Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 31 Januari 2023—Majelis hakim kembali melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Komisaris PT Adimulya Agrolestari (AA) Frank Wijaya dan General Manager Sudarso. Penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi datangkan 7 orang saksi. Pemeriksaan dimulai dari;
Sutrilwan, Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Riau. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Kampar periode 2019-2021. Ia mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Terdakwa Sudarso yang waktu itu datang ke kantor nya untuk mengurus Surat Keterangan Pengantar Tanah (SKPT). Karena surat SKPT merupakan salah satu berkas syarat yang harus dipenuhi dalam perpanjangan HGU PT AA. Sudarso juga membawa sertifikat HGU PT AA untuk dilakukan validasi, ternyata sertifikat itu belum tervalidasi dan belum terdaftar di KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
Lalu dicek lagi. Sertifikat HGU PT AA ternyata terdapat di dua wilayah kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing), sehingga SKPT tidak bisa dikeluarkan. Sudarso kemudian disarankan untuk konsultasi ke Kanwil BPN Riau, untuk pemisahan sertifikat.
Sekitar bulan Agustus 2021, sertifikat di pisah menjadi dua di Kabupaten Kampar tetap satu persil yakni HGU No 08 dengan luasan 2.716 hektar. Di Kuansing menjadi tiga persil HGU No 09, 10, 11 dengan luasan 1.236 hektar.
Saat menjadi Kepala Kantah, ia pernah mendapat bantuan renovasi lobby kantor sebesar Rp 60 juta dari Sudarso. Waktu itu Sudarso datang ke kantor untuk mengambil peta, dan langsung berkata ke Sutrilwan, “Nanti saya bantu pak,” kata Sudarso. “Terima kasih pak,” langsung jawab Sutrilwan.
Duit itu diterima Yunita Kasubag TU, dan sudah dikembalikan sebesar 75 juta rupiah, alasannya karena itu berdasarkan data laporan renovasi.
Saat sudah menjadi Kabag TU di Kanwil BPN Riau, ia diberitahu oleh Dwi Handaka untuk menghadiri ekspos PT Adimulia Agrolestari, namun ajakan itu ditolak dan kembali ke kantor. Ia juga tidak tahu mengenai ekspos.
Pemeriksaan saksi dilanjutkan ke Umar Fathoni Kabid 2 Penetapan Hak dan Pertanahan Kanwil BPN Riau. Pada 4 Agustus 2021, ada disposisi dari Syahrir Kepala Kanwil BPN Riau, isinya untuk segera ditindak lanjuti tentang permohonan perpanjangan HGU PT AA. Lalu di disposisi ke Analis Penetapan Hak Indri Kartika Dewi. Selanjutnya ke bagian kelengkapan berkas Sidiq Aulia Ernesia dan Yeni Veranika.
Sesuai prosedur, berkas permohonan yang di daftarkan ke Kanwil BPN Riau harus terlebih dahulu mendapat Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan setempat dan sudah masuk di sistem. “Ini tidak ada pengantar dari Kantor Pertanahan Kuansing. Tapi karena ada disposisi dari Kakanwil Syahrir, berkas langsung diterima dan dilakukan analisa,” jelas Umar.
Hasil analisis nya dibuat resume dan dilaporkan ke Umar, dalam pemeriksaan itu ada beberapa kekurangan seperti; kelengkapan plasma di Kuansing dan penetapan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) dari Bupati yang belum ada. Kemudian dilaporkan lagi ke Syahrir, katanya akan dibahas saat ekspos.
Umar menerangkan ia juga ikut kegiatan rapat ekspos Permohonan HGU PT AA di Prime Park. Penentuan hotel ditentukan Syahrir, dan pemesanannya dilakukan oleh Indrie kartika Dewi Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah dan Fahmi Zulfadli dari legal perusahaan. Pada saat ekspos Syahrir membuka sidang dan memimpin sidang ekspos.
Sudarso menyampaikan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha. Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dan Kampar menyampaikan resume. Dan peserta rapat lain memberikan tanggapan. Kepala desa dari Beringin Jaya, Bumi Mulya dan Suka Maju minta perusahaan bangun plasma 20 persen, jika ingin mendapatkan persetujuan perpanjangan.
Pada saat makan siang setelah ekspos, Umar menerima uang Rp 5 juta dan keesokan nya ditambah Rp 10 juta lagi dari Sudarso.
Dilanjut pemeriksaan ke, Sidiq Aulia Analis Hukum Pertanahan BPN Riau. Ia melakukan analisis 2 permohonan kelengkapan HGU PT AA. Ditemukan masih ada syarat yang belum lengkap dan plasma belum dibangun.
Pada saat ekspos, ia ikut dan menjadi notulen bersama Yeni Veranika. Dan dalam ekspos, Syahrir Kepala Kanwil BPN Riau sebut hanya perlu rekomendasi pengakuan plasma kebun Kampar menjadi bagian plasma kebun Kuansing. Ditambah adanya surat dari Dinas Perkebunan Riau yang menyatakan plasma PT AA sudah terbangun lebih dari 20%.
Selesai ekspos, ia menerima uang Rp 7 juta rupiah dari Yeni Veranika, uang itu merupakan titipan dari Sudarso.
Pemeriksaan selanjutnya, Hermen Kabid Pengadaaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Riau. Ia merupakan pengganti dari Indri Kartika Dewi saat ekspos. Ia dengar bahwa Syahrir sebut perlunya surat rekomendasi dari bupati Kuansing.
Selanjutnya giliran pemeriksaan terhadap pihak Pemkab Kuansing, Mardansyah Plt Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Kuansing yang sekarang menjabat sebagai Kadis Koperasi Kuansing.
18 Oktober 2021, ada surat datang ke kantornya tentang permohonan yang berkaitan rekomendasi pola kemitraan untuk perpanjangan HGU, surat itu dari PT Adimulia Agrolestari ditujukan ke Bupati Kuansing, “Setelah saya pelajari ternyata bukan kewenangan dari DPMPTS,” Jelas Mardansyah
Setelah itu bersama dengan Andri menghadap bupati Andi Putra dan menjelaskan bahwa itu bukan merupakan izin yg dikeluarkan dari DPMPTSP. Ia juga mengatakan tidak paham tentang rekomendasi yang diminta. Surat itu dikembalikan lagi ke ruangan bupati.
lalu Andri Meiriki Staf Bagian Umum Sekda Kuansing. Ia mengatur segala surat yang masuk ke Bupati Andi Putra. Ia tidak kenal dengan Sudarso, dan Sudarso juga tidak pernah ada didaftar hadir yang bertemu dengan Bupati di kantor.
Andri pernah mendapat undangan ekspos dari Kanwil BPN Riau melalui pesan WhatsApp, waktu itu Andi Putra sedang sakit, dan memerintah asisten 1 berangkat mewakili Bupati Andi Putra. Namun karena asisten 1 ada kemalangan dan tidak bisa berangkat, dialihan ke Sekertaris Daerah Agus Mandar bersama Kabag Ekonomi Irwan Najib yang jadi perwakilan ke ekspos.
Setelah itu tidak ada laporan tertulis hasil ekspos dari Agus Mandar dan Irwan, serta tidak ada juga kiriman disposisi notulensi ekspos.
Andri juga tidak pernah mengetahui pertemuan Sudarso dan Bupati Kuansing Andi Putra.
Terakhir, Desi Ekawati Analis Hukum Pertanahan, ia bersama Yeni Veranika bantu teknis ekspos seperti tempat duduk dan pemberian mic. Setelah ekspos dapat Rp 2 juta dari PT AA.
Seluruh saksi telah diperiksa, terdakwa Sudarso dan Frank Wijaya tidak ada membantah kesaksian mereka. Sidang akan dilanjut 1 Februari 2023.#Rahmat