Korupsi Yan Prana

Saksi: Yan Prana Potong Sepuluh Persen Biaya Perjalanan Dinas

Sidang ke 5—pemeriksaan saksi

PN Tipikor Pekanbaru, Senin, 12 April 2021—Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina bersama anggotanya Iwan Irawan dan Darlina Darwis, membuka kembali sidang tindak pidana korupsi terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.

Pengunjung sidang memadati ruangan sehingga melebihi jumlah yang dibatasi karena penerapan protokol kesehatan. Beberapa diantara mereka terpaksa mencari sudut-sudut tertentu bahkan duduk di lantai bagian belakang untuk menjaga jarak. Ketua majelis sempat menegur mereka supaya keluar dari ruangan bila tidak ada tempat lagi. Selain awak media, keluarga Yan maupun sejumlah polisi dan Satpol PP juga hadir.

Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, tempat Yan pernah menjabat sebagai pimpinan. Mereka diperiksa bergiliran satu persatu.

Anton Fitriadi

Dia kerja di Bappeda Siak mulai 2012, sebagai staf. Pada 2015 sampai 2017, dia menduduki posisi Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sejak 2014, dia beberapa kali melakukan perjalanan dinas, baik karena memenuhi undangan atau agenda sendiri. Di Pemerintahan Siak, anggaran perjalanan dinas sudah ditetapkan biayanya berdasarkan jarak tempuh dan kebutuhan di tempat. Dengan kata lain, sudah ditetapkan standar tiap-tiap wilayah.

Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu menggunakan uang pribadi. Setelah kembali, mereka membuat laporan berikut bukti-bukti biaya yang dikeluarkan untuk memudahkan bendahara atau bagian keuangan mengganti uang tersebut. Namun sejak 2014, uang pengganti tiap perjalanan dinas itu dipotong 10 persen. Artinya, Dia tidak menerima utuh penggantian biaya perjalanan dinas yang sudah mengocek uang pribadinya. Atau, jumlah uang yang tertera dikwitansi lebih besar dari yang diterima. Pemotongan itu langsung dilakukan oleh Dona Fitria, bendahara waktu itu.

Katanya, pemotongan 10 persen perjalanan dinas sudah dibahas dan disepakati pada rapat awal tahun 2014. Itu langsung disampaikan Yan pada seluruh pegawai Bappeda Siak yang hadir dalam rapat. Keputusan itu tidak tertulis atau tertuang dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta rapat. Tidak ada juga aturan pemerintah setempat tentang pemotongan tersebut. Dia tidak tahu ke mana uang hasil pemotongan itu diserahkan dan digunakan. Sebenarnya, dia keberatan dengan pemotongan itu. Setelah Yan tidak menjabat, tidak ada pemotongan lagi.

Yan keberatan dengan keterangan Anton. Katanya, Anton harusnya melaporkan langsung pemotongan itu pada dirinya. Lagi pula, pemotongan itu berawal dari usulan di rapat dan disepakatai bersama.

Azmarman Yohanto

Dia tugas di Bappeda Siak sejak 2006. Mulai 2011-2017, menjabat Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. Juga pernah melakukan sejumlah perjalanan dinas dan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu. Uangnya tidak diganti sepenuhnya karena dipotong 10 persen oleh Bendahara Dona Fitria dan Ade Kusendang, waktu itu. Katanya, pemotongan tersebut buat biaya operasional kantor. Selain itu juga pernah digunakan untuk pembuatan stand saat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Siak.

Dia membenarkan rekapan perjalanan dinas yang pernah dilakukannya dari data disodorkan penuntut umum. Seingatnya, pemotongan biaya perjalanan dinas dibahas pada rapat awal tahun 2014. Tapi dia tidak tahu siapa yang usulkan. Dia mendapat kabar itu dari stafnya, Ade Hendri dan Faisal. Semua yang hadir rapat sepakat dengan pemotongan itu.

Katanya, dari awal dia hanya diam mendengar informasi dan sebenarnya tidak setuju. Karena hal itu disampaikan langsung oleh Yan dalam rapat, dia menerima saja. Sebelum dan Setelah Yan tidak di Bappeda, tidak pernah ada pemotongan lagi.

Donni Aslyndo

Mulai 2012 akhir sampai 2015 tugas di Bappeda Siak sebagai Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Juga mengakui pemotongan perjalanan dinas 10 persen oleh Bendahara Dona Fitria. Buktinya, dia menerima uang lebih kecil dari jumlah di kwitansi yang ditandatanganinya. Dia tidak ikut rapat awal 2014 saat pemotongan perjalanan dinas itu dibahas. Tahunya, ketika menerima uang pengganti setelah melakukan perjalanan dengan uang pribadi. Dia menolak pemotongan tersebut. Masa-masa itu BPK, BPKP maupun inspektorat memang belum memberikan catatan buruk terhadap tata kelola keuangan di Bappeda Siak.

Muhamad Rafi

Pada 2010, dia sempat tugas di bidang ekonomi di Bappeda Siak. Setahun kemudia sampai 2017 pindah ke bidang penelitian dan pengembangan. Sejak 2012 memang sudah sering melakukan perjalanan dinas, baik dalam kota maupun luar provinsi. Seperti saksi lainnya, dia juga menggunakan uang pribadi diawal dan baru diganti setelah pulang oleh bagian keuangan.

Sejak 2014, sudah dapat pemotongan biaya perjalanan. Uangnya yang terpakai selama perjalanan tidak dikembalikan utuh oleh Bendahara Dona Fitria, karena ada kesepakatan pemotongan 10 persen. Begitu juga pada 2015. Bedanya, pada tahun itu dia sempat menerima penuh uang pengganti perjalanan dinas tapi beberapa hari kemudian, Bendahara Ade Kusendang meminta kembali sebagian uang tersebut.

Katanya, tak ikut rapat saat pemotongan perjalanan dinas itu dibahas. Dia juga tidak menanyakan alasan pemotongan itu ke bendahara. Yang dia tahu buat kebutuhan operasional kantor. Intinya, masa 2014-2017, dia menerima uang pengganti perjalanan dinas lebih kecil dari yang ditandatangani di kwitansi. Namun katanya, tak merasa rugi dengan pemotongan tersebut karena juga dapat uang saku atau langsam. Pemeriksaan BPK, BPKP maupun inspektorat terhadap Bappeda Siak, hasilnya baik. Katanya, Yan juga pernah dapat penghaargaan Kepala Bappeda terbaik.

Nursyamsiah

Pada 2013, dia Kepala Sub Bagian Keuangan Bappeda Siak. Kemudian 2015-2019 diangkat menjadi Kepala Sub Bidang Pertanian. Juga mengalami pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Katanya, pemotongan itu sudah dibahas awal tahun 2014 pada rapat evaluasi dan rencana kegiatan tahun tersebut. Penghujung rapat itulah disinggung pemotongan perjalanan dinas yang diusulkan oleh Yan. Seingatnya, peserta rapat hanya diam mendengar tawaran tersebut. Tidak ada nota atau berita acara kesepakatan terkait hal itu. Waktu itu juga tak disebutkan kegunaan uang pemotongan itu.

Dia semula mengatakan, setelah Yan tak menjabat lagi, tak ada pemotongan perjalanan dinas. Setelah itu dia meralat, bahwa Wan Muhammad Yunus yang mengganti Yan juga memotong biaya perjalanan dinas.

Yan, keberatan. Katanya, pemotongan adalah usulan peserta rapat, bukan langsung darinya.

Pemeriksaan saksi berakhir. Majelis menunda sidang ini hingga, Senin 19 April 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube