Kasus Perambahan Pantau Perambahan oleh Sukdhev Singh

Menolak terdahap semua yang didalilkan terhadap terdakwa

Video

PN Pelalawan, 15 Januari 2019 – Sidang lanjutan kembali dipimpin oleh ketua majelis hakim Nelson Angkat didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat, dengan agenda nota Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Sukhdev Singh

Dalam analisis fakta Zulherman Idris penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa hanya sebagai subjek hukum yang di pekerjakan dan bertanggung jawab yang berdasarkan upah yang hanya sebagai pengawas dilapangan, terdakwa bukan lah seorang pemilik lahan, kesaksian ini berdasarkan kesaksian Dzagir Singh, Manjit Singh, Ranjot Singh bahwa mereka mengakui bahwa memiliki sebuah lahan kelapa sawit dikawasan hutan produksi terbatas di tessa Nilo. Lahan tersebut diperoleh dari berdasarkan pengoperan hak pada tanggal 24 februari 2011 Dan rio chandra pakpahan yang telah menjalankan pengoperan hak yang telah diketahui dan disahkan di notaris Oyong.

Dan terkait pelaksanaan kegiataan perkebunan berdasarkan hak perbuatan hukum yang berdasarkan hukum adat, dan kebenaran ini juga diketahui Rio Pakpahan yang berdasarkan surat yang diajukan terdakwa bahwa objek perkara yang didalilkan didalam perkara Hpt tessa nilo yang didakwakan. Merupakan areal yang diperoleh dengan hak ganti rugi oleh pihak yang jelas dan berkewenangan berdasarkan di fakta persidangan. Sebelum dikuasai nya dari Rio Chandra, areal tersebut  dikuasai oleh Didi rizaldi yang diperoleh nya dari koperasi desa segati jaya dan berdasarkan notaris areal objejk yang diperkara kan berasal oleh dari ulayat ataau tanah adat yang diperoleh dari ninik mamak .

Panesehat hukum terdakwa mengatakan bahwa Sejak semula pemilik lahan dan terdakwa tidak pernah terpikirkan bahwa objek kebun adalah kawasan hutan. Karena kepemilikan penguasaan usaha yang harus mendapatkan perlindungan hukum atau memiliki kedudukan hukum yang merupakan objek yang didalilkan terhadap kawasan hutan tersebut. Dan kenapa sebelum penguasaan lahan pemilik kawasan  perkebunan yang juga dimiliki oleh pihak yang sebelumnya yaitu Rio chandra pakpahan, Didi rizaldi, Koperasi Desa Segati Jaya dan pengurus nya adalah pemangku adat batin mudo selaku penguasa ulayat.

Dengan kaitan tuntutan kesalahan terhadap terdakwa merupakan ketidak adilan karena secara hukum tidak terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian terhadap atas objek yang tempat terdakwa bekerja. Yang mana bahwa adalah kawasan yand di larang oleh hukum yaitu kawasan hutan. Karena objek tersebut  merupakan diperoleh dengan hukum dengan pembayaran sejumlah uang ke dari pihak yang berhak dan juga dipersekitaran tempat usaha sudah ditanamani kebun kelapa sawit .

status kawasan hutan juga belum memberikan kepastian hukum dan litigasi hukum, dan penetepan status kawasan hutan adalah merupakan suatu proses adminitrasi melalui kegiatan pengukuhan kawasan hutan yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Adanya proses ini maka memberikan kepastian hukum status kawasan hutan terhadap pasal 14 ayat 2 tahun 1999 tentang kehutanan

setelah ada nya kepastian hukum status kawasan hutan dan tercipta nya hubungan hukum orang dengan hutan, barulah pengelolahan hutan bisa dilaksanakan dan memberikan izin. “kata penasehat hukum terdakwa

Dan penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar Menerima nota pembelaan sukhdev singh, Menyatakan dakwaan atau tuntutan terhadap terdakwa batal demi hukum dan Menyatakan sukhdev singh tidak terbukti sah dan tidak  menyakinkan bersalah atas perbuatan pidana pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b. UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lalu Membebaskan terdakwa sukhdev singh . Dan sidang pun usai, akan dilanjutkan pada tanggal 22 Januari 2019 dalam agenda pembacaan tanggapan dari jaksa atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa#YUSUFSENARAI

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube