Kasus Rusli Zainal

MA: 14 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik untuk Rusli Zainal

Terdakwa RZ memasuki ruang sidang

Terdakwa RZ memasuki ruang sidang

Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Mohammad Askin memberikan vonis untuk perkara korupsi atas nama Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dua periode. Rusli diputus bersalah melakukan perbuatan melawan hukum untuk korupsi kehutanan dan PON Riau. Putusannya: pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan ini. Riyono mewakili jaksa dari KPK menyatakan putusan itu membuktikan ketiga hakim progresif dalam pemberantasan korupsi. Ia juga sudah sesuai dengan permohonan kasasi yang diajukan KPK.

Sebelumnya, di tingkat banding, hakim tinggi Parlindungan Napitupulu, Nelson Samosir dan KA Syukri memvonis Rusli Zainal lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri. Ia divonis 10 tahun, diturunkan 4 tahun dari vonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul, I Ketut Suarta dan Rachman Silaen. Alasan pengurangan hukuman karena Rusli Zainal bukan otak dari perkara PON Riau.

Meski memberikan hukuman 14 tahun, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mencabut hak politik Rusli Zainal. Saat pembacaan vonis 12 Maret lalu, hakim I Ketut Suarta menyebutkan alasan Rusli Zainal tidak perlu dicabut hak politiknya. “Karena tidak terbukti terdakwa sebagai residivis perkara berat, majelis hakim berpendapat pencabutan hak-hak tertentu tidak tepat diterapkan pada terdakwa.”

Khusus pencabutan hak politik yang diputuskan oleh hakim agung, Riyono sangat mengapresiasi. “Pencabutan hak politik Rusli Zainal pada tingkat kasasi ini dapat dijadikan deterrent effect bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi,” katanya via telepon selular.

Rusli Zainal merupakan terpidana ketiga yang hak politiknya dicabut karena melakukan korupsi. Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf a, dan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya ada Djoko Susilo untuk perkara korupsi simulator SIM dan Luthfi Hasan Ishaaq untuk perkara suap impor daging sapi.

Khusus perkara korupsi kehutanan, sebelum Rusli Zainal, sejumlah pejabat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Sedangkan untuk kasus PON Riau, KPK sudah menangkap beberapa anggota dewan dan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga yang terlibat. Di antaranya Lukman Abbas, Eka Dharma Saputra, Rahmat Syahputra, Taufan Andoso Yakin, Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, M. Faisal Aswan, Adrian Ali, Syarif Hidayat, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Roem Zein, Toeruchan Asy’ari, serta Said Faisal ajudan Rusli Zainal. Semuanya sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ada 9 perusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi kehutanan Rusli Zainal. Mereka adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, CV Putri Lindung Bulan untuk wilayah Pelalawan. Di Siak satu perusahaan yakni PT Seraya Sumber Lestari.

Pada perkara PON Riau, Rusli Zainal terbukti memberikan suap kepada anggota DPR RI Setya Novanto dan Kahar Muzakir serta menerima suap dari anggota dewan Propinsi Riau. Setya Novanto kini jabat Ketua DPR RI. # RCT-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube