Kasus Rusli Zainal

Sidang Perdana Korupsi Terdakwa HM Rusli Zainal

Video, Mp3, Dakwaan, Nota Keberatan dan lembar pemantauan:

Video Sidang 1 (mp4)

Video Sidang 2 (mp4)

Surat Dakwan JPU (PDF)

Nota Keberatan Penasehat Hukum (PDF)

Pembacaan Dakwaan (MP3)

Pembacaan Nota Keberatan 1 (MP3)

Pembacaan Nota Keberatan 2 (MP3)

Pembacaan Nota Keberatan 3 (MP3)

Pembacaan Nota Kebaratan 4 (MP3)

Pembacaan Nota Keberatan 5 (MP3)

Lembar Pemantauan Sidang (PDF)

SETELAH jalani masa tahanan kurang dari 30 hari di rumah tahanan kelas II Pekanbaru sejak 10 Oktober 2013, akhirnya pada 6 November 2013 terdakwa Rusli Zainal disidang. Tepat pukul 10.11, sidang dimulai dengan nomor perkara 50/PID.SUS/TPK/2013/PN.PBR. Terdakwa Rusli Zainal yang kenakan kemeja putih ini ditemani oleh ke dua belas penasehat hukumnya diketuai Rudy Alfonso, SH, MH.

Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum hanya berjumlah setengah dari penasehat hukum terdakwa Rusli yang diketuai oleh Riyono, SH, M.hum. Setelah dipersilakan oleh hakim untuk menyampaikan dakwaan, JPU membacakan dakwaan dengan nomor DAK-29/24/10/2013.

Dalam dakwaannya tersebut, JPU memberikan dakwaan primair dan subsidair untuk dua kasus, yakni kasus kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Dakwaan yang dirincikan hingga 82 hal ini menjelaskan keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus kehutanan yang merugikan negara mencapai 265,9 miliar serta kasus PON.

Dalam kasus kehutanan, terdakwa Rusli didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan secara melawan hukum. Rangkaian kegiatan itu merupakan pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) dari perusahaan yang telah memiliki IUPHHKHT.

Tindakan yang dilakukan terdakwa Rusli dikatakan melawan hukum karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang pedoman IUPHHKHT dan Kepmenhut Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 soal kriteria dan standar IUPHHKHT pada Hutan Prduksi serta Kepmenhut Nomor 151/Kpts-II/2003 tanggal 2 Mei 2003 perihal Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja tahunan dan BKTIUPHHKHT. Hasil dari tindakan ini merugikan negara secara keseluruhan mencapai Rp 265.912.366.170,20.

Rincian kerugian negara yang diakibatkan dari 8 korporasi di Pelalawan dan 1 korporasi di Siak yang diberi BKTIUPHHKHT diantaranya:

  1. PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 17.751.015.979,36;
  2. PT Mitra Tani Nusa Sejati sejumlah Rp 21.229.074.314,82;
  3. PT Rimba Mutiara Permai sekitar Rp 7.688.163.703,29;
  4. PT Selaras Abadi Utama Rp 38.790.637.659,55;
  5. CV Bhakti Praja Mulia Rp 66.442.117.964,88;
  6. PT Mitra Hutani Jaya Rp 47.140.691.525,99;
  7. PT Satria Perkasa Agung Rp 25.086.333.013,64;
  8. CV Putri Lindung Bulan Rp 40.078.637.838,76; dan di Siak
  9. PT Seraya Sumber Lestari sejumlah Rp 1.705.694.169,91

Runtutan kejadian hingga Rusli Zainal terlibat tak lepas dari kesaksian Ir Syuhada Tasman, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Dalam hal ini keterlibatan Rusli dikarenakan permintaannya kepada Syuhada Tasman untuk membuat nota dinas agar usulan BKTIUPHHKHT yang diajukan ke sembilan perusahaan tersebut ditandatangani oleh Rusli—Syuhada tak mau menandatangani karena telah berdiskusi dengan Departemen Kehutanan, usulan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya kesembilan perusahaan telah memperoleh IUPHHKHT dari bupati ditempat perusahaan beroperasi. Untuk Kabupaten Pelalawan, H Tengku azmun Jaafar, SH dan Siak, H Arwin AS—keduanya telah diproses pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum). Setelah peroleh izin dari bupati, maka untuk memulai operasi mereka perlu mengajukan RKT untuk bisa beroperasi. Melihat izin yang dikeluarkan oleh bupati, Syuhada merasa bahwa hal ini sudah tak sesuai dengan aturan, karena izin hutan tanaman diberikan diatas lahan hutan alam.

Dari hal inilah Syuhada berkonsultasi dengan Dephut, dan saran yang diberikan adalah tidak mengeluarkan izin RKT tersebut. Karena hal inilah Rusli Zainal terlibat karena meminta Syuhada membuat nota dinas agar izin tersebut rusli saja yang menandatangani. Padahal hal tersebut bukanlah wewenang Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.

Namun, dari tim penasehat hukum Rusli tak menerima dakwaan yang diberikan jaksa. Tim berpendapat, bahwa Rusli yang baru dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2003-2008 pada 21 November 2003, sedangkan penandatanganan pengesahan BKUPHHKHT dilakukan pada rentang Februari sampai April 2004. Dalam rentang waktu yang singkat ini, tim penasehat hukum menyatakan Rusli merupakan orang baru yang belum terlalu paham persoalan teknis terkait pengurusan izin ini. Dan mereka mencurigai bahwa ada unsur kesengajaan dari Syuhada untuk melibatkan Rusli dalam hal ini. Karena dalam hal ini Syuhada lebih berpengalaman dibandingkan Rusli. 

Pembacaan nota keberatan yang disampaikan sekitar pukul 12.50 ini secara keseluruhan menyimpulkan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diberikan KPK dinyatakan melakukan diskriminasi terhadap Rusli, karena banyak kasus serupa yang terjadi diluar Riau tapi tidak diproses oleh KPK. Selain itu, Rusli dinyatakan tidak mudah memahami peraturan yang diterapkan Departemen Kehutanan karena selalu berubah-ubah. 

Selain itu tim juga mencurigai soal adanya konsultasi antara Syuhada dengan Dephut karena mereka tidak menemukan bukti surat tersebut terdaftar dengan nomor surat. Dan lebih utama lagi, dalam hal ini kororasi yang jelas-jelas merugikan negara tidak diproses oleh KPK. Secara keseluruhan tim meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum.

 

PERBEDAAN juga terlihat dari berlangsungnya persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Rusli Zainal ini. Sebelumnya dalam hal peliputan, media tidak dibatasi dalam melakukan liputan ataupun mengabadikan momen terdakwa menjalankan sidang. Namun kali ini, media tidak diperkenankan untuk meliput dari depan—pintu kiri dan kanan ruang sidang.

Dari segi pengamananpun berbeda. Kali ini 196 personil keamanan diturunkan. Data yang diperoleh dari Drs Kombespol Adang Ginanjar, Kapolresta Pekanbaru yang diwakili oleh staffnya personil keamanan yang ditunkan baik dari Polsek hingga satlantas. Diantaranya Polsek kota 10 orang; Polsek Limapuluh 10 orang; Polsek Senapelan 10 oarang; Polsek Bukit Raya 15 orang; Polsek Payung Sekaki 20 orang; Polsek Sukajadi 20 Orang; Polsek Rumbai Pesisir 15 orang; Polsek Rumbai Muara Fajar 10 orang; Satlantas 25 orang; SKP 10 orang; Reskrim 8 orang; Satsabara 35 orang dan Satintelkam 8 orang.

Selain itu juga terlihat Forum Rembuk Melayu, yang merupakan massa pendukung Rusli. Dalam spanduk yang dibentangkan oleh mereka dinyatakan walaupun Rusli akan ditahan, namun baktinya terhadap Riau akan selalu dikenang. Sedangkan dikubu lainnya terlihat massa dari Badan Eksekutim Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Dalam pernyataan sikapnya mereka meminta agar KPK menuntaskan kasus korupsi, para hakim juga diminta untuk melakukan persidangan dengan seadil-adilnya tanpa ada takut diintervensi serta pencabutan gelar Datuk Setia Amanah yang diberikan kepada Rusli.

Sidang ditutup pukul 14.15, dan dilanjutkan pada Rabu, 13 November 2013. #rct-yaya.

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube