Korupsi Surya Darmadi

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Selesai, Selanjutnya Terdakwa

PN Tipikor Jakarta Pusat, 26 Januari 2023—Terdakwa Surya Darmadi sebut sudah sehat meskipun harus merayakan Imlek di rumah sakit. Sejak kamis lalu hakim membantarkan penahanannya. Hari ini penasihat hukumnya masih hadirkan saksi yang belum selesai diperiksa.

Florus Daeli, Auditor yang dihadirkan hanya untuk membaca hasil penilaian dari akuntan publik pasca memeriksa laporan keuangan PT SS, PT PS, PT PAL, PT KAT dan PT BBU. Ia sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi laporan dan melihat langsung kegiatan yang pernah dilakukan perusahaan.

Laporan laba-rugi PT Palma Satu 2004-2021 terjadi hitungan minus Rp 319 miliar. Dengan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sebanyak 6,2 juta kilogram. Untuk laporan laba-rugi PT Panca Agro Lestari  dihitung sejak 2009-2021 terima Rp 25,8 miliar. Dengan penjualan TBS sebanyak 5,9 juta kilo.

Untuk PT Banyu Bening Utama laporan laba-rugi minus Rp 62,7 miliar data 2007-2021 dengan penjualan TBS 2,1 juta kilo.

Pada pembagian dividen, Surya Darmadi terima dari PT Kencana Amal Tani sebesar  Rp 1,5 triliun padahal nalai aset perusahaan hanya Rp 1,3 triliun. Selisih angka diambil dari nilai penyusutan perusahaan.  

Dalam laporan perusahaan tidak pernah ada pembayaran dana provisi sumber daya hutan-dana reboisasi, sewa penggunaan lahan dan pemulihan lingkungan atas penggunaan hutan untuk kebun sawit.

Marshal Gibson Pengelola dana Corporate Sosial Responsibility PT Johan Sentosa, anak perusahaan Duta Palma, tapi ia bahas kepedulian yang pernah dilakukan semua perusahaan Surya Darmadi. Untuk kelima perusahaan yang sedang bermasalah ini, belum ada plasma dibangun untuk masyarakat.

Ia tidak tahu nama perusahaan bos-nya, jumlah luasan plasma yang sudah terbangun dan wilayah adiministrasi perusahaan berdiri. ‘Saya jarang turun kelapangan, tapi kita punya datanya,” alasannya.

Katanya perusahaan selalu aktif memberi bantuan sosial saat terjadi bencana alam.

Selanjutnya pemeriksaan ahli.

Dr Petrus Gunarso ahli kebijakan kehutanan, Pensiunan dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan. Ia jelaskan bahwa SK 173/1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan, hanya pedoman sementara dalam penetapan kawasan hutan sebelum lahirnya UU penataan ruang. Lahirnya keputusan bersama itu untuk mencapai kesepakatan antara penunjukan hutan dan tata ruang , jika terdapat ketidaksepakatan maka perlu dilakukan paduserasi. Tim itu dibentuk oleh para kepala dinas di provinsi.

Pasca lahirnya peraturan Penataan Ruang pada UU 24/1992 dan UU 26/2007, maka kepala daerah berpedoman dengan ini. Termasuk dalam penujukan penggunaan hutan sebagai hutan lindung dan budidaya. Dengan begitu SK 173/1986 tidak berlaku lagi. “Harusnya sudah mati dua kali,” Sebut Petrus.

Tetapi instansi tempat ia bekerja dulu masih memberlakukan SK tersebut.

Disisi lain ia sebut lagi, bahwa kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah melalui menteri kehutanan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Hutan tetap bisa digunakan sebagai perkebunan asal dialihfungsikan dahulu. Izin pelepasan dikeluarkan menteri kehutanan.

Untuk mengalihfungskian hutan tadi, sesuai rencana tata ruang wilayah, bupati/walkota bisa keluarkan izin pemanfaatan lahan. Dengan izin lokasi, untuk penentuan lokasi yang akan dipergunakan. Dalam kondisi ini perusahaan bisa buat kegiatan persiapan lahan seperti persemaian bibit.

Dalam waktu yang tidak lama, harusnya izin usaha perkebunan yang diterbitkan Direktorat Perkebunan keluar. Kalau sudah keluar, perusahaan bisa lakukan eksploitasi lahan termasuk penanaman bibit dan pembuatan akses. Dalam kondisi ini perusahaan sudah clean and clear untuk berusaha.

Namun kegiatan itu hanya persiapan, harus keluar dulu hak guna usaha untuk menentukan kewenangan usaha yang akan dikelola diatas tanah tadi.

“Tapi banyak yang tidak ikut SOP kita ini,” kata Petrus sebab izin lamanya proses dan persetujuan izin keluar. Ini realitas perizinan kita. Investor jadi repot dan rugi. “Padahal Ini menyangkut barang yang hidup.”

“Itu kan sah saja, karena perlu mengecek data lapangan serta menerima masukan,” timpal Fahzal Hendri Ketua majelis.

Jawab Petrus, maka dengan kebun yang terlanjur dibangun dalam kawasan hutan maka direkosiliasi dengan undang undang cipta kerja untuk diselesaikan perizinannya selama 3 tahun. Supaya kekeliruan dan tumpang tindih tidak terjadi lagi. “Pengusaha harus bertanggung jawab untuk selesaikann perizinan, kalau tidak kena sanksi administrasi.”

Ia sebut tidak ada kerusakan lingkungan jika memang kawasan budidaya yang digunakan untuk perkebunan. Dan nyatanya tanaman diatasnya masih tetap berproduksi. Kerugian lingkungan terjadi dalam kondisi lahan tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Dan tidak mungkin terjadi kerugian negara disana karena pengusaha memanfaatkan lahan kosong. Justru kalau lahan tidak dikelola, maka pemerintah merugi sebab tidak menerima pemasukan.

Selanjutnya, Prof I Gde Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Juniver penasihat hukum terdakwa, mulai pertanyaan dengan adanya keputusan bupati yang memberikan lahan hutan untuk dijadikan kebun, sudah berdiri 20 tahun berlangsung dan tidak pernah dilakukan pembatalan, tiba-tiba kini diproses hukum dengan dakwaan korupsi.

Pantja jawab keputusan pejabat tata usaha negara dalam kasus tersebut, tetap berlaku. Sebab tidak ada pencabutan ataupun perbaikan, dan  tidak termasuk perbuatan pidana. Keputusan kepala daerah sifatnya kongkrit dan mengikat.

Lalu semua tindakan pidana, tidak bisa serta merta dikategorikan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Ini sesuai bunyi pasal 14 UU Tipikor.

Terkait keterlanjuran menanam sawit dalam kawasan hutan harus menggunakan  undang-undang cipta kerja. Katanya ia ikut dalam tim penyusunan peraturan tersebut. Tujuan peraturan tersebut dibuat untuk menyederhakan 79 undang-undang yang saling berbenturan. Memudahkan perizinan serta menghilangkan kerisauan pengusaha untuk berusaha di Indonesia.

Lalu, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang ahli hukum keuangan negara, Dosen Fakultas Hukum Indonesia. Ia menjelaskan terkait kerugian negara dan perekonomian negara harus dihitung secara pasti dan nyata. Kerugian negara dihitung oleh yang punya kewenangan dan fungsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ada hitungan dari lembaga lain seperti BPKP, KPK atau lembaga lain, itu hanya sebatas kewenangan.

Jika terdapat kerugian negara aparat penegak hukum harus mengedepankan penyelesaian secara administrasi. Tentunya dengan hasil penilaian aparat pengawas internal pemerintah.

Potensi kerugian negara bisa dihitung dan bernilai jika tercatat dalam nilai buku keuangan dan kekayaan negara secara rutin. Jika nilainya berkurang, hilang dan ada kewajiban yang tidak dibayarkan maka timbullah kerugian negara. “Kalau tidak ada pencatatan dalam buku nilai, maka tidak ada kerugian negara,” ucap Dian.  

Untuk kerugian perekonomian negara bisa dihitung dari kegiatan makro ekonomi pemerintah. Jika terdapat kerugian sosial konflik, rumah tangga masyarakat dan pemerintah masuk kategori mikro ekonomi. Dan yang berhak menghitungnya adalah badan kebijakan fiskal di kementerian keuangan.

Semua perhitungan kerugian negara dan perekonoman negara harus dilakukan objektif dan verifikasi terhadap pihak yang sedang diperiksa dan orang diluarnya. Untuk menerima tanggapan dan konfirmasi yang valid.

Lalu, Dr Flora Dianti ahli hukum pencucian uang. Satu institusi dengan Dian. Pencucian uang dinilai jika ada perbuatan sengaja untuk sembunyikan, merubah bentuk dan memindahkan hasil tindak pidana. Atau kegiatan merubah harta kekayaan haram menjadi halal. “Harus dengan membuktikan tindak pidana asalnya dahulu sampai keluar penetapan hakim.”

“Kalau begitu bisalah terjadi kekayaan tadi dihilangkan atau disembunyikan,” tanya Fahzal.

Jawab Flora, bisa juga dengan pendekatan pembuktian terbalik. Pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sama-sama berjalan. Atau didahului oleh pidana pencucian uang.

Terakhir, Dr Chairul Huda ahli hukum pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Ia menjelaskan kontruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pada pasal 2 unsur melawan hukum tidak bisa berdiri sendiri haruslah dibuktikan hingga kerugian negara dan perekonmian negara. Pasal ini bisa dikenakan kepada seseorang jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam pengelolaan administrasi yang mengakibatkan keuangan negara dan perekonomiannya hilang dan merugi. Jika berkaitan dengan pelanggaran UU kehutanan, bukan masuk kategori UU Tipikor.

Tetapi jika terdapat hubungan antara perbuatan pidana asal dengan kehutanan yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian itulah perbuatan korupsi.

Untuk pelanggaran administrasi dan perizinan yang bertanggung jawab haruslah korporasi dan pengurusnya. Bukan pemegang saham sebab ia tidak ikut campur dalam kegiatan teknis perusahaan.

Pasal 3, tidak bisa dikenakan pada mereka yang tidak punya jabatan. Adanya pemberian pengaruh dan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat negara. Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya hak.

Kerugian negara dan perekonomian negara terjadi jika ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang. Hitungan keuangan negara harus dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan. Lembaga lain hanya sebatas menghitung bukan untuk menyajikannya.

Sidang dilanjut senin, 30 Januari 2023 acara pemeriksaan terdakwa.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube