Kasus Rusli Zainal

Tim Survei Dibiayai oleh Perusahaan

Video, Mp3 dan Lembar Pemantauan:

Video (Mp4)

Saksi Edi Suriandi dan Edward Manurung (Mp3)

Saksi Yanuar Madjid (Mp3)

Lambar Pemantauan (Pdf)

—-Catatan Sidang ke tujuh  05 Desember 2013

Pekanbaru, 5 Desember 2013–Kamis pagi tepat pukul 09.47 sidang dibuka oleh Bachtiar Sitompul sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tindak pidana korupsi Rusli Zainal atas  Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) perusahaan yang memiliki IUPHHKHT.

Penuntut Umum yang diwakili Riyono SH.M. Hum, Andi Suharlis SH, MH, Iskandar Marwanto SH MH, dan Medi Iskandar Zulkarnain SH MH menghadirkan tiga orang saksi yaitu Drs Edi Suriandi mantan Kadishut Pelalawan (2004-2009), Edward Manurung S.P mantan PNS Dishut Pelalawan sebagai Ketua tim Survey RKT dan BKT, Yanuar Madjid mantan PNS Dishut Pelalawan anggota tim survey.

Drs Edi Suriandi, mantan Kadishut Pelalawan (2004-2009)
Edi menyebutkan bahwa ia memberikan Pertek berdasarkan data lapangan dari hasil survey untuk memperoleh izin Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
“Saya hanya memberikan data,” ujarnya.
“Tapi Pertek itukan sama dengan rekomendasi,” tegas Andi Suharlis PU.
“ Kami hanya membantu Dinas Kehutanan Propinsi untuk mengeluarkan izin, tidak ada kepentingan, tanpa adanya Pertek kami, juga izin bisa keluar,” jelasnya.
“Lalu kenapa anda berikan pertek, dan inikan hutan alam kenapa dikasih izin, seharusnya kan IUPHHKHT kan izin hutan tanaman?” tanya Andi lagi 
 “Ya saya sudah pernah membicarakan ini sebenarnya di bidang pelayanan, namun pak Suhada Tasman menegaskan kenapa PT Merbau Pelalawan Lestari ini lama,“ terang Edi.
Edi juga terbukti memperoleh uang sebesar Rp 250 juta dari Kasubdin Produksi Abdul Rahman dari Dinas Kehutanan Provinsi dan dari Budi Surlani sebesar Rp 100 juta.

Namun ia membantah bahwa ia memperoleh uang tersebut dengan alasan agar pemeriksaan berlangsung cepat.

“Ini kan ucapan anda sendiri apalagi ini sangat rinci, setiap bulan dapat lima juta total dari tahun 2005-2007 anda memperoleh 395juta, “ tegas Andi Suharlis.
 “Banyak biaya-biaya tidak resmi dalam pengurusan izin ini ya, kalau anda bilang tidak tahu uang itu untuk apa, masak begitu banyak uang yang didapat dari izin anda Kadishutnya tidak ada dapat. Sudah anda kembalikan uangnya, segera kembalikan,“ singgung Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim.
“Belum yang mulia, belum ada duit,” jelas Edi
“Yang Mulia menurut fakta dan data saksi sudah pantas dijadikan tersangka, sudah bisa saksi dijadikan tersangka dan dijerat pasal UU Tipikor,” pinta Samsul Huda Penasehat Hukum Rusli Zainal.

Edward Manurung SP, eks PNS Dishut Pelalawan sebagai Ketua tim Survey RKT dan BKT
Ia melakukan survei dari tiga BKT yang diterbitkan yaitu PT Selaras Abadi Utama, Mitra Tani Sejati dan Merbau Pelalawan Lestari. Pria berkemeja putih ini menjelaskan proses survey di lapangan.

“Dari seluruh area yang ada di survei seluas 10 persen untuk Pertek kami memberikan masukan berupa hasil survey dan hasilnya ditabulasikan dan diserahkan ke Kepala dinas Kehutanan Kabupaten, “terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses survey seluruh tim yang berjumlah 5-6 orang seluruhnya dibiayai perusahaan karena tidak ada biaya dari pemerintah.

 
Yanuar Madjid (50 tahun), eks PNS Dishut Pelalawan anggota tim survey RKT dan BKT
Setelah break sholat dan makan siang sidang dilanjutkan pukul 14. 10, pemeriksaan terhadap Yanuar Madjid pun dimulai. Sebagai anggota tim survey ia menerangkan proses survey yang tak berbeda jauh dari keterangan Edward sebelumnya.

“Survei dilakukan tahun 2004 pada PT Rimba Mutiara Permai, saya ditugaskan oleh ketua tim survey melakukan survei perjalur. Terhadap jenis kayu dan tegakannya. Diukur diameternya. 

Mencatat laporan dan diserahkan kepada ketua tim survei.

 

Dan biasanya kayu yang besar untuk TBS yang kecil-kecil untuk bubur kertas, “terangnya. Pekerjaan yang bersifat tekhnis membuatnya tidak mengetahui berbagai proses perizinan yang diminta oleh perusahaan ke Dinas Kehutanan Kab Pelalawan.

Pukul 14.40 sidang usai dan dilanjutan hari Selasa dan Rabu (10-11 Desember). Sidang ditutup dan seperti biasa tampak kaum ibu yang berebut menyalam bahkan mencium tangan  mantan Gubernur Riau dua periode itu.***

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube