Kasus Rusli Zainal

Pledooi: Terdakwa Rusli Zainal Minta Dibebaskan

Surat pembelaan terdakwa RZ

 

–Catatan Sidang keduapuluh tujuh

 

Surat pembelaan terdakwa  RZPN PEKANBARU, KAMIS 27 FEBRUARI 2014–Hari ini adalah persidangan dengan agenda pledooi dari pihak terdakwa Rusli Zainal dan tim Penasehat Hukumnya. Persidangan yang dijadwalkan pukul 14.00, maju lima belas menit dari jadwal. Terdakwa Rusli Zainal duduk di kursi tengah depan majelis hakim membacakan pledooinya. Pledooi terdiri atas dua pledoi pribadi Rusli Zainal dan Pledoi oleh Tim Penasehat Hukum. 

Hakim ketua dan terdakwa RZ

JPU

Pledoi Pribadi Rusli Zainal

Dengan suara bergetar ia membacakan pledoinya. “Saya dan keluarga sempat shock, bingung, dan hilang keyakinan mendengar tuntutan 17 tahun, hal ini terjadi diakhir masa jabatan saya,” jelasnya.

Istri muda RZ menangis ketika mendengarkan RZ membacakan surat pembelaan

Ia cerita. Selama berada di tahanan ia banyak dikunjungi oleh berbagai tokoh dan masyarakat yang menjadi penyemangatnya. Yang lebih membuatnya terpukul adalah ia memiliki anak yang masih sekolah dan anak yang masih belia. Anaknya tidak bisa tidur, sampai harus memeluk bajunya. Bahkan kondisinya sangat tertekan sehingga harus dibawa ke Psikolog Seto Mulyadi dan dibantu oleh para guru. “Jangankan untuk mengantarkan ke sekolah, menemaninya saja saya tak bisa,” ujarnya membaca.

Dan terdakwa Rusli Zainal mengatakan ia telah banyak membangun Riau selama menjabat. Bahkan mendapat sebanyak 49 pernghargaan baik nasonal dan Internasional. Penghargaan dari Unesco atas Biosfer Giam Siak Kecil, WWF atas Tesso Nillo di Kuala Lumpur, dan masih banyak penghargaan lainnya.

Istri muda RZ

Saat membaca pembelaan ruang persidangan Cakra yang dipenuhi lebih dari 90 orang dominan ibu-ibu menangis saat terdakwa Rusli Zainal membacakan pledooinya. Syarifah Aida istri kedua terdakwa Rusli Zainal hadir duduk paling depan di ruang sidang.

Terdakwa RZ dan Istri kedua terdakwa

Pledoi Tim Penasehat Hukum

Secara bergantian Tim Penasehat Hukum yang diwakili Evanora membaca untuk pertama kalinya, dengan suara yang bergetar hingga pembelaan yang ia genggam tampak bergetar di genggamannya.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Rusli Zainal berkesimpulan bahwa ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaaan, yaitu dakwaan kesatu primair maupun subsidair, dakwaan kedua primair maupun subsidair dan dakwaan ketiga pertama maupun kedua.

penasihat terdakwa RZ membacakan surat pembelaan RZ

Adapun perbuatan yang dilakukannya karena kelalaian yang dilakukan bawahan Rusli Zainal dan ia terlalu percaya. Terdakwa tidak bersalah dan/atau perbuatan Terdakwa tidak memenuhi pasal-pasal yang didakwakan. Oleh karena itu ia harus dibebaskan dari segala Dakwaan atau bebas demi hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan (ontslag van alle rechts vervolging).

Kadis Kominfo dan manager jual koran riau pos hadir saat sidang RZ

Untuk Dakwaan BKT UPHHKHT

Sesuai dengan Kepmenhut 10.1 berbunyi harus ada izin peralatan pada izin hutan alam dan hutan tanaman. Dan SK yang diterbitkan pada intinya tidak dapat digunakan karena tidak ada izin peralatan.

Dan izin yang diterbitkan di Kabupaten Pelalawan dan Siak tidak pernah dicabut negara, malah dilakukan verifikasi oleh Departemen Kehutanan. Selain itu KPK juga tidak pernah menindak perusahaan yang telah mengajukan izin dan perusahaan yang menadah hasil tebangan hutan alam.

Pengunjung sidang dipadati ibu ibu pengajian

Saksi Syuhada Tasman mengatakan Nota Dinas maupun Draft SK Pengesahan BKT/RKT adalah permintaan Terdakwa. Faktanya surat Syuhada Tasman kepada Menteri Kehutanan dan permintaan persetujuan prinsip Syuhada Tasman kepada Gubernur sebelumnya, Saleh DJasit, justru diabaikan.

Syuhada Tasman tidak konsisten melibatkan Saleh Djasit dalam penerbitan RKT dan terdakwa dalam penerbitan BKT dengan Nota Dinas. Suhada Tasmanlah yang kesekian kalinya melawan Kepmen 151.

Dan dalam proses penandatanganan Suhada Tasman tidak mencantumkan surat yang telah ia kirimkan ke Menhut yaitu surat tentang pertanyaan penerbitan izin. Jika Rusli Zainal mengesahkan dengan adanya surat kepada Menhut, maka dia dianggap memiliki niat. Namun yang disajikan justru informasi teknis yang cukup meyakinkan untuk disahkan.

Dalam SK yang telah disahkan diktum kelima jika tidak sesuai aturan maka batal demi hukum. Maka otomatis BKT batal demi hukum. Tidak sepatutnya terdakwa menanggung akibat SK yang batal demi hukum. Ia juga tidak memiliki motif dan tidak menerima keuntungan materi atas penandatanganan itu. Yang dilakukan oleh Rusli Zainal dalam menandatangani SK BKT/RKT tidak lain adalah tindakan administratif.

Untuk Dakwaan PON ke-18

Pekan Olahraga Nasional terbilang sukses, dan merupakan perjuangan terdakwa tanpa kenal lelah. Dan harus dibayar dengan ditahannya terdakwa. Yang melakukan perbuatan adalah DPRD memeras dan meminta kepada saksi Lukman Abbas. Pemindahan venue dan berakhirnya Perda No 5, pemberian uang atas permintaan DPRD adalah inisiatif KSO, yang mengakibatkan terjadinya pertemuan di rumah Taufan Andoso.

Terbukti terdakwa tidak menyetujui permintaan tersebut dengan memahami Lukman Abbas melalui sms: “sudah lama tidak memberikan laporan, laksanakan sesuai aturan yang berlaku,”.

Bahwa seluruh perbuatan adalah kehendak Lukman Abbas yang memberikan uang. Rusli Zainal marah atas adanya permintaan uang itu. Rekaan soal permintaan uang terhadap DPR RI adalah rekaan Lukman Abbas karena tidak ada bukti penyerahan uang.

Adapun pertemuan dengan fraksi Golkar hanya untuk meminta menjadi narasumber seminar. Rekaman suara Said Faisal juga tidak diakuinya akan permintaan uang Rp 500 juta untuk terdakwa, ia tidak ada menerimanya. Dan Said Faisal juga membantah hal itu. Permintaan uang yang dilakukan Lukman abbas adalah untuk keperluan pribadi. Saksi Lukman Abbas adalah aktor tunggal dalam teori pembuktian, satu saksi bukanlah kesaksian (unus testis nullus testis).

Yang dilakukan terdakwa adalah, bukan untuk kepentingan pribadi, bukan juga karena syahwat politik demi kebaikan nama agar terpilih kembali menjadi Gubernur (catatan: ini adalah periode kedua Terdakwa menjadi Gubernur), selain demi mengangkat marwah tanah Riau.

Terdakwa tidak pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya. Ia mendapat gelar “Datok Seri” yang dianugerahkan oleh Kerajaan/Kasultanan Malaysia.

Kelahan terdakwa tidak ada, mencari kesalahannya keragu-raguan akan timbul yang membaca dan mempelajari dengan seksama alat bukti keterangan-keterangan saksi dimaksud (tidak ada bukti keterangan saksi yang bersifat “beyond reasonable doubt”). Tidak terungkapnya kebenaran materiil mengenai bersalah atau tidaknya Terdakwa.

Tuntutan JPU tentang pidana tambahan sangat berlebihan dan tidak beralasan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, bukan melakukan tindak pidana politik maupun makar terhadap ideologi negara yang dapat memporak-porandakan dan membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia.

Saksi ade charge AL Azhar mengatakan ia berhasil menyatukan perpecahan yang sempat terjadi antara dua “provinsi bersaudara”: Riau dan Kepulauan Riau, serta atas perannya dalam mengembangkan Dunia Melayu Islam, Terdakwa dinobatkan menjadi Vice President Dunia Melayu Dunia Islam.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :

• Menyatakan Terdakwa HM. Rusli Zainal, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

• Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan

• Menyatakan semua barang/dokumen termasuk semua rekening bank milik Terdakwa dan/atau keluarganya yang disita dan/atau dibekukan dikembalikan dan/atau dibuka kembali.

• Merehabilitasi nama baik serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa;

• Membebankan biaya perkara pada Negara.

Usai pembacaan pledoi hakim menanyakan tanggapan JPU. Dan Iskandar Marwanto mengatakan,” setelah mencermati selama empat jam lebih kami tetap pada tuntutan semula tidak akan memperlemah tuntutan, karena tidak menemukan hal yang baru pada pledoi. Semua berisi perbedaan pandangan kami dengan tim Penasehat.”

Yang kembali ditanggapi Penasehat Hukum oleh Samsul Huda,” Banyak hal baru dari alat bukti, surat dan saksi yang hanya satu saksi,” jelasnya.

Usai replik dan duplik yang dilakukan secara lisan sidang pun usai, dan dilanjutkan pada tanggal 12 Maret dengan agenda pembacaan putusan.#Fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube