Korupsi Yan Prana

Saksi Masih Ungkap Potongan 10 Persen SPPD

Sidang ke 6—pemeriksaan saksi

PN Pekanbaru, Senin 19 April 2021— Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina bersama anggotanya Iwan Irawan dan Darlina Darwis, membuka kembali sidang tindak pidana korupsi terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2012-2017.

Ada yang beda dengan susunan majelis kali ini. Minggu lalu, Darlina Darwis duduk di sebelah kiriLilin Herlina dan Iwan Irawan sebelah kanan. Dalam persidangan lanjutan ini keduanya justru pindah tempat tanpa ada pemberitahuan pada para pihak mengenai alasannya. Sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Penuntut umum kembali menghadirkan lima orang. Dua orang telah disumpah pada sidang minggu sebelumnya namun belum sempat diperiksa. Tiga orang lagi baru pertama kali dipanggil untuk beri keterangan hari itu.

Iskandar

Tugas di Bapapeda Siak pada 2008 dan masih menetap di sana sampai saat ini. Saat Yan jadi Kepala Bappeda Siak, dia staf bagian umum. Kerjanya mengurus barang-barang masuk: menerima barang dan melabelinya.

Selama jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa kali dapat perintah tugas perjalanan dinas untuk survei dan pengawasan di dalam maupun di luar daerah. Aturannya, biaya tiap perjalanan dinas ditalang pakai uang pribadi terlebih dahulu. Setelah pulang, segala laporan baik biaya yang digunakan sampai bukti-bukti kegiatan diserahkan ke bendahara untuk dapatkan uang pengganti.

Namun, dirinya tidak menerima uang pengganti dengan utuh seperti tertera di kwitansi yang ditandatanganinya. Katanya, tiap perjalanan dinas dipotong 10 persen oleh bendahara. Dia tidak pernah tanya alasannya. Dia tahu dari Bendahara, itu sudah diputuskan Yan Prana Jaya. Dia tidak ikut rapat saat kebijakan itu dibahas.

Selama pemotongan perjalanan dinas berlangsung, bendahara yang melakukannya Dona Fitria dan Ade Kusendang. Sebenarnya keberatan dengan keputusan tersebut namun tidak pernah mengungkapkan dan tidak berani protes. Namun, setelah Yan pindah tugas, tidak ada lagi kebiasaan pemotongan tersebut.

Dia, hanya pernah komplain dengan kasubag umum perihal kekurangan barang yang diterimanya. Beberapa kali tidak sesuai spesifkasi dan kualitas yang dipesan. Keberatan itu tak pernah ditanggapi. Akhirnya, dia sering menandatangani berita acara penerimaan barang meski tidak sesuai pesanan alias tidak lengkap.

Fitra Jaya Purnama

Sekarang ASN di Pemerintah Provinsi Riau. Pada 2012, dia Kasubag Program Bappeda Siak. Pada 2014 naik jabatan Kabid Statistik dan Sosial. Selama di Bappeda Siak juga sering ditugasi perjalanan dinas dalam maupun luar daerah. Juga menalangi biayanya terlebih dahulu sebelum diganti oleh bendahara setelah pulang.

Biaya perjalanan dinasnya juga dipotong 10 persen, sehingga tidak pernah menerima utuh penggantian biaya dari bendahara. Dia juga tak tahu alasan pemotongan dan ke mana uang tersebut digunakan. Pasalnya, tak ikut saat bahas pemotongan sebagian SPPD. Padahal, besaran atau standar biaya perjalanan dinas sudah ditetapkan dalam peraturan bupati.

Pertamanya, dia juga keberatan dengan kebijakan pemotongan tersebut. Karena mendengar itu keputusan atasan dan mayoritas pegawai tidak ada yang menyatakan keberatan, ia sudah dianggap keputusan bersama.

Katanya, ada kegiatan yang tidak punya anggaran dalam APBD. Seperti tunjangan hari raya  bagi honorer termasuk kegiatan umum semacam peringatan hari-hari kegamaan atau acara sejenisnya. Meski kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, dia tidak tahu dari mana sumber pendanaannya.

Selama di Bappeda Siak, dia tidak pernah dengar informasi atau temuan lembaga audit keuangan perihal penyelewengan anggaran. Sejak 2011 pula, lanjutnya, Bappeda Siak selalu masuk katerogri wajar tanpa pengecualian. Lagi pula, para auditor negara atau pemerintah juga tidak pernah memeriksanya saat verifikasi keuangan salah satu badan pemerintah daerah tersebut.

Rio Arta

Sejak 2007 di Bappeda Siak. Pada 2012 masih staf keuangan. Satu tahun kemudian sampai saat ini, Kasubbid Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Dia sering dapat perintah tugas perjalanan dinas untuk urusan konsultasi dan menghadiri undangan.

Seperti pegawai Bappeda lainnya, dia juga tidak pernah terima utuh penggantian biaya perjalanan dinas yang semula menggunakan uang pribadinya. Tiap kali dipotong 10 persen sejak diputuskan pada rapat rutin tahunan, 2014.

Dia juga keberatan dengan kebijakan tersebut, tapi memilih ikut perintah Yan Prana Jaya yang memimpin rapat saat itu. Seingatnya, waktu itu tidak ada yang bertanya alasan pemotongan SPPD 10 persen dan untuk apa uang itu akan digunakan. Peserta, katanya, hanya diam. Bendahara yang bertugas memotong SPPD saat Yan menjabat, Dona Fitria dan Ade Kusendang.

Dia juga sempat jadi bendahara pengeluaran pada 2012. Katanya, sejak itu Yan Prana sudah memerintahkan memotong SPPD sebesar 10 persen. Selama itu pula, dia kerap menyerahkan uang hasil pemotongan itu pada Yan. Terkadang, atasannya itu memanggil langsung dan memintanya menyiapkan sejumlah uang dari sana.

“Siapkan uang sekian,” katanya, meniru ungkapan Yan saat memanggil dirinya. Dalam laporan keuangan Bappeda Siak, memang tidak dijelaskan mengenai pemotongan tersebut. Rekapitulasi semacam itu baru dibuat setelah penyidik meminta bagian keuangan membuat catatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Yan, keberatan dengan keterangannya. Intinya, pemotongan SPPD belum berlaku pada 2012. Itu, baru dibahas awal 2014. Namun, dia tetap dengan keterangannya.

Raja Juarisman

Pada 2012-2017, menjabat Kabid Infrastruktur Bappeda Siak. Dalam hal perjalanan dinas, biasanya untuk urusan pengawasan dan menghadiri undangan baik dalam maupun luar daerah. Surat perintah tugas langsung dikeluarkan oleh Kepala Bappeda Siak. Waktu itu adalah Yan Prana Jaya.

Katanya, tiap wilayah yang dikunjungi dalam perjalanan dinas, standar biaya telah ditetapkan oleh bupati. Tapi, tiap kali menerima penggantian biaya perjalanan, uangnya selalu dipotong 10 persen. Dia mengatakan, pemotongan itu untuk menutupi biaya kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Itu, diputuskan dalam rapat tahunan pada 2014 yang dipimpin langsung oleh Yan.

Tapi, setelah Yan tidak menjabat, pemotongan SPPD tidak diberlakukan lagi. Pengganti Yan adalah Wan Muhammad Yunus.

Ade Hendri Alamsyah

Memulai tugas di Bappeda Siak pada 2009. Pada 2014, dia menjabat Kasubbag Keuangan lebih kurang satu tahun. Setelah itu pindah ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saat kasubbag keuangan, tugasnya buat laporan keuangan dan pengajuan gaji pegawai. Dia tahu, mengenai pemotongan SPPD 10 persen karena sering mengalaminya usai laksanakan perintah.

Kebijakan itu dibahas pada 2014. Anggaran yang terkumpul dari pemotongan SPPD digunakan buat biaya operasional Bappeda Siak atau kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam APBD. Namun, dia tidak verifikasi penggunaan sesungguhnya uang tersebut. Katanya, itu urusan bendahara yang bertanggungjawab langsung pada Kepala Bappeda, sekaligus pengguna anggaran.

Dia juga mengakui, tidak pernah meneliti utuh laporan keuangan. Sekedar memeriksa kelengkapan laporan. Dalam laporan keuangan resminya, memang tidak dicatat mengenai pemotongan SPPD 10 persen. Ketika Inspektorat, BPK dan BPKP datang memeriksa juga tidak pernah ditanyakan soal itu.

Semua saksi akhirnya selesai diperiksa satu per satu secara bergiliran. Sidang ini akan dilanjutkan kembali, Senin 26 April 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube