Korupsi Yan Prana

Jaksa : Pleidoi Yan Prana Terlalu Bertele-tele

Sidang ke 21 – Replik

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 21 Juli 2021— Hakim Lilin Herlina, Iwan Irawan dan Darlina Darwis persilahkan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi dan timnya membacakan Replik. Tanggapan jaksa atas nota pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid.  

Koneksi zoom pengadilan terganggu, sidang dilakukan dengan sambungan video call aplikasi Whatsap. Selama pembacaan suara distorsing terdengar melengking sehingga Replik sulit untuk didengar.

Penuntut umum menanggapi soal penetapan tersangka untuk Yan Prana  dilakukan sebelum audit kerugian keuangan negara keluar.  Dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga saat ini belum pernah diterima. Jaksa menganggap itu merupakan ranah baru dan seharusnya ditempuh dengan gugatan Praperadilan.

Terkait hasil audit Inspektorat Pekanbaru yang dipakai untuk mengetahui kerugian negara. Jaksa menganggap penasihat hukum keliru menanggapi putusan MK 31/2012. Penegak hukum seperti kejaksaan juga dapat meminta lembaga negara atau yang terkait untuk melakukan audit. Audit yang dilkukan Inspektorat Pekanbaru merupakan audit keuangan negara bukan audit investigatif. Mereka yang melakukan audit sudah hadir sebagai ahli dalam persidangan, dan mampu menjelaskan sesuai keilmuan dan kapasitasnya.

Penuntut umum juga menanggapi pleidoi soal jumlah uang yang diterima oleh Yan Prana. Dalam pembelaannya, penasihat hukum katakan bahwa jumlah uang yang diterima oleh Yan Prana tidak jelas dan tidak ada saksi yang melihat kejadian itu. Tanggapannya, dari fakta persidangan sudah terungkap dari keterangan saksi, Yan mendapat uang sebanyak 2.8 miliar diterima dari bendahara dan Kasubag umum.

Seharusnya Yan mengerjakan program yang sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam APBD Siak. Agar tercipta penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.

Penuntut umum sebut uraian pleidoi terlalu bertele-tele. Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan penasihat hukum dan terdakwa. Dan menerima surat tuntutan jaksa.

Setelah replik, penasihat hukum kemudian menyampaikan duplik lisan. Intinya Replik jaksa tidak menyentuh substansi sehingga tidak perlu ditanggapi dan Penasihat hukum tetap pada pembelaannya.

Sidang akan dilanjut Kamis depan 29 Juli 2021 agenda putusan.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube