PN Tipikor Pekanbaru, 17-18Juli 2023—Baru saja Salomo Ginting Hakim Ketua mengetuk palu sidang dibuka, langsung disebut kalau hakim menerima surat dari Indah Ismiansyah. Rio Frandy langsung menimpali, sebut kalau mereka juga menerima surat yang serupa. Isinya menyatakan enam orang saksi yang seharusnya dipanggil bersaksi hari ini menolak hadir alasannya masih terikat keluarga dengan Terdakwa Muhamad Syahrir.
Mereka itu; Verdiansyah (anak pertama), Indah Ismiansyah (anak kedua), Hadi Firmansyah (anak ketiga), Isro Agasi Arliansyah (anak kelima), Eva Rusnati (istri pertama), Deni Marzuki (menantu).
Terpisah, Yuli Sasmita (Istri Syahrir kedua) juga menolak bersaksi setelah dua kali pemanggilan. Penuntut umum serahkan mekanisme pemanggilan Yuli kepada hakim sedangkan untuk keenam orang tadi akan dilanyangkan pemanggilan kedua. Hakim putuskan memanggil paksa Yuli. Panitera dibebankan untuk buat konsep surat itu lalu dikirim hari ini juga.
Hari kedua pemeriksaan.
Dilayar sidang online, nama Yuli Sasmita muncul lebih awal. Pasca ia akan dipanggil paksa, Yuli langsung hubungi petugas admin penuntut umum sebut bersedia ikut sidang.
Setelah pemeriksaan identitas oleh hakim, Yuli Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Ogan Komering Ilir ini mundur sebagai saksi sebab terikat status istri. Hakim, penasihat hukum dan terdakwa tidak keberatan. Hanya saja penuntut umum minta kejelasan terkait Berita Acara Pemeriksaan penyidik KPK di Polda Sumatera Selatan, Yuli menjawab semua itu dibuat benar dan tanpa paksaan.
Pemeriksaan dilanjut ke dua saksi lain. Luvita Buana Putri Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menerangkan kalau Syahrir aktif melaporkan kekayaan terakhir pada 2021. Dari penelusuran lembaga itu ternyata Syahrir tidak melapor 8 kekayaan yang ia miliki lalu diatasnamakan kepada pihak lain, diantaranya tanah diatas nama Herman, Yuli Sasmita, Isro Agasi Arliansyah, Herman, H Mustar, Mobil Alphard, Brio serta Toyota 86.
Sejak menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Riau harta milik Syahrir bertumbuh cepat; 2019 : dua bidang tanah di Karya Baru Kecamatan Sukaramai dan Perpetak Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. 2020 : empat rekening baru. Serta 2021 : tanah dan bangunan di Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang serta Mobil Toyota 86 dan sepeda motor.
Sepanjang pelaporan yang dijuat Syahrir, ia tidak pernah mengubah nilai dan harga tiap kali kekayaan dilapor. Dan LHKPN masih sebatas menerima laporan yang disampaikan penyelengara negara tidak meyasar pada asal usul harta kekayaan.
Selanjutnya Nicky Aldi Perkasa, mitra kerja PT Pulau Kundur Perkasa. Ia ditunjuk legal perusahaan Leoni Sutandi untuk urus Hak Guna Usaha Perusahaan tambak udang seluas 379 hektar di Pulau Burung, Indragiri Hilir.
Selama bekerja selama 2,5 tahun sejak 2019 ia aktif urus semua kelengkapan berkas, survei dan hal teknis lainnya berkaitan dengan pengurusan HGU. PT Pulau Kundur Perkasa berikan uang jasa sebanyak Rp 2,5 Miliar. Uang sebanyak itu empat puluh persennya sebagai uang keperluan pribadi beserta tim dan sisanya untuk pembayaran PNBP, transportasi, konsumsi dan akomidasi sejak awal pengurusan hingga sidang lapangan. Tidak ada rincian pemakaian uang selama pengurusan sebab tidak diwajibkan oleh perusahaan. Perpanjangan HGU disetujui per Desember 2022.
Nicky akui sebelum ekspos berjumpa dengan Syahrir diruang kerjanya. Pembicaraan mereka sebatas menanyakan kesediaan Syahrir untuk melaksanakan ekspos sekaligus pelaksanaan kemitraan 20 persen serta tidak masuk wilayah migas.
Sidang ditunda dan akan berlanjut pada 24 Juli 2023 masih tema hadirkan saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi#Jeffri