Kabar Korupsi Korupsi Suheri Terta Siaran Pers

Annas Maamun Masih Sehat dan Tidak Pikun

Pekanbaru, Selasa, 6 Oktober 2020—Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih—Jikalahari, LBH Pekanbaru, Walhi Riau dan Senarai—kembali meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, segera memberi sanksi pada hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis, karena dalam pertimbangan Putusan Nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr hal 276 mengatakan, “Annas Maamun sering menyatakan lupa/tidak ingat akan peristiwa yang dialaminya. Annas Maamun mengakui sudah uzur, pelupa dan pikun.”

Koalisi menilai, pertimbangan itu salah. Buktinya, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September lalu, Annas Maamun pidato dalam rapat paripurna anggota DPRD Rokan Hilir, memperingati hari jadi kabupaten itu, Minggu, 4 Oktober 2020. Annas menyinggung kembali rencana pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Dia sesumbar, hanya butuh tiga bulan untuk mewujudkan wacana tersebut. Sebelum ke Riau, katanya, dia juga sudah menyampaikan hal itu pada Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Annas tampak sehat dalam pidatonya. Memakai baju melayu kuning model cekak musang, songket merah dan peci hitam, dia masih kokoh berdiri lama di balik podium. Memandang kiri-kanan dan menggerakkan tangannya seraya memastikan ucapannya itu benar-benar akan terwujud.  Annas juga selalu tersenyum, bahkan masih lihai bercanda yang mengundang gelak tawa anggota DPRD. Dia menceritakan pengalamannya selama di Sukamiskin yang sering ditemui untuk membahas pemekaran wilayah.

“Annas Maamun memang tidak pernah lupa soal politik apalagi kekuasaan. Bahkan, dalam candaannya, hendak mencalonkan diri kembali jadi Bupati Rokan Hilir kalau seandainya tidak terlambat keluar dari penjara. Itu buktinya, Annas tidak pikun atau pelupa. Hakim Saut saja yang memandai-mandai mengatakannya pikun,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo.

Padahal, wacana pembentukan Riau Pesisir telah didengungkan sejak 2011. Saat itu telah dibentuk Komite Pembentukan Provinsi Riau Pesisir (KP2PR). Bahkan, saat Annas Maamun jadi Gubernur Riau, usulan itu telah masuk dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2014-2019. Sayangnya, hanya setahun menjabat, Annas Maamun ditangkap KPK karena terima suap alih fungsi lahan, salah satunya dari Surya Darmadi lewat Suheri Terta. Enam tahun menjalani masa tahanan, Annas Maamun kembali menyinggung programnya tersebut. Padahal, cerita itu sudah lama, dibanding waktu dia terima duit dari Suheri Terta.

Saut Maruli Tua Pasaribu bersama rekannya Sarudi dan Darlina Darwis membebaskan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, 9 September lalu. Suheri Terta tidak terbukti menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar lewat Gulat Medali Emas Manurung, agar lahan anak perusahaan Darmex Agro milik Surya Darmadi dimasukkan dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang dan Wiayah Riau. Salah satu pertimbangan Saut dan anggotanya, keterangan Annas Mamun berubah-ubah dan banyak lupa karena sudah pikun.

“Mahkamah Agung perlu mendidik kembali Saut dan anggotanya, karena membuat pertimbangan yang mengada-ada. Dia tak punya dasar mengatakan Annas pikun. Tak ada keterangan dokter yang dipakai untuk menguatkan pertimbangannya. Pidato mantan terpidana koruptur beberapa hari lalu itu membuktikan sebaliknya. Sekelas Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mestinya bikin pertimbangan yang lebih mencerahkan dalam keilmuan hukum,” tegas Direktur LBH Pekanbaru Adi Wiaya.

Deputi Walhi Riau Fandi Rahman juga meminta, Mahkamah Agung memantau kelakuan Annas Maamun setelah bebas dari penjara, salah satunya dengan melihat video pidatonya beberapa hari lalu. Dengan itu juga, Mahkamah Agung dapat menerima kasasi yang diajukan Jaksa KPK dan membatalkan putusan Hakim Saut bersama aggotanya.

Koalisi telah melaporkan Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial lewat penghubung Riau. Laporan juga ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Koalisi menilai, para hakim tersebut banyak mengabaikan fakta-fakta yang mendukung kejahatan Suheri Terta dan bosnya Surya Darmadi. Misal, para hakim mengabaikan, lahan yang diusulkan Suheri Terta adalah sawit illegal; Suheri Terta pernah jadi buronan dan sekarang Surya Darmadi juga melarikan diri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus serupa.

“Hakim lebih percaya omongan Suheri Terta dan Annas Maamun. Masa ketua pegadilan kelas satu dibohongi terpidana!” seru Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.

 

Narahubung:

Okto Yugo Setyo—0853  7485 6435

Fandi Rahman—0852 7160 3790

Andi Wijaya—0813 7811 0848

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube