Sidang ke-12 Agenda Pemeriksaan Saksi A decharge
PN Pekanbaru, Senin 24 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina melanjutkan agenda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang didatangkan oleh penasehat hukum.
Saksi yang didatangkan bernama Lichwan Hartono, kelahiran 1972 yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia adalah kawan lama Suheri Terta yang diajak terdakwa untuk bertemu keperluan penjualan lahan pribadi.
Berikut keterangannya :
Lichwan Hartono
Pada September siang, Lichwan dihubungi oleh terdakwa via telepon namun tidak terangkat pada akhirnya Lichwan menghubungi kembali. Suheri saat itu membahas jual beli tanah. Suheri mempunyai lahan di Garuda Sakti, Panam yang hendak ia jualkan.
Menurut keterangan Lichwan, pembahasan hanya sampai disitu saja. Tidak ada pertemuan selanjutnya di hotel dengan terdakwa.
Pada bulan yang sama, Lichwan mengajak keluarga menginap dan berengan di Hotel Arya Duta, secara kebet8ulan berpapasan dengan Firman Alisati. Namun tak berjumpa dengan terdakwa.
Lichwan mengenal Terta sudah sejak seouluh tahun lalu, karena mereka sama-sama bekerja di perusahaan perkebunan.
Hakim menunda sidang dan melanjutkannya besok. Ada dua orang saksi yang nantinya akan dihadirkan.