Korupsi Korupsi Annas Maamun 2022

Annas: Pemberian Uang Kepada Anggota DPRD Riau Adalah Benar

PN Pekanbaru, 21 Juli 2022—Majelis hakim memberikan hak untuk Terdakwa Annas Maamun melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pertama-tama saya ucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa dan yang Maha Pengarah lagi Penyayang. Yang senantiasa memberikan Kesehatan dan kenikmatan sehingga saya dapat menghadiri persidangan perkara saya. Pada kesempatan ini juga izinkanlah saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada masyarakat di Provinsi Riau.

 Dan masyarakat Provinsi Riau yang berada di daerah lain yang senantiasa memberi dukungan dan semangat kepada saya dalam menjalani perkara yang sedang saya jalani sekarang ini. Maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama empat bulan, diusia saya 83 tahun yang dilahirkan pada 17 April 1940 di Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Majelis hakim yang mulia, Bapak-Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Tim Penasihat Hukum. Izinkanlah saya memulai pembelaan atau pleidoi  ini dengan menyampaikan secara singkat tentang pengalaman hidup dan karir saya hingga terpilih sebagai Gubernur Riau dalam pemilihan langsung oleh rakyat, sebagai berikut:

Riwayat Pendidikan

Tahun 1954 lulus dan tamat Sekolah Rakyat di Bagan Siapiapi dan melanjutkan Sekolah guru B di Bengkalis dalam ikatan dinas.

Tahun 1957 tamat dan lulus pada Sekolah Guru B dan melanjutkan Sekolah Guru A Negeri Tanjung Pinang dalam ikatan dinas.

Tahun 1960 tamat dan lulus dari Sekolah Guru A, pada 1 Oktober 1961 diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditugaskan mengajar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Bagan Siapiapi dengan pelajaran ilmu pasti (Aljabar dan Ilmu pasti)

1966-1970 mendapat tugas belajar pada Pendidikan guru Sekolah lanjutan Pertama Negeri di Padang dan Pekanbaru Jurusan Ilmu Pasti.

Riwayat Pekerjaan

Tanggal 1 Oktober 1961 mengajar pada SMP Negeri Bagan Siapi-api setelah diangkat sebagai PNS dengan mengajar Ilmu Pasti.

Pada 1971-1973 ditugaskan mengajar pada SMP Negeri 2 Pekanbaru

Pada tahun 1974-1982 ditugaskan mengajar pada SMP Negeri di Bagan Siapiapi

Pada tahun 1982 pindah jabatan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke Departemen Dalam Negeri di Pembangunan Masyarakat Desa Provinsi Riau, Pekanbaru.

Tahun 1984 dipindahkan ke Kantor Camat Bangko, Bagan Siapi-api dengan jabatan Kepala Seksi Pembangunan Desa.

Tahun 1992 dipindahkan sebagai Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkalis.

Tahun 1998 diangkat sebagai PNS golongan IVB

Tahun 2000 dipilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis dengan jabatan Wakil Ketua DPRD.

Tahun 2002 dipindahkan ke Kabupaten Rokan Hilir  kerena pemekaran  dari Bengkalis, dan anggota dewan dipindahkan ke daerah pemilihannya. Dan di DPRD Rokan Hilir terpilih menjadi Ketua DPRD selama 2 periode.

Nasib saya diusia lanjut ini, 83 tahun yang seharusnya dapat menikmati bersama-sama 10 orang anak dan 24 ornag cucu. Saya harus mendekam di Rumah Tahanan Negara yaitu Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Ini untuk yang kedua kalinya.

Tahun 2014 yang silam saya pernah dipenjara di Suka Miskin Bandung. Dalam kasus Alih Fungsi lahan Hutan di Riau, dihukum 6 tahun penjara. Dalam sedang menjalani hukuman saya mendapat Grasi dari Presiden Joko Widodo selama satu tahun. Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:23/G tanggal 25 Oktober 2019 yaitu Pengurangan Pidana selama 1 tahun.

Pada 2020 menjelang kebebasan saya, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penyidik menghubungi anak mantu. Agar bersedia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  dan bersedia sebagai saksi terhadap tersangka lain dalam suap alih fungsi lahan/hutan di Riau yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma.

Walaupun kondisi saya kurang memungkinkan untuk di BAP dan bersaksi di persidangan, tapi saya tetep bersedia. Dalam segala proses penegakan hukum di KPK karena sebagai warga negara Indonesia saya harus bersedia membantu dan mendukung aparat penegak hukum KPK. Dan atas hal tersebut KPK mengeluarkan dan memberikan kepada saya “Surat Keterangan Telah Bekerja Sama” dengan penegak hukum Nomor: B/4433/Hk.06.04/55/09/2020, pada 4 September 2020.

Keputusan kementerian Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada saya mendapatkan 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat tersebut saya terima diakhir kebebasan. Dan selama 6 tahun dipenjara sehingga pemberian remisi tersebut tidak dapat saya nikmati. Saya sudah bebas karena telah saya laksanakan selama 6 tahun.

Majelis hakim yang mulia, berdasarkan apa yang telah saya sampaikan diatas, dengan kerendahan hati mohon kiranya majelis hakim memberikan pertimbangan untuk meringankan hukuman saya dalam perkara ini.

Tentang pemberian uang kepada anggota DPRD Riau adalah Benar. Tapi yang membagi, mencari uang dan anggota DPRD yang diberi uang adalah Wan Amir Firdaus dengan jabatan Asisten II bidang Pembangunan. Saya menyampaikan fakta yang sebenarnya:

  1. Tentang Pemberian Uang Kepada Anggota DPRD Riau.

Bahwa Kepala Dinas/SKPD Riau menyampaikan kepada saya akan memberikan uang kepada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Murni 2015. Saya tidak menyangkal. Kesalahan saya dalam hal ini mengapa saya tidak melarang.

Namun saya membantah dakwaan dan tuntutan JPU, bahwa sayalah sebagai Inisiator dan menentukan siapa-siapa saja anggota DPRD yang harus diberi uang. Bahwa sebagai inisiator dalam pemberian uang kepada anggota DPRD Riau adalah Wan Amir Firdaus. Termasuk menentukan siapa saja angora DPRD Riau yang akan diberi dan sekaligus Wan Amir Firdaus yang mencaikan uangnya.

2. Tentang Rapat 1 September 2014 di kediaman Gubernur

Pada 1 September 2014 dihadiri oleh Tim TPAD dan Anggota DPRD Riau secara bersama-sama memutuskan untuk memberikan uang kepada Anggota DPRD Riau dalam memenuhi permintaannya.

Andai kata saat rapat itu ada anggota Tim TPAD yang berbeda pendapat agar tidak menuruti permintaan Anggota DPRD maka tidak akan terjadi pemberian uang.

Jadi saya membantah tidak benar keterangan adalah tidak benar keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU yang mengatakan bahwa pemberian uang kepada Anggota DPRD adalah inisiatif saya sendiri. Dan ketika ditanya tentang isi rapat dan proses pembahasan dalam rapat tersebut secara serentak dan sepakat mereka mengatakan tidak tahu-menahu dan mengatakan lupa.

Jadi dari keterangan para saksi tersebut memberikan keterangan berbohong dan para saksi spekat untuk menimpakan semua persoalan kepada saya demi untuk menyelamatkan diri masing-masing.

Bahwa perlu saya tegaskan lagi, yang mengatur pertemuan maupun mencari uang untuk diberikan ke Anggota DPRD dan siapa yang diberikan adalah Wan Amir Firdaus. Masukan dari Wan Amir modal menjadi pertimbangan saya selaku Gubernur Riau.

3. Tentang Pemberian Pinjam Pakai Mobil Dinas Anggota DPRD

Saya memang ada menyampaikan bahwa pinjam pakai mobil dinas Anggota DPRD yang diberikan kepada Anggota DPRD yang yang masih terpilih dan duduk sebagai Anggota DPRD. Sedangkan yang tidak terpilih dan tidak duduk lagi sebaga Anggota DPRD tidak diberikan pinjam pakai.

Adanya surat permohonan pinjam pakai dari Mantan Anggota DPRD Riau Tengku Rusli Ahmad dan jelas dalam permohonan tersebut adalah permohonan secara pribadi. Saya mendisposisikan “sesuai ketentuan yang berlaku”. Dan permohonan kembali saya disposisikan kepada Sekda/Biro Perlengkapan.

Jika hal tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan saya seorang yang menjanjikan sesuatu termasuk pinjam pakai mobil dinas adalah tidak benar.

Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada yang mulia majelis hakim kiranya berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya. Dan Bapak JPU mohon juga dengan segala kerendahan hati memberi bantuan antara lain setelah perkara ini diputuskan mohon tidak lagi upaya banding atau upaya hukum lain.

Saya berharap karena saya ingin diakhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun ingin berada ditengah-tengah anak 10 orang dan cucu 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil.

Berikan saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang. Sebelum dipanggil olen Allah Subhanahuwataallah.

Demikian pembelaan pribadi ini saya sampaikan. Dan atas berkenan yang mulia majelis hakim, saya haturkan terima kasih.

Penasihat hukum Annas Maamun tidak mengajukan bantahan. Jawaban atas pembelaan pribadi terdakwa dijawab lisan oleh penuntut umum yakni tetap pada tuntutan.

Sidang selanjutnya pembacaan putusan hakim, 28 Juli 2022.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube