Korupsi Korupsi Annas Maamun 2022

Tuntutan: Annas Bersekongkol dengan Dewan

PN Tipikor Pekanbaru, 14 Juli 2022—Annas Maamun sejak pukul sepuluh pagi menunggu diruang sidang online Rutan Sialang Bungkuk. Sejam kemudian baru gilirannya sebab didahului pembacaan Pleidoi Andi Putra.

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bacakan tuntutan untuk Annas Maamun. Ia melanggar Dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf (a). Dihukum penjara 2 tahun, denda 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Diawal penuntut umum sampaikan pengantar ; bahwa masih ada segelintir orang yang mengambil keuntungan dalam proses pembahasan APBD serta perubahannya. Proses pengajuan merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif namun kini kita diperlihatkan bagaimana lobi-lobi yang dilakukan pemangku kebijakan daerah. Eksekutif dan legislatif bersekongkol untuk mempercepat pembahasan dengan peroleh persetujuan dewan dalam pembahasan APBD, walaupun dibalut dengan dalih percepatan dan penyegeraan pelaksanaan program kerja.

Ternyata dana taktis dan SKPD dipakai untuk menalangi pemberian suap. Anggaran dipakai untuk kegiatan melawan hukum. Dan untuk memuluskan tujuan, diberilah suap hingga menjanjikan perpanjangan pemakaian mobil dinas untuk legislatif dan prioritas lelang untuk mereka juga. Padahal mereka tidak terpilih lagi.  

Perbuatan ini merugikan citra pegawai negeri dan penyelenggara negara  dan lembaga lain akibat adanya korupsi ini.

Unsur setiap orang. Annas mengakui identitas dalam berkas. Mengerti dakwaan yang dibuat penuntut umum dan menjawab semua pertanyaan yang disebut hakim, penuntut umum dan penasihat hukum.

Unsur memberi atau menjanjikan. Memberi uang sejumlah Satu miliar sepuluh juta rupiah ke anggota DPRD Riau 2009-2014, karena mereka punya kuasa untuk mengesahkan APBD perubahan 2014 dan murni 2015. Sebelum jabatannya habis 6 September 2014.

Saat Tim TPAD dikumpulkan Annas 1 September 2014, ia berinisiatif berikan uang ke anggota dewan. Annas meminta dikumpulkan uang dari kepala dinas, terkumpul dari Said Saqlul Amri Rp 500 juta, Syahril Abubakar Rp 400 juta dan Jonli Rp 110 juta. Uang dimasukkan dalam 20 amplop putih.

Pembahasan perpanjangan mobil dinas dicetus Annas saat menerima konsultasi pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi di kediaman. Annas minta dibantu pengesahan APBD. Mobil dinas tidak akan ditarik meskipun periode sudah habis dan prioritas lelang untuk mereka. Faktanya pasca habis masa jabatan dewan, mobil belum dikembalikan.

Unsur Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Johar Firdaus, Suparman, Kirjuhari, Riki Hariansyah, Solihin Dahlan, Gumpita, Hasmi Setiadi, Koko Iskandar, Almainis, Iwa Sirwani Bibra adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Mereka menerima gaji, tunjangan dan honorarium dari negara yang berasal dari APBD Riau. 

Unsur berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban. Bahwa sejak juni 2014 mengirimkan KUA-PPAS APBD-P. Setelah itu pertemuan di kediaman, Johar Firdaus setuju. Dan Suparman sebut akan ada juga 50 sampai 60 juta untuk anggota dewan jika APBD murni disahkan.

Maka setelah uang terkumpul satu miliar sepuluh juta, Wan Amir panggil Suwarno untuk antar ke Kirjuhari di kantor DPRD Riau. Suwarno diberi pesan; pandai-pandailah kasih, cari tempat sepi. Uang dimasukkan ke mobil Yaris milik Kirjuhari dalam 2 tas hitam dan 2 kantong hijau. Kirjuhari langsung lapor ke Johar sebab uang telah diterima. 4 September APBD murni disahkan jadi Perda. Padahal banyak tahapan yang diabaikan sehingga terjadi Kesengajaan Sempurna, sebab bertentangan dengan kewajiban anggota dewan.

Annas minta dipercepat pengesahan karena khawatir jika dibahas anggota dewan yang baru, tidak akan disahkan.

Pun setelah KUA-PPAS disahkan Annas masih melakukan koreksi di Cibubur saat Suwarno dan rekannya ingin ke Kemendagri.   

Annas dan Wan Amir Firdaus punya peranan dalam melakukan tindak pidana. Annas memanggil kepala  dinas untuk kumpulkan uang. Sedangkan  Wan Amir Firdaus sebagai eksekutor lapangan, untuk menyerahkan uang kepada anggota dewan lewat Kirjuhari.

Permintaan Annas Maamun yang disampaikan Penasihat Hukum 11 April 2022 lalu untuk mengajukan Whistle Blower dan Justice Collabolator  belum penuhi syarat. Dari mulai penyelidikan hingga penuntutan belum menemukan syarat kerja sama dengan penuntut umum terkait keterangan bersifat handal, signifikan dan mengungkap pelaku baru.

Walaupun begitu Annas bersifat kooperatif, sopan selama persidangan dan berusia lanjut. Serta tidak ada alasan pembenar atas perbuatannya. Yang memberatkan; tidak dukung program pemerintah soal pemerintahan yang bersih.

Penasihat hukum ajukan pembelaan, selanjutnya pembacaan Kamis 21 Juli 2022.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube