Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Penasihat Hukum Minta Bebas, Amril Minta Keringanan

Sidang ke 13 Agenda Pledoi

PN Pekanbaru, Kamis, 15 Oktober 2020—Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina bersama anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Yelmi, memimpin sidang perkara tindak pidana korupsi, terdakwa Amril Mukminin. Dua hakim anggota menggantikan sementara Sarudi dan Poster Sitorus. Namun, Sarudi baru masuk dan mengambil alih kembali posisi Yelmi, setelah persidangan berjalan beberapa menit.

Agenda sidang mendengar pembelaan penasihat hukum dan Amril Mukminin. Sebelum itu, Penasihat Hukum Asep Ruhiat dan kawan-kawan menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan. Nota pembelaan setebal 119 halaman dibaca bergantian oleh enam penasihat hukum. Intinya, mereka menolak seluruh unsur dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 12 Huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara

Pada 22 Juli hingga 16 Februari 2016, Amril Mukminin mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Bengkalis untuk mengikuti pencalonan Bupati Bengkalis 2016-2021. Amril Mukminin dilantik pada 17 Februari 2016. Penasihat Hukum beranggapan, penyerahan uang pertama kali oleh Ichsan Suhaidi, Januari 2016, di Plaza Indonesia, Jakarta, Amril Mukminin belum tercatat sebagai penyelenggara negara karena belum menerima gaji dari negara. Seluruh uang yang pernah diberikan Ichsan Suhaidi dan Triyanto juga telah dikembalikan pada KPK.

 

  • Unsur menerima hadiah atau janji

Uang dari Ichsan Suhaidi maupun Triyanto tidak dikuasai sepenuhnya oleh Amril Mukminin. Uang tersebut diserahkan melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Setelah Azrul mengundurkan diri, barulah Amril Mukminin meminta uang itu. Menurut Penasihat Hukum, Penuntut Umum tidak menguraikan, kapan, dimana dan bagaimana uang itu pindah dengan nyata, mutlak dan sempurna pada Amril Mukminin.

 

  • Unsur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertetangan dengan kewajibannya

Uang yang diberikan Ichsan Suhaidi dan Triyanto pada Amril Mukmini melalui Azrul Nor Manurung bukan uang pelicin, karena PT CGA pemenang tender pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.  Tindakan Amril Mukminin  paska itu, seperti, terima laporan dari Kadis PU  Bengkalis perihal putusan MA atas PT CGA dan perintahkan koordinasi ke Kejaksaan, LKPP serta BPK; menyarankan Triyanto koordinasi dengan Kadis PU Bengkalis; melaksanakan putusan MA dan meneken nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Bengkalis terkait pengesahan APBD 2017-2019, adalah menjalankan perintah UU dan tidak melawan hukum.

 

  • Penerapan ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)

Tidak ada pembahasan commitment fee antara Amril Mukminin dengan PT CGA atau Ichsan Suhaidi dan Triyanto. Pertemuan pertama Amril Mukminin dan Ichsan Suhaidi pada Januari 2016 hanya sekedar silaturrahmi dan bahas putusan MA yang memenangkan gugatan PT CGA. Amril Mukminin juga menolak bahas fee saat Triyanto mengunjunginya di rumah dinas. Jarak pemberian uang pertama dan kedua oleh Ichsan Suhaidi maupun Triyanto melalui Azrul Nor Manurung juga lebih setahun.

Pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara

Sama seperti penjelasan di atas.

 

  • Unsur menerima hadiah atau janji

Sama seperti penjelasan di atas.

 

  • Unsur, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran pemberi hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya

Selain pemberian uang pertama oleh Ichsan Suhaidi lewat Azrul Nor Manurung pada saat Amril Mukminin belum dilantik sebagai Bupati Bengkalis, Ichsan Suhaidi  juga sudah yakin dan menyadari PT CGA tetap ditunjuk membangun Jalan Duri-Sungai Pakning karena telah diperintahkan MA. Ichsan Suhaidi dan Triyanto beranggapan uang itu juga bukan pelicin dan tak ada hubungannya dengan jabatan Amril Mukminin.

 

  • Penerapan ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)

Sama seperti penjelasan di atas.

 

Pasal 12 B UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Unsur setiap gratifikasi

Benar, Jamal Abdillah dan Firzal Fudhoil menyerahkan uang ketok palu pada Amril Mukminin masing-masing Rp 50 juta. Uang itu telah dikembalikan pada KPK sebelum dakwaan diajukan. Lagi pula, dalam  dakwaan kesatu primer dan subsider, penuntut umum tidak menguraikan peristiwa ini dan tiba-tiba dijelaskan dalam tuntutan. Oleh karena itu, penasihat hukum menolak tuntutan ini.

Uang yang diterima Amril Mukminin dari Jhony Tjoa sejak 2012 dan Adyanto sejak 2014 adalah hasil perjanjian kerjasama usaha kelapa sawit. Itu bukan gratifikasi karena murni sebuah bisnis pribadi Amril Mukminin. Yang bersangkutan juga telah melaporkan penerimaan itu dalam LKHPN KPK.

 

  • Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara

Sebelum jadi anggota DPRD dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin seorang pengusaha kelapa sawit. Kerjasama bisnis kelapa sawit Amril Mukminin bersama Jhony Tjoa dan Adyanto atasnama pribadi sebagai wiraswasta bukan sebagai penyelenggara negara. Tidak ada fasilitas negara yang digunakan selama perjanjian bisnis berlangsung.

 

  • Unsur, dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Awal mula jalin kerjasama, Jhony Tjoa dan Adyanto tidak tahu kalau Amril Mukminin anggota DPRD Bengkalis. Mereka hanya mengenalnya sebagai tokoh masyarakat dan pengusaha sawit. Lagi pula, menurut penasihat hukum, selagi tidak ada konflik kepentingan, tak ada larangan anggota DPRD berbisnis apalagi itu dilakukan sebelum menjabat.

 

  • Penerapan ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)

Sama seperti penjelasan di atas.

 

  • Tanggapan terhadap pertanggungjawaban pidana, penjatuhan hukuman tambahan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi

Karena seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti, penasihat hukum minta, pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman tambahan harus dikesampingkan. “Oleh karenanya, tidak beralasan jika aset terdakwa dirampas untuk negara,” jelas penasihat hukum, halaman 114.

Selain itu, penasihat hukum juga mohon pada majelis hakim, mencabut pemblokiran rekening Bank Riau dan Bank CIMB Niaga milik Amril Mukminin, karena bukan benda sitaan dan tidak berhubungan dengan perkara ini.

Kesimpulannya, penasihat hukum mohon, agar majelis hakim membebaskan Amril Mukminin atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Secara pribadi, Amril Mukminin juga baca pembelaannya dengan menyisipkan sebait puisi. Maksudnya lebih kurang sama. Bedanya, dia mohon keringanan hukuman.

Penuntut Umum akan beri tanggapan. Majelis beri waktu, Senin, 19 Oktober 2020. Sidang akan datang, para pihak hadir dari tempat masing-masing, karena pengadilan tengah menerapkan pembatasan mencegah sebaran virus corona.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube