Sidang ke-11 Agenda Pemeriksaan Saksi A decharge
PN Pekanbaru, Selasa 18 Agustus 2020— Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina memutuskan untuk menunda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta.
Setelah penundaaan jam mulainya sidang–harusnya pukul 10.00 akhirnya 14.30 wib sidang ditunda karena penasehat hukum terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi. “Mohon maaf yang mulia, saksi bisa hadirnya pada Selasa depan.” jelas penasehat hukum.
Namun karena pertimbangan masa penahanan Suheri Terta tinggal 25 hari lagi, hakim meminta saksi harus dihadirkan pada Senin depan. Penasehat hukum sepakat, setelah sama-sama saling setuju hakim menunda sidang tindak pidana korupsi tersebut sampai pada Senin 24 Agustus mendatang.
Tim Senarai tidak dapat mengambil foto maupun video sebab awalnya sidang dijanjikan akan mulai 15.00 namun akhirnya dipercepat setengah jam. Tim Senarai sedang ke kamar mandi, namun sidang berlalu begitu saja. #Wilingga.