Korupsi Korupsi Suheri Terta

Saksi : Saya Tidak Jumpa Suheri di Hotel, Tapi Sempat Berpapasan dengan Alisati Firman

Sidang ke-12 Agenda Pemeriksaan Saksi A decharge

PN Pekanbaru, Senin 24 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina melanjutkan agenda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang didatangkan oleh penasehat hukum.

Saksi yang didatangkan bernama Lichwan Hartono, kelahiran 1972 yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia adalah kawan lama Suheri Terta yang diajak terdakwa untuk bertemu keperluan penjualan lahan pribadi.

Berikut keterangannya :

Lichwan Hartono

Pada September siang, Lichwan dihubungi oleh terdakwa via telepon namun tidak terangkat pada akhirnya Lichwan menghubungi kembali. Suheri saat itu membahas jual beli tanah. Suheri mempunyai lahan di Garuda Sakti, Panam yang hendak ia jualkan.

Menurut keterangan Lichwan, pembahasan hanya sampai disitu saja. Tidak ada pertemuan selanjutnya di hotel dengan terdakwa.

Pada bulan yang sama, Lichwan mengajak keluarga menginap dan berengan di Hotel Arya Duta, secara kebet8ulan berpapasan dengan Firman Alisati. Namun tak berjumpa dengan terdakwa.

Lichwan mengenal Terta sudah sejak seouluh tahun lalu, karena mereka sama-sama bekerja di perusahaan perkebunan.

Hakim menunda sidang dan melanjutkannya besok. Ada dua orang saksi yang nantinya akan dihadirkan.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube