Kabar Karhutla Karhutla PT Gelora Sawit Makmur Karhutla PT WSSI 2019 Siaran Pers

Hukum dan Cabut Izin PT WSSI maupun PT GSM

Pekanbaru, Senin 25 Januari 2021—Senarai mendorong Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, menghukum PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dengan maksimal. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, WSSI dan GSM lebih tepat dikenakan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena sengaja membiarkan lahannya terbakar sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Hakim harus lebih berani ketimbang penuntut umum yang cuma menyatakan dua perusahaan itu lalai. Padahal, faktanya perusahaan tidak menjalankan tanggungjawab melindungi kebun dengan memenuhi sejumlah sarana prasarana pencegahan maupun pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Umum Senarai. Lanjutnya, hukuman yang berat sangat setimpal bagi korban asap di Kabupaten Siak, terutama warga di Kecamatan Koto Gasib yang menghirup udara beracun sebulan lebih dari perusahaan tersebut.

Areal PT WSSI terbakar di Kecamatan Koto Gasib, Jumat, 19 Juli sampai 26 Agustus 2019. Sumbernya dari Blok O PT GSM yang bersebelahan. Masing-masing dilahap api 110 dan 140 hektar pada sawit tidak produktif, semak belukar dan sisa-sisa tegakan kayu alam.

Luasnya kebakaran karena alat pemadam WSSI tidak lengkap atau tidak sesuai perintah dalam

Permentan 5/2018. GSM bahkan tidak punya peralatan sama sekali. Dua perusahaan itu saling berbagi sarana prasarana dan petugas keamanan maupun pemadam kebakaran. Perusahaan ini juga tidak memiliki sistem peringatan dan deteksi dini untuk antisipasi munculnya api. Bahkan, tidak punya prosedur dalam mengatasi atau mengendalikan api.

Wajar saja, api dengan cepat menjalar dan sulit ditangani. Dia baru dapat diatasi setelah bala bantuan dari masyarakat, BPBD, Manggala Agni TNI dan Polri berijibaku siang dan malam dari darat maupun udara. Termasuk peralatan dari perusahaan sekitar juga dikerahkan setelah dipinjam oleh Polsek setempat. Kata Jeffri, perusahaan hanya tahu mengeruk hasil sawit dan memperkaya diri tanpa menghiraukan dampak sosial maupun rusaknya gambut akibat pembukaan lahan.

Bukan kali ini saja, WSSI merusak dan mencemari lingkungan. Pada 23 Agustus 2015, lahannya juga terbakar 70 hektar. Masalahnya juga karena minimnya peralatan dan lambannya tindakan

perusahaan memadamkan api. Polda Riau, kala itu, menjerat Pimpinan Kebun Thamrin Basri, karena bertanggungjawab terhadap kegiatan di atas kebun plasma tersebut.

Thamrin Basri dihukum Majelis Hakim PN Siak 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Pengadilan Tinggi Pekanbaru memberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara beserta denda Rp 3miliar. Namun, Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya seperti putusan pengadilan tingkat pertama, Kamis 7 Juni 2018.

 

“Meski begitu, pengurus WSSI tidak berbenah sama sekali. Kebakaran justru kembali terjadi cukup luas. Sudah saatnya Pemerintah Siak mencabut izin kedua perusahaan itu karena lebih banyak mudarat ketimbang maslahatnya. Lebih baik Pemda Siak membagikan lahan tersebut pada masyarakat untuk dikelola dengan kearifan lokal buat menjaga ketahanan pangan, mumpung saat ini masih dalam situsi pandemi covid-19,” saran Jeffri.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube