Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 14 Juni 2022—Sidang perkara terdakwa Annas Maamun, Gubernur Riau 2014, ditunda tanpa ketok palu. Informasi tersebut disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang tunggu penuntut umum, belakang pengadilan.
Tim penuntut umum sedari pagi sebetulnya sudah bersiap-siap di ruang sidang utama Prof R Soebekti. Namun ada informasi, tempat sidang dipindahkan ke bawah, ruangan Mudjono.
Beberapa menit kemudian, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Efendi, memasuki ruangan tersebut. Dia pimpin sidang tertutup. Alhasil semua yang tidak berkepentingan pun keluar satu per satu.
Penuntut umum pindah ke ruang tunggu jaksa. Hingga lewat pukul 4 sore, setelah berbincang dengan panitera, keputusannya sidang tidak dapat digelar, hari itu.
Pasalnya, sudah dua hari ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto, berkunjung ke PN Pekanbaru. Dahlan, Ketua PN Pekanbaru, Ketua Majelis dalam perkara Annas ini, mendampinginya.
Hari itu, penuntut umum membawa empat saksi. Diantaranya, mantan Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri; mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar; mantan Sekda Riau, Zaini Ismail dan mantan Kepala Biro Organisasi, Jonly.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Rabu 25 Mei 2022, mereka berperan mengumpulkan uang atas perintah Annas untuk diberikan ke anggota DPRD Riau. Annas ingin, RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015 dibahas anggota dewan periode tersebut.
Minggu sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa enam saksi: Wan Amir Firdaus, M Yafiz, Suwarno, M Abdu, Roni Bowo Laksono dan Catur Hariadi. Semuanya anak buah Annas di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, masa itu. Mereka juga dicecar ihwal pemufakatan menyuap anggota DPRD Riau 2009-2014, agar pembahasan APBD berjalan mulus.
Annas memberikan uang Rp 1.010.000.000 dan memperpanjang pemakaian kendaraan dinas oleh anggota DPRD Riau, periode tersebut, selama dua tahun. Dia juga memastikan, anggota dewan saat itu, akan memiliki kendaraannya ketika lelang.
Perkara ini juga telah menjerat dua Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman; termasuk satu anggotanya, Ahmad Kirjauhari. Ketiganya dihukum empat sampai enam tahun penjara. Kini mereka sudah menghirup udara bebas.#Suryadi