Korupsi Yan Prana

Saksi: Pemotongan Biaya Perjalanan Dinas Kebijakan Yan

Sidang ke 7—pemeriksaan saksi

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 26 April 2021—Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Darlina Darwis dan Yelmi kembali membuka sidang perkara korupsi Terdakwa mantan Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Ada yang beda dengan sususan majelis dalam sidang kali ini. Yelmi, sementara waktu menggantikan Iwan Irawan yang berhalangan.

Agenda sidang masih mendengar keterangan saksi. Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak menghadirkan empat saksi. Keterangan mereka masih seputar pemotongan biaya perjalanan dinas, seperti keterangan 10 saksi yang telah diperiksa. Berikut secuil keterangan mereka:

Budiana

Mulanya pada 2005, dia masih tenaga honorer di Bappeda Siak. Sepuluh tahun kemudian, dia diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki jabatan Staf Sumberdaya Manusia dan Kesejahteraan Sosial hingga saat ini. Sejak berstatus ASN, beberapa kali dapat tugas perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah. Biasanya, dia pakai uang pribadi terlebih dahulu dan akan diganti setelah menyerahkan laporan perjalanan.

Uang pengganti yang diterimanya lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan selama menjalankan tugas, karena dipotong 10 persen oleh Bendahara Ade Kusendang. Dia tak pernah tanya alasan pemotongan tersebut, sebab yang dia tahu kebijakan itu atas perintah Yan. Namun berdasarkan pengalamannya, keputusan itu hanya berlaku masa Yan jadi Kepala Bappeda saja. Paska itu, model itu tak diberlakukan lagi.

Andi Darmawan

Sejak 2011 hingga sekarang masih bertugas di Bappeda Siak. Awalnya sebagai staf kesekretariatan. Sekarang salah satu kepala sub bidang di sana. Perjalanan dinas selama di Bappeda Siak sudah banyak yang dilakukannya. Namun, dia keberatan pemotongan 10 persen biaya perjalanan dinas yang berlaku pada 2014-2017. Hanya saja tak pernah mengutarakannya karena takut.

Sebenarnya, standar biaya perjalanan dinas telah ditetapkan berdasarkan tiap wilayah kunjungan. Nyatanya, dia tidak pernah terima penuh sesuai yang tertera di kwitansi. Dia juga tak tahu alasan dan kegunaan biaya pemotongan tersebut. Pastinya, itu kebijakan Yan sebagai Kepala Bappeda Siak. Tapi, setelah Yan tak menjabat, Kepala Bappeda berikutnya tak meneruskan kebijakan itu lagi.

Tengku Ferdiansyah Fadil

Mulai 2012-2016 sempat bertugas di Bappeda Siak, sebelum pindah ke Dinas Pekerjaan Umum. Selama di Bappeda juga banyak perjalanan dinas yang dikerjakan. Dalam hati kerap keberatan ketika terima biaya pengganti perjalanan tidak sesuai kwitansi alias dipotong 10 persen. Dia pilih diam setelah seluruh peserta rapat tak beri komentar ketika keputusan itu dibahas dalam rapat rutin awal tahun 2014.

Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dia tak tahu kegunaan uang 10 persen tersebut setelah dipotong oleh bendahara. Dia takut pada Yan kalau hendak protes. “Ini sudah kesepakatan bersama,” katanya, mengulang penjelasan bendahara ketika menerima penggantian biaya perjalanan dinas.

Linda

Sejak 2015 hingga sekarang masih di Bappeda Siak. Banyak juga kunjungan dinas yang dilakukannya, mulai di kecamatan hingga antar provinsi. Dia terima saja kebijakan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen karena sudah perintah atasannya, Yan. Dia tak ikut rapat ketika kebijakan itu dibahas, sebab sebelum 2015 masih tenaga honorer. Namun, setelah Yan tak menjabat lagi atau mulai 2018, kebijakan tersebut ditiadakan.

Setelah mereka beri keterangan, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali, Senin, 3 Mei 2021. Penuntut Umum akan menghadirkan saksi lainnya lagi.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube