—Catatan Sidang Kesepuluh
PEKANBARU, RABU 18 DESEMBER 2013—Persidangan yang semula dimulai pukul 10:00, mundur hingga pukul 13:10. “Maaf, pesawat ada gangguan, bahkan sampai ganti pesawat tadi, “ ujar Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim yang baru saja tiba dari Batam. Para pengunjung sidang kali ini memenuhi seluruh kursi pengunjung, mereka menunggu sedari pagi untuk menyaksikan persidangan.
Sidang kesepuluh kali ini menghadirkan empat orang saksi yang merupakan petugas Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP), yaitu Fahrudin Siregar (49) PNS Dishut Pelalawan, Adam Sofian Siregar (35) PNS Dishut Siak, Tri Rahayu Widodo (49) PNS Dishut Pelalawan, dan Zulfahmi AR PNS Dishut Pelalawan.
Fahrudin Siregar (49), PNS Dishut Pelalawan
Tahun 2004 ia menjadi petugas P2LHP di Pelalawan. Ia bertugas memeriksa daftar kayu bulat yang sudah ditebang, lantas mengesahkan LHP kayu CV Bhakti Praja Mulya berdasarkan RKT. Ia bertugas melakukan cek langsung ke lapangan.
“Jenis kayu Cv Bhakti Praja Mulia di lapangan (di hutan) berjenis meranti, arealnya hutan alam,” katanya. Fakhrudin mengesahkan LHP dua kali sebulan dari Mei-Desember 2004. LHP yang disahkan sebanyak lima rangkap, untuk Dinas Kehutanan Kabupaten, Dinas Kehutanan Propinsi, arsip dan untuk perusahaan.
“Perusahaan Bhakti Praja Mulia sudah bayar PSDH-DR., yang disahkan LHP yang merupakan kayu alam, “ terangnya. Yang dihitung adalah kayu bulat.
Adam Sofian Siregar (35), PNS Dishut Siak
Tahun 2004 ia merupakan petugas P2LHP atas perusahaan PT Seraya Sumber Lestari di Siak. Yang membuat dokumen pihak perusahaan sebelum disahkan LHP, lalu diperiksa kondisi kayu di lapangan. “Yang diperiksa hitungannya batang kayu besar, saat pemeriksaan di lapangan kayu ditemukan meranti, durian,” ujarnya.
Yang disahkan RKT PT Seraya Sumber Lestari adalah terdakwa Rusli Zainal. Pengesahan LHP dilakukan dalam dua kali sebulan. “Biaya ditanggung oleh perusahaan, semua biaya transport, makan disediakan perusahaan, “ terangnya.
Tri Rahayu Widodo (49), PNS Dishut Pelalawan
Tahun 2004 menjadi petugas P2LHP dua perusahaan yaitu PT Mitra Hutani Jaya dan PT Merbau Pelalawan Lestari. Ia bertugas mengesahkan LHP yang dibuat oleh perusahaan. “Tidak bisa disahkan jika tidak membayar PSDH-DR dari kayu yang telah disahkan sebelumnya,” ujarnya.
“Saya melihat profesi ini rawan betul. Biaya dibayar perusahaan dan jumlahnya tak ada batasan. Kalau diurut kebelakang yah negara yang rugi karena PSDH-DRnya. Banyak kemungkinan permainan untuk diselewengkan, sudah dibayar yah diatur perusahaan, “ ujar Bachtiar Sitompul gusar.
Bahkan menurut Penasehat Hukum terdakwa Samsul Huda banyak yang tidak masuk akal pada pemeriksaan yang dilakukan saksi. SK P2LHP ditandatangani 7 April 2004, SK RKT 26 Maret dan pemeriksaan LHP turun kelapangan pertengahan April. “Waktunya mepet banget, jangan-jangan ini sudah ditebang lama, RKT akal-akalan saja, anda bukan ngesahin (memeriksa), merem juga selesai tugas anda, ini logis ga? “tanya Samsul Huda. “Saya tidak mengerti pak,” jawab saksi.
Zulfahmi AR, PNS Dishut Pelalawan
Zulfahmi pernah berdinas di Dishut Pelalawan sebagai petugas P2LHP tahun 2003-2006 untuk perusahaan Selaras Abadi Utama ia bertugas mengecek kayu ke lapangan penumpukan kayu. Melakukan pemeriksaan selama enam sampai delapan hari dilokasi pemeriksaan.
Ia memperoleh honor dari perusahaan dan semua dibiayai perusahaan. “Dibayar perusahaan sekitar Rp 1,5-2 juta per/bulan, jangka waktu kerjanya selama setahun untuk perusahaan yang sama ,” ujarnya.
Diakhir persidangan JPU yang mewakili terdakwa Rusli Zainal meminta izin untuk berobat ke rumah Sakit Eka Hospital karena sudah memperoleh izin dari Dokter di Rutan karena kurangnya peralatan medis di Rutan. Terdakwa mengaku sakit di bagian paha. “Akan saya berikan kepastian besok karena akan dimusyawarahkan dulu, “ujar Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim.
Sidang usai pukul 16:15, ditunda hingga esok hari. Tampak berbeda dengan sembilan sidang sebelumnya, di persidangan kali ini tak tampak kaum ibu mengikuti persidangan terdakwa Rusli Zainal hingga usai. Bahkan tak ada salaman dengan pengunjung sidang usai persidangan. #rct-fika