Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Abdul Arifin: Itu Lahan Adat

Sidang ke-14, Agenda Pemeriksaan Terdakwa

PN Pelalawan, Selasa 7 April 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto melaksanakan sidang pidana perusakan hutan terdakwa Abdul Arifin bin Makban. Sidang diikuti Penuntut Umum Marthalius dan Penasihat Hukum Zulherman.

Agenda sidang seyogianya dengar keterangan ahli meringankan. Zulherman menyudahi itu karena yang bersangkutan tidak hadir. Dia hanya menyerahkan bukti surat. Hakim langsung periksa Abdul Arifin.

Abdul Arifin ditangkap polisi di rumahnya pada 10 Agustus 2019. Dia diduga berkebun dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kebun karetnya 3,9 hektar. Dikelola sejak 2014.

Arifin sebut, tak tahu batas-batas TNTN. Tak ada petunjuk, sosialisasi dan patroli. Menurut Arifin, kebun yang dikelolanya milik masyarakat adat.

Arifin, Batin Hitam Sungai Medang. Dia bertanggungjawab untuk 100.000 hektar tanah ulayat. Beberapa telah dihibahkan pada orang lain dengan sejumlah sagu hati berupa uang. Katanya, selama menghibahkan tanah, dia terima sekitar Rp 300 juta. Uang itu dibagikan pada anak kemenakan.

Arifin pernah hibahkan 300 hektar lahan pada mantan jaksa Cyrus Sinaga. Orang ini sudah mengelola 100 hektar sawit  yang bersempadan dengan kebun karet Arifin. Sinaga saksi dalam perkara ini namun, tidak pernah hadir dipanggil.

Dalam keterangan saksi lain, lahan Sinaga terbakar tak jauh dari pondok kebun Arifin. Katanya, sebelum dia berkebun, di sana juga sudah banyak aktifitas masyarakat.

Arifin bilang, kebiasaan hibah tanah sudah dilakukan pada masa Abdul Majid, Batin Hitam sebelumnya. Pemberian tanah cukup dengan surat hibah batin. Majid diganti karena kesalahan masa lalu yang dilakukannya.

Menurut Arifin, mereka beberapa kali melayangkan surat penolakan penetapan TNTN ke pemerintah pusat. Status TNTN disebut tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat adat. Mereka juga minta perlindungan hukum.

Mereka memiliki peta tanah ulayat sendiri yang dikelola masing-masing pebatinan. Tanah itu diserahkan dan dikelola turun-temurun sejak masa nenek moyang. Kewenangan batin akan habis setelah meninggal atau tidak menjabat lagi.

Sidang dilanjutkan, Selasa 21 April 2020. Agenda tuntutan.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube