hal yang meringankan Terdakwa: belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dipersidangan Dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Atas seluruh pertimbangan diatas majelis hakim mengadili:
Menyatakan terdakwa HM Rusli Zainal telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
• Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga pertama
• Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair
Menghukum terdakwa HM Rusli Zainal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 1 Miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa Uang sebesar USD 1.500 dan pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar dirampas untuk Negara
Usai pembacaan putusan Rusli Zainal langsung menanggapinya. “Terima kasih yang mulia.Saya sungguh merasa dizalimi, “ ujarnya. “Betul, betul, betul,” ujar sebagian besar pengunjung sidang yang merupakan simpatisannya.
“Karena saya melihat pengadilan ini sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan bukti bukti penting semua kita sudah melihat. Saya sungguh merasa kaget dihukum 14 tahun, hanya Allah yang tahu hati saya. Anak saya di rumah sakit karena physikis tapi itu soal lain, dan itu semua saya rela, tapi sungguh saya merasa sangat penzaliman terhadap diri saya. Semua masyarakat mengerti dan tahu hanya Allah yang tahu, saya menyatakan banding,” ujarnya tanpa bertanya kepada tim Penasehat Hukumnya terlebih dahulu.
Usai persidangan tampak istri keduanya yang duduk di belakang, Syarifah Aida menangis dan langsung keluar ruang persidangan. Sementara istri pertama Rusli Zainal, Septina Primawati yang duduk di depan kursi pengunjung di sisi Penasehat Hukum tampak berpelukan pada anak pertamanya Alvin, dan bersalaman dengan Rusli Zainal. #rct-fika