Korupsi Korupsi Suheri Terta

Penasehat Hukum Tak Dapat Hadirkan Saksi, Sidang Ditunda

Sidang ke-11 Agenda Pemeriksaan Saksi A decharge

PN Pekanbaru, Selasa 18 Agustus 2020— Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina memutuskan untuk menunda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta.

Setelah penundaaan jam mulainya sidang–harusnya pukul 10.00 akhirnya 14.30 wib sidang ditunda karena penasehat hukum terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi. “Mohon maaf yang mulia, saksi bisa hadirnya pada Selasa depan.” jelas penasehat hukum.

Namun karena pertimbangan masa penahanan Suheri Terta tinggal 25 hari lagi, hakim meminta saksi harus dihadirkan pada Senin depan. Penasehat hukum sepakat, setelah sama-sama saling setuju hakim menunda sidang tindak pidana korupsi tersebut sampai pada Senin 24 Agustus mendatang.

Tim Senarai tidak dapat mengambil foto maupun video sebab awalnya sidang dijanjikan akan mulai 15.00 namun akhirnya dipercepat setengah jam. Tim Senarai sedang ke kamar mandi, namun sidang berlalu begitu saja. #Wilingga.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube