Pekanbaru, Selasa 9 November 2021—Jikalahari dan Senarai, desak Majelis Hakim PN Rengat menghukum PT Gandaerah Hendana dengan vonis maksimal karena sengaja membiarkan areal Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbakar. Gandaerah sama sekali tidak melindungi areal tersebut. Tidak ada kegiatan...
Layout A (with pagination)
Sidang ke 12—Duplik PN Rengat, 1 November 2021—Sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdakwa PT Gandaerah Hendana diwakili Jeong Seok Kang anak Mr Kang dibuka untuk umum. Ketua Majelis Nora Gaberia Pasaribu bersama anggotanya Maharani Debora Manullang serta...
Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut PT Gandaerah Hendana (GH) melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 118 Ayat (1) jo Pasal 119 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berupa...
Sidang ke 11-Replik PN Rengat, 28 Oktober 2021— Sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdakwa PT Gandaerah Hendana (GH), yang diwakili Jeong Seok Kang, anak dari Mr Kang kembali dibuka untuk umum. Ketua Majelis Nora Gaberia Pasaribu bersama anggotanya...
Sidang ke 10-Pleidoi PN Rengat, 25 Oktober 2021—Majelis Hakim Nora Gaberia Pasaribu, Debora Maharani Debora dan Mochamad Adib Zain pimpin kembali sidang kabakaran hutan dan lahan PT Gandaerah Hendana, setelah seminggu ditunda. Penasihat hukum terdakwa persiapan pembelaan setebal 219...



