Kasus Rusli Zainal

Izin Hutan Tanaman Industri di atas Hutan Alam

Video, Mp3 dan Lembar Pemantau:

Video youtube (chanel rct)
Saksi Abdullah Abid dan Happy Wijaya (MP3)
Saksi Narto Adiwiguno (Mp3)
Lembar Pemantau (Pdf)

—Catatan Sidang kedelapan 

Pekanbaru, Selasa 10 Desember 2013--Selasa pagi ini Pengadilan Negeri Pekanbaru masih terlihat sepi di Pukul 09.00. Sidang lanjutan terdakwa Rusli Zainal mantan Gubernur Riau dua periode ini biasanya dengan pengawalan ketat. Dua minggu belakangan persidangan tak dikawal oleh satuan brimob dan polisi. Hanya tampak enam orang aparat yang terlihat memakai seragam bersiaga.

Waktu telah menunjukkan pukul 10.40, sidang belum jua dimulai, para Penasehat Hukum mulai resah karena sidang tak kunjung dimulai. 
“Dod (Pegawai PN Pekanbaru) udah jam berapa ini kapan dimulainya?” tanya Evanora. 
“Ia bu sebentar lagi. Lagi sidak (inspeksi mendadak),”jawab Dodi. PN Pekanbaru sedang di sidak oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau. 

“Saksi berapa orang?”tanya Bachtiar  Sitompul Ketua Majelis Hakim sekaligus membuka sidang tepat pukul 10.50.

“Tiga orang yang mulia, “jawab Andi Suharlis yang kali ini hanya seorang diri mewakili JPU. 

Sebelum persidangan dimulai Andi memberikan data tentang jumlah keuntungan perusahaan Bhakti Praja Mulia, dan Mitra hutani Jaya yang diminta oleh Majelis Hakim dipersidangan sebelumnya. 

Pemeriksaan Saksi dimulai dengan pemeriksaan tiga orang saksi:  Abdullah Abid Kepala Seksi Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Siak (2004),

 

Ir Happy Wijaya Kepala Seksi Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Pelalawan (2004), dan Narto Adiwiguno Sp (Dishut Pelalawan).

Abdullah Abid, Kepala Seksi Tebangan Hutan dan Eksploitasi Dinas Kehutanan Siak (2004)

Di tahun 2004 Dishut Kabupaten Siak melakukan survei terhadap sebuah perusahaan untuk izin perusahaan PT Seraya Sumber Lestari. Ia bersama rekan lainnya Yahya Zakaria, Tengku Nasrin dan Abib Mulyadi dan kegiatan survei didampingi oleh perusahaan yang diwakili oleh Edward dari PT Seraya Sumber Lestari. 

“Survei dilakukan untuk mengetahui potensi tegakan kayu, tata batas dan luas areal, luas yang di survei 2875 ha, “ jelasnya. Adapun metode yang dilakukan dalam di lapangan dengan intensitas sampling satu persen pengambilan contoh secara acak dari luasan yang dimohon.  

“Bagaimana kondisi hutan yang anda temui, bagaimana kerapatannya, “ tanya Bachtiar Ketua Majelis Hakim.

“Kondisi di lapangan berhutan lebat ditumbuhi semak belukar, hutannya hutan alam, tumbuh secara alami, vegetasi beragam,” jawab Abdullah. 

Setelah melakukan survei, ia membuat laporan dan berita acara tentang kondisi ril di lapangan. Jenis kayu yang ditemui Meranti, diameter dari 10-30 cm3 perhektar, tegakan pohon lahan 90m3/ha. Survei dilakukan tidak disemua titik karena kekurangan tim. 

“Saat itu anggota tim kurang  (dari Dishut, red) dan dari pihak perusahaan kurang, lahan yang mau disurvei 600 titik, yang disurvei hanya 60 titik, dan biaya kegiatan survei dibayar oleh perusahaan Rp 1,5 juta , “ terangnya lagi. 

Hasil survei seluruhnya mendukung penerbitan RKT meski tak sesuai aturan. “Kalimat “mendukung” memang sudah dibuat sebelumnya, “ ujar Abdul. 

 

Ir Happy Wijaya, Kepala Seksi Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Pelalawan (2005)

Pukul 11.50 saksi kedua diperiksa. Happy kini PNS di Kantor Camat Bandar Petalangan Pelalawan.Tahun 2004 ia melakukan survei RKT untuk PT Mitra Hutani Jaya dan PT Bhakti Praja Mulia. Survei RKT tahun 2004 ia lakukan atas surat tugas yang diberikan Tengku Zulhelmi. 

“PT Bhakti Praja Mulia mulia luas yang dimohonkan untuk RKT tahun 2004 seluas 2200 ha, dan PT Mitra Hutani Jaya seluas 5300 ha. 

Ia melakukan survei bersama empat orang timnya dan seorang dari perusahaan, Muklis dari PT Bhakti Praja Mulia dan Faisal dari PT Mitra Hutani Jaya. Metode yang dilakukan adalah mengukur potensi berupa satu persen dari luas areal yang dimohon. Setelah data potensi hutan diperoleh ia membuat laporan lalu disampaikan kepada atasannya Kasubdin Produksi Kabupaten Pelalawan. “Lahan saat disurvei masih berhutan melebihi 5m3/ha, “ jelasnya. 

Ia memberikan saran kepada PT Mitra Hutani Jaya lahan konservasi dan hutan lindung dipertahankan, selain itu boleh ditebang. “Saat itu tidak ada aturan kalau hutan alam dilarang ditebang, jadi kami katakan bisa ditebang, “jelasnya. Dan seluruh biaya survei RKT dibebankan kepada pemohon perusahaan, besarnya sesuai golongan dan surat tugas. 

 

Narto Adiwiguno SP, Dishut Pelalawan. 

Setelah istriahat sholat dan makan siang, pukul 14.30 Narto diperiksa. Narto adalah anggota tim survei  perusahaan PT Rimba Mutiara Permai dan Putri Lindung Bulan. Ia melakukan survei berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pelalawan Tengku Zulhelmi, dan survei dilakukan pada Desember 2003. Ia melakukan survei bersama tiga orang temannya dari Dishut dan dari perusahaan satu orang. 

“Survei untuk mengetahui lokasi, kroscek peta dan lapangan, memeriksa potensi kayu yang dimohon dengan sampling satu persen,” terangnya. 

Saat dilakukan survei yang ditemui adalah hutan lama, karena jenis tanaman yang heterogen dan tumbuh alami. Setelah mendapat data dari lapangan, ia melakukan rekap dan mengolah data dan memberikan laporan kepada Kasubdin Dishut Pelalawan. Ia hanya bertugas memberikan laporan data di lapangan dan tidak mengetahui proses selanjutnya. “Rekomendasi dibuat oleh Kadishut Kabupaten, kami tidak tahu menahu,” terangnya.  Ia menjelaskan dalam rekomendasi akan adanya hutan lindung, dan sisanya boleh ditebang. Namun karena terkait rekomendasi penebangan hal itu tidak dituliskan. 

***

Persidangan usai pukul 15:30, seperti  biasa kaum ibu selalu menyalami terdakwa Rusli Zainal. Semakin hari jumlah kaum ibu pendukung RZ semakin berkurang, hari ini hanya tinggal enam orang, begitu pula pengunjung sidang yang biasanya tak muat di ruang persidangan kini hanya dihadiri setidaknya 25 orang pengunjung yang juga dihadiri beberapa orang berpakaian PNS Provinsi Riau. Kaum ibu yang tampak setia selalu berebutan menyalam terdakwa Rusli Zainal, hingga meneteskan airmata. 

“Ibu kagum dengan kepemimpinannya, kharismanya, kearifannya. Dia bapak pembangunan Riau, dulu Riau tak dikenal, kini dikenal di Indonesia bahkan luar negeri. Apapun keputusannya saya tetap mendukung beliau yang tak pernah membeda-bedakan baik agama maupun status sosial, “ ujar Dra. Siti Rohana yang tampak selalu hadir dari awal persidangan hingga sidang kedelapan. ***

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube